Kamis, 30 Oktober 2008

Siapa yang Berani Menggulung-tikarkan Industri Selangkangan


Rancangan Undang-Undang Pornografi adalah produk lama yang bernama RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang ditentang karena berisikan pasal yang agak janggal dan bisa memperburuk kondisi negara, setahun lamanya gaung dari RUU tidak terdengar tiba-tiba bak disambar petir bahwa kondisi RUU telah diubah bahkan akan disahkan walaupun dua fraksi di Senayan menolak keras karena tidak sesuai isi dengan kondisi bangsa kita, semua element pun membuat pernyataan bahwa menolak RUU ini tetapi itulah DPR semakin banyak yang menolak semakin kepala batu mereka terus berjalan.

Siapa yang tidak kenal Pornografi, tetapi bisakah pornografi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya ? jawabnya gampang-gampang susah ! kenapa gampang-gampang susah, karena menurut penelitian yang RKM pernah baca dan diberikan, bahwa setiap detiknya lebih dari 35,000 orang di dunia mengakses pornografi di jaringan maya dengan total pengeluaran lebih dari 5,000 US Dollar. Kalau dihitung berdasarkan waktu maka setidaknya setiap detik ada sekitar 400-1,000 pengguna internet yang mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari misalnya Google untuk mencari konten yang berbau pornografi.

Indonesia sendiri bahkan pernah disurvey oleh salahsatu content dari Google sebuah situs pencari dimana khususnya Jakarta sebagai kota nomor lima paling banyak onliners (istilah pengguna internet) yang sering mengunjungi situs-situs dewasa, kalau Jakarta nomor lima, tentunya anda ingin tahu kota mana yang berada dalam urutan satu yang paling banyak onliners yang sering situs dewasa, adalah kota yang terkenal dengan bangunan mistisnya yang bernama Lawang Sewu, Iya betul Semarang-lah kota dengan penduduk paling banyak yang mengakses situs dewasa kemudian dilanjutkan kota Yogyakarta, Medan dan Surabaya.

Apakah anda pernah menghitung berapa banyak situs, blog, video, dan gambar ketika anda ketik kata seks di Google ? RKM pernah meriset selama 6 bulan berturut-turut ternyata hasil dari ketikan kata seks di Google maka terdapat 800,000 situs, 800,000 video, 1.000,000,000 gambar dan 500,057,569 blog itu sudah termasuk mana kategori seks untuk kebutuhan pelajaran kedokteran dan biologi dan hanya kebutuhan shawat.

Urusan esek-esek dalam hal gaya bercinta, atau bahasa kerennya yaitu Kamasutera, negara kita Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah negara kecil di Eropa,Lithuania dan India dalam hal paling banyak mengetikkan kata tersebut di mesin Google, sedangkan kota DKI Jakarta sendiri berada pada urutan keempat setelah kota Chennai, New Delhi dan Mumbai yang mana ketiga kota ini berada dalam satu negara yaitu India.

Sebuah industri terutama industri pornografi bukanlah industri kemarin sore tetapi industri yang nyata dan ada di sekitar kita baik itu secara terbuka dan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, menurut sebuah analisa yang dikeluarkan pada tahun 2007 yang penulis dapatkan bahwa semua penghasilan yang dihasilkan oleh semua perusahaan elektronik dan teknologi seperti perusahaan milik orang paling kaya saat ini Bill Gates,microsoft, kemudian Google, e-bay, Amazon, Yahoo!, Friendster, Myspace atau bahkan industri jejaring sosial yang lagi trend Facebook sekalipun tidak mampu mengimbangi pendapatan industri pornografi apalagi hasil keuntungan dari semua perusahaan itu digabung dengan semua penghasilan daripada seorang Kanselir, Presiden bahkan Perdana Menteri dalam periode satu tahun, karena pendapatan dari industri pornografi ini bisa ditaksir mencapai US $ 500 Milliar ( silakan konversikan sendiri ke dalam Rupiah ! )

Jadi tidak mungkin sebuah industri pornografi bisa ditutup begitu saja apalagi dengan Undang-undang seperti yang dibuat oleh anggota dewan kita yang terhormat. Sebuah negara Amerika saja menyerah mengurusi industri selangkangan ini bahkan mereka sekarang hanya care dengan UU yang melindungi anak-anak dari bahaya pornografi.

Kita tidak usahlah munafik dengan mengatakan bahwa negara ini harus bebas dari yang namanya pornografi, karena pornografi bisa merusak moral bangsa, mau sampai kapanpun yang namanya pornografi tidak bisa hilang sekejap, yang paling utama adalah supaya generasi muda kita tidak terjebak dalam pornografi adalah peran dari orangtua itu sendiri, istilah kasarnya orangtua ini jangan asal bisa buat anak saja dengan berbagai gaya dan desahan oh..yes oh..no yang keras doang di ranjang, tanpa melihat anak itu dimana anak semakin hari semakin tumbuh dewasa dan perlu bimbingan BUKAN dititipkan oleh pengasuh atau Oma-Opanya

Saran RKM untuk pemerintah, daripada anda membuat RUU yang ujung-ujung tidak mendapatan hasil yang maksimal, lebih baik anda mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-KUHP dan KUHAP yang menurut RKM isinya sudah tidak layak dengan kondisi tahun 2008 ( ya ealah masa Indonesia sudah 63 tahun produk hukumnya masih tahun 1945 dasar negara aneh !!), selain mengamandemen KUHP dan KUHAP anggota dewan juga perlu menguatkan sektor pidana di UU Penyiaran dan Pers khususnya menyangkut unsur seksual sehingga kalau ketiga perangkat hukum ini sudah dibuat dan diperkuat segi sanksinya RKM jamin tidak akan ada lagi pro da kontra soal urusan ranjang kenikmatan ini.

Apakah RUU ini akan terus dijalankan serta berakhir dengan ketukan palu pimpinan dewan dengan ancaman bahwa ada 3 daerah di negara ini akan menjadi Timor Leste jilid dua, serta melihat situasi yang RKM jelaskan diatas masih kepala batukah para pimpinan ini meloloskan RUU ini ? kita lihat saja perkembangannya…

230908
RI-19

Akhirnya RUU Selangkangan di tandatangani juga..


Setelah berdebat kusir hingga terjadi semacam rasisme yang dilakukan oleh seorang anggota DPR ketika berhadapan dengan massa, akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2008 pukul 23.00 Wib bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda RUU Pornografi ditanda tangani oleh 8 fraksi dari 10 fraksi yang ada di Senayan dihadapan Menteri Agama dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan selaku wakil Pemerintah Republik Indonesia, ke-8 fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB, sedangkan 2 fraksi yang menolak tanda tangan bahkan mengajukan Walk Out adalah F-PDIP dan F-PDS.

Dengan ter-tanda tangani RUU ini oleh anggota DPR untuk dimasukkan kedalam berkas ke Istana untuk dibaca dan ditanda tangani oleh Presiden maka tidak ada lagi yang berhak memprotesnya karena nantinya kita semua akan menaati UU itu kecuali kalau ada yang me-judicial review yang sekarang ini sedang in.

Yang menjadi pertanyaan sekarang ini menanggapi komentar pemerintah melalui Menteri Agama yaitu apakah dengan keluarnya RUU ini maka segala yang berbau pornografi akan segera hilang dari peredaran bumi Indonesia ? belum tentu.

Apa yang ada didalam pasal UU ini menurut penulis dan mungkin menurut pandangan sebagaian orang ada yang rancu kenapa ? kita bisa lihat sebagai contoh Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai,
"…materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Didalam barisan kalimat itu terdapat kata ‘dapat’ di sini diyakini berpotensi menimbulkan multitafsir saat penerapannya nanti, karena dorongan hasrat seksual seseorang tidak dapat disamaratakan. Bagaimana mengukurnya dan apakah pemerintah bisa mengukur kadar ‘dapat’ tersebut? Selain itu juga kata ‘Pornografi’ juga sampai sekarang belum jelas arti kata tersebut secara sesungguhnya apakah hanya perkaitan dengan urusan (maaf!) kelamin atau sesuatu yang tadi penulis katakan’dapat’ membuat orang baik laki-laki maupun perempuan melakukan !
Sebenarnya RUU ini dibuat karena adanya kepanikan yang sudah memuncak daripada kalangan elite di Senayan dan kawasan Istana karena melihat banyaknya industri esek-esek yang sudah tidak bisa dikontrol lagi, bahkan ada yang bisa diakses oleh semua kalangan terutama kalangan remaja dan anak-anak usia dini, pengaturannya pun hanya untuk melindungi kaum wanita dan anak-anak sedangkan pria ?

Tetapi yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, dengan adanya RUU ini yang nantinya akan ditanda tangani oleh RI-1 dan dicantumkan nomor registrasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai tanda berlakunya UU ini secara otomatis industri esek-esek terutama di Indonesia akan tutup ? belum tentu ! anda mungkin pernah membaca tulisan penulis ketika dibukanya kembali RUU ini dimana sebuah analisa yang dikeluarkan pada tahun 2007 yang penulis dapatkan bahwa semua penghasilan yang dihasilkan oleh semua perusahaan elektronik dan teknologi seperti perusahaan milik orang paling kaya saat ini Bill Gates,microsoft, kemudian Google, e-bay, Amazon, Yahoo!, Friendster, Myspace atau bahkan industri jejaring sosial yang lagi trend Facebook sekalipun tidak mampu mengimbangi pendapatan industri pornografi apalagi hasil keuntungan dari semua perusahaan itu digabung dengan semua penghasilan daripada seorang Kanselir, Presiden bahkan Perdana Menteri dalam periode satu tahun, karena pendapatan dari
industri pornografi ini bisa ditaksir mencapai US $ 500 Milliar ( silakan konversikan sendiri ke Rupiah!!! )

Sekarang kalau RUU ini sudah diteken, apakah mereka bisa menjamin dan membedakan mana materi yang berindikasi pornografi dan mana materi yang berindikasi pornografi tetapi untuk materi pembelajaran seperti materi kuliah Fakultas Kedokteran tentang Anatomi atau alur pembuahan yang tentunya harus ditampilkan secara detail kalau diluluskan RUU ini maka akan sulit mahasiswa kedokteran jika (misalnya) mengunduh bahan anatomi untuk tugasnya karena akan melanggar pasal 1 dari RUU Pornografi dan bisa berujung ke Hotel Prodeo karena masalah ini !

Dalam hal budaya juga kita tidak bisa lihat lagi bagaimana para penari kerajaan terutama di Jogjakarta yang selama ini menari menggunakan kemben yang memperlihatkan bahunya, begitu juga di Bali dan daerah lain yang mana pakaian daerahnya sebagian besar terbuka dan memperlihatkan bagian tubuhnya, dengan RUU ini maka nilai budaya kita tidak akan ada harganya lagi, karena akan langsung dicap pornografi dan melanggar pasal 1 betul tidak!

Penulis tidak yakin dengan suksesnya RUU ini menjadi UU dikemudian hari atau ibaratnya RUU ini nantinya akan menjadi (maaf!) anget-anget tahi ayam sama seperti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah, kita bisa lihat kok contohnya di wilayah DKI bagaimana kabarnya UU No.75 tentang larangan merokok di tempat umum ? dimana ketika masih dalam tahapan RUU banyak pihak meragukan tetapi pemerintah DKI terus maju dan akhirnya jadilah UU itu, tetapi kenyataannya mana ! masih banyak hingga detik ini perokok yang seenak mulutnya menghisap dan mengepulkan asap rokoknya secara sembarangan di tempat umum ! bahkan di Balai Kota sendiri, ada staff kedutaan salasatu negara Eropa ketika berkunjung ke Balai Kota dengan santainya menyalakan dan mengepulkan asap cerutu yang dikeluarkan dari mulut sang staff hingga keluar dari Balai Kota untuk kembali ke kantor Keduataan mereka, tetapi ketika ditanyakan oleh wartawan kepada orang nomor wahid di balai kota hanya dijawab dengan senyuman, tanpa ada tindakan sama sekali ! apa karena mereka tamu yang nantinya karena masalah sepele bisa merusak hubungan antar negara ! jadi percuma sajalah banyak produk hukum dibuat kalau akhirnya hanya menjadi kenangan !

Lebih baik dalam masalah ini kiranya peran aparat keamanan lebih difokuskan BUKAN membuat perangkat hukum, dengan fokus dan tegasnya aparat keamanan tidak mustahil masalah pornografi bisa dihilangkan walaupun tidak seratus persen, tetapi kenyataannya dilapangan tidak sesuai, dan lagipula sudah saatnya pemerintah terutama Kementerian Pendidikan Nasional dan anggota dewan membuat semacam perangkat dan kurikulum tentang pendidikan seks, mungkin dengan adanya kurikulum pendidikan seks baik disekolah maupun peran orangtua dalam memberikan penjelasan tentang apa itu seks paling tidak hasrat anak untuk mencari tahu tentang apa itu seks dan teman-temannya dapat direndam karena adanya pendidikan seks itu, karena selama ini kita bisa lihat di berbagai tayangan kriminal bagaimana bocah belasan dapat dan dengan mudah memperkosa anak kecil ketika ditanya alasannya kenapa berbuat seperti itu adalah akibat menonton tayangan pornografi, dan juga TIDAK MAMPU dan BECUS-nya orangtua dalam memberikan penjelasan kepada anak karena bagi mereka TABU membicarakan seks kepada anak ! bukankah lebih elegant kalau memberikan penjelasan secara persuasif tanpa menggurui kepada anak tentang pendidikan seks daripada MALU ketika tahu anaknya ditangkap oleh aparat dengan pasal pemerkosaan karena selama ini dan mungkin banyak orangtua di Indonesia tahu bahwa anak-anaknya tidak akan menyentuh dan mengenal yang namanya pornografi tetapi malah LEBIH JAGO anaknya daripada orangtua dalam urusan (maaf!) perang kelamin

Jadi kita lihat saja bagaimana nyawa dari RUU ini yang sebentar lagi akan digoreskan tinta yang keluar dari pena sang RI-1 menandai bahwa RUU ini menjadi UU, apakah dengan UU ini industri pornografi khususnya di Indonesia semakin lama semakin hilang sehingga tidak ada lagi tayangan kriminal pemerkosaan akibat tayangan film porno atau kebudayaan kita yang semakin lama hilang dan tiba-tiba muncul di negara tetangga dengan klaim sebagai salahsatu warisan budaya negara tersebut..bahkan ada yang hengkang dari NKRI dan membuat negara sendiri !! semoga saja kalimat terakhir tidak terjadi..kalau terjadi mari kita salahkan para anggota dewan ini ke meja hijau karena telah merusak identitas budaya dengan produk hukum yang tidak jelas !

Saritem 291008 21:10

RUU Pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN …..
TENTANG PORNOGRAFI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENIMBANG :

a.Bahwa negara Indonesia adalah NEGARA HUKUM yang berdasarkan Pancasila DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI MORAL, etika, AKHLAK MULIA, dan kepribadian luhur bangsa, BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiapwarga negara;

b.bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakinberkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dantatanan sosial masyarakat Indonesia;



c.bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografiyang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum sertaperkembangan masyarakat;



d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentangPornografi;


Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melaluiberbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.



3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.



4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.



5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.



PASAL 2
PENGATURAN PORNOGRAFI BERASASKANKETUHANANYANG MAHA ESA, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindunganterhadap warga negara.

PASAL 3
PENGATURAN PORNOGRAFI BERTUJUAN :

a. MEWUJUDKAN dan memelihara TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG beretika, berkepribadian luhur, MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. MEMBERIKAN PEMBINAAN DAN PENDIDIKANTERHADAP MORAL DAN AKHLAK MASYARAKAT;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks dimasyarakat.




BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN



Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b.menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c.mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d.menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsunglayanan seksual.


Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalampertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografilainnya.

Alternatif

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalampertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografilainnya.


Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objeksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal9, atau Pasal 10. Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produkatau jasa pornografi. Pasal 13 (1)
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturanperundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional. Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan,dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17 (1)
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu Peran Pemerintah

Pasal 18 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintahberwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

BAGIAN KEDUA PERAN SERTA MASYARAKAT PASAL 21
MASYARAKAT DAPAT BERPERAN SERTA DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TERHADAP PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PORNOGRAFI.

PASAL 22 (1)PERAN SERTA MASYARAKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat DILAKUKAN DENGAN CARA:

1. a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d. MELAKUKAN PEMBINAAN KEPADA MASYARAKAT TERHADAP BAHAYA DAN DAMPAK PORNOGRAFI.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturanperundang-undangan.

BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaranpornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum AcaraPidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangHukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindakpidana meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27 Penyidik
membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilikdata, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempatdata tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedangdiperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan parapejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajibmerahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan,baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan ataudihapus.

BAB VI PEMUSNAHAN Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda palingsedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) danpaling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objekatau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalampertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografilainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyeksebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang samadengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3(sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas namasuatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukanterhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindakpidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkanhubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalamlingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya penguruskorporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pulamemerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa kesidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, makapanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebutdisampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempatpengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidanadenda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidanadenda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.


Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasidapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a) pembekuan izin usaha;
b) pencabutan izin usaha
c) perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d) pencabutan status badan hukum

.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undangini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal ......

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


KETUA PANSUS

DRS. H. BALKAN KAPLALE

WAKIL KETUA

DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA

WAKIL KETUA

AGUNG SASONGKO

WAKIL KETUA

H. SAFRIANSYAH, BA

WAKIL KETUA

DRA. HJ. YOYOH YUSROH

MENTERI AGAMA RI

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENKUMHAM

ANDI MATTALATTA

MENKOMINFO

PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA

MENEG PP

PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI

I. UMUM Negara Republik Indonesia adalah NEGARA HUKUM yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI MORAL, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosialmasyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkanmelalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorongpenguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia. Pengaturanpornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.
PENGATURAN PORNOGRAFI BERASASKANkepada KETUHANAN YANG MAHA ESA, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:

(1) MENJUNJUNG TINGGINILAI-NILAI MORAL YANG BERSUMBER PADA AJARAN AGAMA;
(2) menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;

(3) memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan

(4) melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi. Pengaturanpornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2)perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikanterhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang inimewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warganegara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Ayat (1) Huruf a Yangdimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lainpersenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan

Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 7

Cukup jelas


Pasal 8

Cukup jelas


Pasal 9

Cukup jelas


Pasal 10

Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.


Pasal 11

Cukup jelas


Pasal 12

Cukup jelas


Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi. Pasal14 Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.


Pasal 15

Cukup jelas


Pasal 16


Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.


Pasal 17

Cukup jelas


Pasal 18

Cukup jelas


Pasal 19

Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


Huruf b

Cukup jelas


Huruf c

Cukup jelas


Pasal 20

Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


Huruf b

Cukup jelas


Huruf c

Cukup jelas


Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas


Pasal 23

Cukup jelas


Pasal 24

Cukup jelas


Pasal 25

Cukup jelas


Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas


Pasal 28

Cukup jelas


Pasal 29

Cukup jelas


Pasal 30

Cukup jelas


Pasal 31

Cukup jelas


Pasal 32

Cukup jelas


Pasal 33

Cukup jelas


Pasal 34

Cukup jelas


Pasal 35

Cukup jelas


Pasal 36

Cukup jelas


Pasal 37

Cukup jelas


Pasal 38

Cukup jelas


Pasal 39

Cukupjelas


Pasal 40

Cukup jelas


Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas


Pasal 43

Cukup jelas


Pasal 44

Cukup jelas


KETUA PANSUS


DRS. H. BALKAN KAPLALE


WAKIL KETUA


DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA


WAKIL KETUA


AGUNG SASONGKO


WAKIL KETUA


H. SAFRIANSYAH, BA


WAKIL KETUA


DRA. HJ. YOYOH YUSROH



MENTERI AGAMA RI


MUHAMMAD M. BASYUNI



MENKUMHAM


ANDI MATTALATTA



MENKOMINFO


PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA



MENEG PP


PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….

Sumpah Pemuda (Sumpeh Loe ?!)


Pertama-tama penulis ingin beritahu bahwa judul diatas tidak ada maksud sama sekali untuk melecehkan makna hari Sumpah Pemuda yang setiap tahun diadakan, bukan itu ! maksud judul di atas dan tulisan dibawah ini nantinya akan membuka mata, telinga dan nurani anda yang mungkin masih berjiwa pemuda.

Ok cukup basa-basinya karena kalau kelamaan juga basi, ini masih berkaitan dengan hari sumpah pemuda, begini..kita tahu mulai dari jaman kita masuk sekolah dasar (SD) hingga mungkin SMU atau perguruan tinggi pasti selalu mendapatkan pelajaran sejarah, dan didalam kurikulum pelajaran sejarah itu pasti kita disuruh menghafalkan tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan peristiwa sejarah baik sejarah Indonesia itu sendiri atau sejarah dunia.


Dalam hal ini penulis ingin mengingatkan dan menanyakan tentang peristiwa Sumpah Pemuda atau dalam bahasa Inggris versiTukul sang presenter handal yaitu Young Suer yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 1928, tapi ada yang membuat penulis sedikit ingin menyadarkan dan mengingatkan kembali yang mungkin saat ini menjadi fenomena kalau kita tahu dari salahsatu isi Soempah Pemoeda yaitu :




MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN,
BAHASA INDONESIA.



Maksud kalimat diatas adalah mengaku berbahasa satu bahasa Indonesia, tetapi yang menjadi pertanyaan penulis kepada para pembaca dan pengunjung yang mengunjungi blog saat ini adalah



APAKAH ANDA SUDAH MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR ? SUDAHKAH ?!




Kalau menurut pengamatan penulis selama ini, semakin hari semakin banyak 220 juta jiwa rakyat Indonesia ketika berbicara dengan lawan bicaranya tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tetapi menggunakan bahasa yang mereka buat sendiri dengan alasan lebih mudah dipahami dan familiar. Seperti contoh apakah anda pasti kenal dan familiar dari gaya bahasa dibawah ini !



Eh Bo! Gilingan deh lu, itu berondong luncang banget bo! Eike mawar deh sama dese…..Mbeerrr.”

Bahasa diatas banyak kita jumpai dikalangan para banci salon untuk mengakrabkan diri dengan sesama mereka walaupun akhir-akhir ini banyak orang normal yang menggunakan hanya untuk lucu-lucuan, betul tidak ! atau ada makna atau kalimat yang sering digunakan sehari-hari biasanya dikalangan para pelajar atau ABG seperti yang satu ini :


Ahh najis banget sih loe, nggak enak dilihat tau …asli
nggak banget!


Jangan anda bilang, anda tidak pernah bilang seperti itu kalau sedang berkumpul ria dengan rekan sejawat anda dan membela diri bahwa yang sering menggunakan bahasa itu adalah ABG betul bukan ? atau mungkin kalimat ini juga anda sering gunakan sehari-hari atau ingin bersaing dengan artis muda yang sekarang naik daun karena kefasihannya dalam berbahasa Indonesia walaupun kalau menurut pandangan dan pendengaran Bapak JS. Badudu itu sangat tidak Indonesianis yaitu


Yo men, tengkiu banget yah buat cebannya, hampir aja
ngedrop enggak punya duit gue.


Dan ini satu lagi yang mungkin hanya negara kita ini yang sering digunakan, biasanya digunakan sebagai bahasa media, negara lain didunia ini dalam hal pemberitaan tidak pernah menggunakan teknik menulis berita seperti ini

blockquote>

SBY-JK sepakat untuk menaikkan harga BBM ketika berada di SBY yang bikin harga SEMBAKO ikutan naik dan semua orang di Indonesia jadi BT


Cukup penjelasan yang penulis tunjukkan, kalau sudah begini masih adakah makna dan semangat Soempah Pemoeda di negara ini kalau melihat kalimat-kalimat diatas yang penulis ungkap ?

Kalau menurut penulis pribadi, tahun ini yang merupakan tahun spesial dimana ada moment penting bagi bangsa ini yaitu 100 tahun Kebangkitan Nasional, 63 tahun kemerdekaan dan 80 tahun soempah pemoeda, jadi percuma saja kalau setiap tahun kita memperingatinya tetapi kita tidak bisa menjalankan atau mengamalkan apa yang ada didalam sumpah itu dalam kehidupan sehari-hari, dengan istilah lain 100 juta jiwa pemuda di negara ini adalah pemuda MUNAFIK dimana, kita selalu meneriakkan cinta tanah air, tetapi dalam kehidupan sehari-hari kita tidak sama sekali cinta tanah air salahsatunya adalah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar !

Kita bisa lihat bagaimana MUNAFIKnya pemuda/I kita, penulis bukan maksud ini menunjukkan kalau penulis nasionalis sejati, tetapi apalah artinya nasionalis tetapi hanya ucapan kata-kata, seperti contoh ketika negara tetangga meng-klaim bahwa Batik, Angklung dan Reog Ponorogo adalah warisan budaya negara mereka, TIDAK ADA satupun pemuda Indonesia ataupun mahasiswa Indonesia yang bereaksi yang ada malah kaum tua seperti orangtua mereka yang bereaksi, ini jelas sekali bahwa pemuda/I tidak respek terhadap budaya nasional.

Menurut penulis sudah saatnya pemuda/I mencontoh apa yang dilakukan para orangtua kita ketika muda dahulu dimana mereka selalu menjunjung tinggi nasionalisme mereka baik dengan perkataan maupun perbuataan beda dengan pemuda/I jaman sekarang yang mengagungkan perkataan daripada perbuatan.


Selamat Soempah Pemoeda !!

Taman Mini 281008 15:10

Rvanca
Laison Officer Director of RKM

Petition widget

eb

Selasa, 28 Oktober 2008

80 Tahun Soempah Pemoeda ! masih perlukah ? sebuah refleksi nurani


PERTAMA

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA, MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

KEDOEA


KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA

KETIGA

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA, MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA.





Tidak terasa Soempah Pemoeda memasuki usianya yang ke-80 dimana pada awal-awal ini adalah pemikiran dan cita-cita para pemuda di Indonesia yang mewakili daerahnya seperi Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes untuk bersatu dalam membawa negara ini untuk merdeka, dan di rapat inilah untuk pertama kalinya atau bahasa kerennya sekarang adalah primier daripada lagu Indonesia Raya yang dibawakan dan diperdengarkan melalui gesekan biola oleh sang pencipta lagu ini yaitu Wage Rudolf Soepratman atau yang kita kenal sebagai W. R. Soepratman.

80 tahun Soempah Pemoeda umurnya saat ini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah nuansa dan aura daripada Soempah Pemoeda ini masih ada dan relevan dikalangan kaum muda saat ini ? kalau menurut penulis sudah tidak ada lagi maknanya kalaupun ada hanya kalangan tertentu saja yang merayakan misalnya keluarga dari para tokoh pencetus Soempah Pemoeda ini atau tokoh-tokoh sejarah, atau pemuda yang mungkin mahasiswa jurusan sejarah atau penikmat wisata sejarah selebihnya tidak ada!


Kita tidak usah menutup matalah bagaimana perilaku daripada Pemuda Indonesia saat ini kalau dibandingkan dengan pemuda jaman Bung Syahrir atau WR.Soepratman yang berjuangan demi merdekanya bangsa ini dari kungkungan bangsa feodal. Kenapa penulis begitu karena itulah fakta yang ada didepan mata kita sekarang.

Coba para pembaca dan pengunjung blog ini apakah anda hafal secara teratur dan lancar isi dari Soempah Pemoeda, atau berikan pertanyaan ini kepada kaum muda yang katanya anak gaol getho, pasti jawabannya beragam dan mungkin ada yang terbalik dalam isi tersebut, tetapi sudah pasti hampir 50% pemuda banyak yang tidak tahu atau tidak hafal, jangankan ditanya soal isi Soempah Pemoeda, ditanya dan menyuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya dan isi Pancasila saja para pemuda harapan bangsa ini tidak hapal paling hanya tersenyum sambil garuk-garuk kepala, kalau sudah seperti ini siapa yang disalahkan ?

Menurut penulis kenapa para pemuda sekarang beda dengan pemuda jaman dahulu sampai sebelum era reformasi, karena ya itu pemuda sekarang tidak dibekali jiwa nasionalisme yang benar sampai mengena di nurani mereka tetapi hanya dasarnya saja, dan ini kesalahan ada di dua institusi negara kita yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia.

Kenapa? Kita bisa lihat bagaimana kerja dari Kementerian Pendidikan Nasional setiap tahun ajaran baru yang selalu dikerjakan dan diperdebatkan oleh sejumlah orang adalah mengubah sistem kurikulum, Sistem Syarat lulus Ujian Nasional yang tidak jelas atau tender sana-sini buku pelajaran yang wajib digunakan oleh siswa, tanpa memikirkan apakah siswa ini kedepannya bisa membawa negaranya ke dunia internasional kalau kurikulum dalam hal ini pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan sejarah tidak ditekankan secara mendalam dan sudah terbukti !

Lalu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, dari namanya kita sudah tahu fungsi dari kantor itu adalah menampung dan menjembatani aspirasi daripada para pemuda dan tentunya atlet dalam membawa nama negara ini bisa berbicara diajang internasional tetapi faktanya ! penulis tidak pernah melihat kegiatan Pemuda yang diprakarsai oleh Kantor ini tetapi kantor ini malah lebih konsen kepada Atlet walaupun kita tahu bagaimana prestasi olahraga Indonesia di ajang olahraga Internasional dan mungkin ini yang paling bisa dibanggakan dan akan selalu dikenang terus (dan mungkin bisa masuk MURI kali ya!!) yaitu pada ajang Asian Beach Game dimana Indonesia dengan bangganya menunjukkan kepada dunia Olahraga Internasional bisa mempecundangi China yang selama ini sebagai macan asia dan dunia di semua ajang olahraga Internasional seperti olimpiade kemarin sebagai Juara Umum !!!

Penulis angkat jempol kepada tiga rektor universitas dimana dua universitas swasta beraliansi keagamaan dan satu universitas negeri bersatu memprakarsai adanya kegiataan kepemudaan dalam rangka memeriahkan Soempah Pemoeda yaitu salahsatunya menjahit manual dengan tangan secara bersamaan antar ketiga mahasiswa universitas ini dengan pimpinan mereka kain merah dan putih untuk dijadikan bendera besar dan akan dikibarkan pada perayaan Soempah Pemoeda, dan ini tanpa ada gembar-gembor bahkan Kemenegpora tidak terlibat sama sekali padahal semestinya Kemenegpora lah yang harus memprakarsai ini, bukan inisiatif dari kampus, dan Kemenegpora pada saat akhir mensponsori kegiatan ini, konyol sekali !

Sebenarnya kalau penulis lihat sebenarnya mudah kok membuat pemuda Indonesia masa kini untuk mengingat kembali perjuangan para pemuda jaman penjajahan untuk memperjuangan negara ini menjadi merdeka dan menjadi satu visi pemuda yaitu pemuda Indonesia, yaitu Peran Kemenegpora lah yang utama dengan cara mengadakan atau membuat dialog atau lomba debat antar kampus secara nasional selama misalnya dua bulan sebelum perayaan Soempah Pemoeda hingga dua bulan akhir perayaan, atau mensponsori kalau ada universitas yang ingin membuat acara berkaitan dengan Soempah Pemoeda, atau membuat napak tilas perjuangan pemuda dengan cara, Tour Pemuda Indonesia dengan cara ekspedisi bersepeda santai layaknya bike to work yang diikuti oleh semua pemuda dan pelajar mulai tingkat SMU hingga Mahasiswa dan organisasi kepemudaan, dimana para pemuda Indonesia melakukan perjalanan dari ujung Sumatera hingga Papua selain untuk memeriahkan hari Soempah Pemoeda, kegiatan ini bisa diisi dengan cara belajar menari atau mengenal budaya daerah setempat yang mereka lalui selain menambah teman dan pengetahuan, karena sekarang ini banyak pemuda yang tidak tahu budaya tradisional karena ya itu maraknya budaya individualisme sehingga tidak salah kalau budaya kita banyak diklaim oleh negara lain karena banyak orang Indonesia tidak lagi peduli dengan negaranya termasuk budaya, hanya sekian persen dari jumlah penduduk negara ini yang masih peduli, kalau ini ajang ini dibuat secara teratur dan menjadi agenda tahunan sudah pasti rasa nasionalisme dan budaya pemuda kita akan semakin kuat dan sadar bahwa sebuah budaya yang sudah ada di negara ini harus dipertahankan bukan dilepas begitu saja, betul tidak !

Apakah Soempah Pemoeda pada tanggal 28 Oktober tiap tahunnya hanya sebagai seremonial belaka untuk menghormati kerja keras para pemuda Indonesia dahulu dalam memperjuangkan negara ini menjadi negara merdeka, dan juga menghormati para keluarga dari para pemuda ini, atau peristiwa Soempah Pemoeda menjadi pemersatu para pemuda masa kini dalam mempertahankan ideologi bangsa ini ? hanya para pemuda Indonesia saat ini yang tahu jawabannya…

Selamat Hari Soempah Pemoeda.. Kawan-kawan Pemuda/I Indonesia dimanapun anda berada !!!

Kramat 128 281009 00:10

RKM – 31 / 45

Senin, 27 Oktober 2008

Nama Beken Vs Nama Asli

Beberapa minggu ini dunia perpolitikan Indonesia di hebohkan dengan sebuah polling-jajak pendapat yang dibuat oleh sebuah badan independent yang mengurus polling dimana mereka membuat polling siapa caleg yang paling populer dikalangan masyarakat Indonesia, ternyata hasil dari polling tersebut membuat banyak pihak bahwa hasil dari polling menunjukkan caleg yang populer dimata masyarakat yang menduduki nomor satu dari hasil itu adalah seorang komedian yang wajahnya sering kita lihat ditayangan-tayangan komedi ketika menuju waktu berbuka pada bulan puasa kemarin, sedangkan tokoh politik yang benar-benar hidupnya murni untuk politik dan partai menduduki posisi kedua.

Apakah ini aneh ? menurut penulis apa yang dikeluarkan oleh badan LSM urusan polling tidaklah aneh dan mengherankan karena itu pandangan dan pemikiran secara spontan dan reaktif dari 220 juta jiwa ketika ditanya siapa caleg yang mereka kenal dan itulah hasilnya, yang membuat penulis heran adalah ketika artis ini sedikit keberatan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum-KPU dengan aturan dimana pada kertas pemilihan atau kertas suara, dimana mereka tidak boleh menggunakan nama komersil yang selama ini mereka gunakan dengan kata lain mereka para artis ini yang mencalonkan diri sebagai legislator baik yang di Senayan maupun tingkat kota dan kabupaten harus menggunakan nama asli mereka sesuai yang tercatat dalam arsip pribadi mereka seperti KTP.

Alasan para artis ini menolak menggunakan nama asli mereka dalam kertas pemilihan adalah takut para pemilih tidak memilih mereka karena tidak tahu nama asli mereka dan para pemilih hanya tahu nama mereka yang selama ini digunakan maksudnya adalah nama komersil atau nama panggung mereka, atau halusnya kalau mereka menggunakan nama komersil setidaknya kemungkinan untuk duduk enak dikursi empuk Senayan bisa diraih dengan mudah.

Menurut penulis hanya ketakutan kecil saja daripada para artis untuk bersaing dengan para kader-kader asli partai dalam meraih kursi empuk di Senayan, padahal kalau dilihat hanya dengan mukapun para artis ini sudah bisa meraih kursi secara dini ketimbang para kader asli parpol.

Apalah arti sebuah nama ? itu adalah ungkapan daripada sastrawan terkemuka ketika ditanya soal namanya, memang betul apalah arti sebuah nama, tapi penulis ingin mengingatkan kepada para artis yang bersikeras untuk mencantumkan nama artisnya ketimbang nama asli di kertas suara saja bahwa nama yang diberikan oleh Orangtua adalah mempunyai sejarah tersendiri bagi orangtua anda, anda mungkin hanya tahu nama itu diberikan oleh orangtua anda, tapi apakah anda tahu bagaimana orangtua bersusah payah mencari dan mengsinkronisasikan beberapa nama agar sesuai dengan apa yang diharapkan orangtua anda dikemudian hari entah itu nama mempunyai sifat bahwa anak yang mempunyai nama ini kelak dikemudian hari menjadi seorang pengusaha sukses.

Kalau anda mengganti nama asli dengan nama komersil anda itu berarti anda tidak menghargai pengorbanan daripada orangtua anda yang susah payah mencari nama untuk anda, dan itu juga akan merepotkan dalam hal administrasi misalnya kalau anda terpilih di Senayan dalam hal pembayaran hasil kerja anda, karena didata yang ada nama anda berdasarkan identitas misalnya KTP atau akta lahir, kalau anda bersikeras mengubah nama asli anda dengan nama komersil itu berarti anda harus mengubah semua identitas dan tidak setengah-setengah mulai dari Akta Lahir, surat-surat peribadi misalnya data bank, Surat-surat anda ketika menjalankan pendidikan sampai sekarang termasuk akta pernikahan dan perceraian apakah anda sudah siap ?

Sebenarnya simple dan mudah kok supaya calon konstituen anda memilih anda yaitu ketika anda sedang mengadakan kampanye atau dialog di tengah-tengah orasi, anda menyelipkan pesan kepada konstituen anda bahwa mereka jangan hanya mengenal nama komersil anda tetapi nama asli anda, karena yang diakui oleh negara dan administrasi adalah nama asli, kalau pesan ini selalu anda selipkan ketika anda berjumpa dengan masyarakat niscaya dengan kuasa Tuhan Yang Maha Esa, nama asli anda yang dicoblos oleh masyarakat, bukankah nama asli itu lebih tinggi derajatnya dan abadi ketimbang nama beken yang anda dapat ketika jaya tetapi setelah anda tidak jaya lagi apakah masih bisa anda pergunakan kalau anda jayanya secara positif dan berprestasi kalau bermasalah terutama dengan hukum ?

Apakah perdebatan soal nama yang tercetak di kertas suara nama asli atau komersil khusus bagi artis, atau memang sang artis harus merubah semua data-data yang selama ini menggunakan nama asli menjadi nama komersil walaupun itu berarti mengkhianati orangtua mereka untuk bisa duduk enak dikursi empuk di Senayan, kita lihat saja dan apalah arti sebuah nama itu ?

Imam Bonjol 271008 13:59

RKM-16

Pelayanan VS Kesehatan


Judul diatas untuk memperingatkan kepada para pengusaha semua bidang agar lebih memperhatikan kesehatan karyawannya ketimbang meningkatkan mutu pelayanan, kenapa penulis menulis itu dikarenakan ada sebuah surat terbuka yang ditulis oleh seseorang dan dikirim melalui email ke penulis.

Jadi ada seseorang sebut saja Budi, dia seorang eksekutif muda mempunyai mobil mewah keluaran Eropa dan mempunyai kebiasaan selalu mengajak ngobrol siapa saja yang ia temui, suatu ketika ia sedang mengisi bensin disebuah pom bensin (tidak disebutkan apakah pom bensin ini milik negara atau milik perusahaan minyak asing) dan mengajak ngobrol daripada para karyawan pomp bensin ini dan itu selalu terus dia lakukan ketika mobil mewahnya kehabisan bensin, dan pertanyaan dari si Budi kepada setiap karyawan pom bensin yang ia temui adalah apakah mereka tidak pusing dengan bau atau uap dari bensin setiap hari dan kenapa tidak menggunakan master ?

Perusahaan melarang mereka memakai masker karena demi pelayanan ke pelanggan. Mereka diwajibkan untuk tetap tersenyum ketika melayani pelanggan. Mereka bilang, kalau mereka pakai masker, mereka tidak bisa lagi menunjukkan senyum mereka ke nasabah dan itu akan dianggap tidak sopan karena tidak menghargai pelanggan

Karena Budi baru berdiri sebentar saja ketika menghirup uap bensin itu badannya sudah sempoyongan dan sedikit pusing, dan jawaban mereka sama seperti apa yang dilakukan oleh Budi, mereka merasakan sesak di dada dan akan menjadi sesak sekali kalau mereka sedang dihinggapi penyakit flu, lalu ketika ditanya oleh Budi kenapa tidak menggunakan master saja kalau mereka merasakan sesak di dada, tetapi jawaban mereka inilah yang membuat Budi dan penulis serta banyak pembaca dan pengunjung akan terkaget dengan jawaban dari karyawan pom bensin ini.

Jawaban mereka adalah kebijakan perusahaan. Perusahaan melarang mereka memakai masker karena demi pelayanan ke pelanggan. Mereka diwajibkan untuk tetap tersenyum ketika melayani pelanggan. Mereka bilang, kalau mereka pakai masker, mereka tidak bisa lagi menunjukkan senyum mereka ke nasabah dan itu akan dianggap tidak sopan karena tidak menghargai pelanggan, dan jam kerja mereka adalah 24 jam dengan sistem pergantian karyawan atau Shift 8-9 jam, Kaget dan bisa bayangkan kah anda kondisi itu jika anda menjadi mereka !

Memang memberikan pelayanan kepada pelanggan memang sangat perlu tapi apakah perlu harus mengorbankan fisik seseorang untuk memuaskan pelanggan terhadap kerja kita ? kalau menurut penulis apa yang menjadi kebijakan perusahaan pom bensin ini sudah sangat konyol mereka hanya mementingkan kepuasaan pelanggan, dan keuntungan nominal Rupiah ketimbang memperhatikan kesehatan karyawannya, karena tanpa karyawan ini sebagai ujung tombak keuntungan nominal Rupiah itu tidak akan didapat.

Mungkin bukan Cuma bidang pom bensin saja kali yang hanya berorientasi kepada keuntungan nominal Rupiah daripada segi kesehatan, kita bisa lihat pabrik-pabrik garment, kuli bangunan proyek pembangunan gedung atau pabrik yang cara kerjanya menggunakan suatu bahan yang mungkin kalau tercium menimbulkan sesak atau gangguan pernapasan tidak mengindahkan kaidah yang sudah diterapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dimana setiap pekerjaan harus menggunakan masker.

Lantas kalau karyawan pom bensin ini terinfeksi atau mendapatkan penyakit misalnya flu atau sesak yang sangat akut dan menyerang otak hanya karena harus memberikan senyuman kepada pelanggan setiap hari selama 8-9 jam, apakah perusahaan bensin itu mau menanggung penuh sampai sembuh penyakitnya seperti normal kembali ? paling juga hanya berapa persen kalau tidak ya disuruh mengundurkan diri, itulah kebijakan yang selama ini penulis lihat di perusahaan di negara ini kalau ada karyawan yang menurut perusahaan tidak bisa lagi membantu bahkan menyusahkan perusahaan disuruh mundur.

Jadi tolonglah kepada perusahaan minyak baik milik negara atau asing yang mengoperasikan sejumlah pom bensin di negara ini kiranya anda lebih memperhatikan kesehatan karyawan anda, penulis lebih setuju dan elegant kalau mereka menggunakan masker ketika bekerja, konsumen pun mengerti kalau mereka bekerja ditempat yang beresiko, toch tanpa senyuman pun kalau mereka bekerja dengan baik dan pelanggan mereka puas tidak menjadi masalah daripada hanya memamerkan gigi mereka yang putih bersih bak mutiara dengan lesung pipi yang menjorok kedalam tetapi pelayanannya tidak jauh daripada tukang bensin eceran di pinggir jalan percuma saja, betul tidak !

Menurut anda, memuaskan pelanggan dan mendapatkan keuntungan nominal Rupiah dengan resiko mengorbankan kesehatan karyawan, ATAU memuaskan pelanggan dan mendapatkan nominal Rupiah sejalan bersamaan dengan memperhatikan kesehatan karyawan ?

Itulah jawaban anda untuk anda sampaikan kepada para pemilik bahkan pimpinan perusahaan minyak ketika anda sedang mengisi bensin !

Plumpang 251008 13:30

RKM 21-28-30


Merahnya Muka Pak Beye di RRC



Para pembaca dan pengunjung blog ini pasti akan bingung dan bertanya kenapa dengan judul diatas, sebenarnya tidak ada masalah dengan judul diatas tetapi penulis ingin memberikan sedikit penambahan kata saja biar anda semua bingung.

Kenapa muka Pak Beye di RRC, apakah karena cuaca disana yang mengakibatkan muka Pak Beye merah, ternyata muka Pak Beye berkaitan dengan acara dan topik yang dibawakan oleh Pak Beye ketika berada di RRC. Pak Beye berada di RRC untuk menghadiri pertemuan antar pemimpin negara tingkat Asia dan Eropa atau Asia Europe Meeting, disela-sela menunggu pertemuan tersebut Pak Beye memberikan kuliah umum tentang Indonesia di Peking University.

Kenapa muka Pak Beye merah padam, ini dikarenakan ketika ada sesi tanya jawab ada seorang mahasiswi Peking University bertanya kepada Pak Beye yang intinya adalah kecenderungan muda-mudi etnis Jawa tidak bisa berbahasa Jawa yang baik dan benar, dan pertanyaan ini dibawakan dengan bahasa Indonesia dan Jawa Kromo Hinggil (halus) karena mahasiswi yang bertanya pernah kuliah di UGM Jogjakarta.

"Pak, saya pernah belajar Kromo Hinggil di UGM, dados kulo saget boso Jawi. Tapi yang membuat saya heran, justru di Yogyakarta sendiri warganya jarang yang bisa bahasa Jawa halus, terutama anak mudanya,"


ketika itu terlontar, spontan mahasiswa yang mengerti akan bahasa Indonesia langsung tertawa, tetapi tidak dengan rombongan kepresidenan yang diantaranya para menteri yang nampak seperti tersindir begitu juga Pak Beye yang tidak bisa menahan senyumnya dan memberikan jawaban singkat dimana beliau sebagai kepala negara Pak Beye berkewajiban melestarikan kekayaan budaya Indonesia yang salahsatunya adalah bahasa daerah.

Sebegitu parahkah, muda-mudi di Indonesia sudah meninggalkan bahasa daerah mereka ? itulah pertanyaan penulis dan mungkin sebagian orangtua ketika melihat arus informasi yang begitu luas sehingga tidak ada lagi yang namanya budaya.

Kita tidak usah menutup mata dan telinga kita melihat ini semua, kaum muda-mudi sekarang beda dengan kaum muda-mudi yang sekarang sudah menjadi orangtua, kalau dulu setiap kegiatan pasti selalu berhubungan dengan kaidah-kaidah budaya dan akan teguh terus dipegang, tetapi kalau sekarang itu semua semakin lama semakin pupus, seperti kita jarang melihat upacara perkawinan menggunakan adat suatu etnis sampai detail, kalaupun ada dikarenakan keturunannya masih memegang teguh prinsip upacara itu.

Apa yang dipertanyakan oleh Mahasiswi tersebut ada benar tetapi kita juga harus melihat realita yang ada saat ini, negara kita memiliki kalau tidak salah sekitar 5,000 lebih bahasa daerah yang terhampar dari ujung Sumatera hingga Papua itu belum termasuk dari satu daerah itu memiliki banyak bahasa seperti bahasa batak didaerah utara beda pengucapan dan arti dengan didaerah selatan begitu juga di Jawa.

Soal tidak pedulinya muda-mudi dalam menguasai bahasa daerah sebenarnya ada beberapa faktor seperti, pertama, kurangnya peran orangtua dalam menjelaskan dan memberikan pengetahuan budaya yang menjadi identitas mereka, karena orangtua sekarang dituntun untuk melakukan kegiatan yang hasilnya untuk sang anak seperti bekerja, kedua, tidak adanya informasi seperti pusat kebudayaan daerah sebagai tempat menjawab pertanyaan muda-mudi ini akan identitas latar belakang budaya mereka, sebenarnya ada tempat untuk memberikan informasi tentang budaya Indonesia tetapi kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak selalu diperbaharui sehingga mungkin para muda-mudi ini tidak tertaring dengan yang namanya budaya tradisional.

Ketiga, tidak adanya stasiun televisi yang memberikan porsi jamnya untuk menayangkan acara berlatarbelakang budaya suatu etnis, kalaupun ada hanya sekian persen dan itu biasanya kalau sedang ada acara yang melibatkan seorang pejabat penting negara kalau tidak ada ya tidak ditayangkan, misalnya beberapa waktu lalu ada sebuah pesta yang diadakan oleh sebuah marga di Sumatera Utara, atau ada acara kremasi (ngaben) di Bali dimana jenazah adalah seorang anggota kerajaan bali.

Sebenarnya melestarikan bahasa daerah ini sangatlah mudah supaya tidak hilang atau di copy paste oleh negara tetangga yaitu, pertama, selalu orangtua didalam rumah ketika berkumpul atau berbicara selalu menggunakan bahasa daerah sehingga jika anak tidak tahu mereka akan bertanya dan orangtuapun secara tidak langsung mengajarkan dan mengartikan apa yang orangtua ini perbincangkan.

Kedua, lebih mengaktifkan kembali mutu pendidikan lokal yaitu dalam setiap tahun akademik baru memasukkan mata pelajaran bahasa daerah walaupun hanya sebagai muatan lokal syukur kalau bisa jadi mata pelajaran wajib, paling tidak para siswa tahu akan bahasa daerah tempat mereka berpijak dan hidup. Ketiga, peran media pun harus ikut membantu misalnya setiap satu minggu sekali paling tidak satu halaman menyajikan berita dalam bahasa daerah, atau menyiarkan berita dalam bahasa daerah serta menyajikan berita yang berkaitan dengan kegiatan kebudayaan setempat.

Dengan alternatif itu paling tidak budaya kita dalam berbahasa daerah tidak langsung hilang begitu saja karena masih bisa diselamatkan walaupun hanya sedikit yang menggunakan, dan yang paling utama adalah kita harus bangga terhadap bahasa daerah kita, karena bangsa luar saja bisa mengacungi jempol bahkan mereka meninggalkan beratus-ratus mill dari negaranya ke negara kita hanya untuk belajar bahasa daerah sementara kita yang sudah bertahun-tahun berdiam malah meninggalkannya ini akan menjadi aneh.

Apakah bahasa daerah di Indonesia semakin lama semakin hilang akibat arus globalisasi atau semakin kuat sehingga Dunia memberikan apresiasinya kepada Indonesia sebagai warisan budaya dunia yang harus dilestarikan ? kita tunggu saja, kalau bukan kita sebagai warga Indonesia yang menjaganya siapa lagi !…

Stasiun Jatinegara 241008, 22:45
RKM- 34

Iklan yang Menyesatkan = Kebohongan Publik !



Beberapa hari belakangan ini banyak sekali iklan-iklan yang dibuat oleh beberapa partai politik untuk memperkenalkan partai mereka kepada masyarakat supaya apa yang ingin dibayangkan para pemimpin parpol ini lewat iklan bisa terlaksana yaitu pada saat pencoblosan partai mereka yang di conteng di kertas.

Tapi ada yang membuat penulis sedikit gerah dan sedikit geram dengan satu iklan partai yang mengusung pemerintah saat ini, dimana iklan itu dibuat berkaitan dengan usia dari partai itu dan juga usia dari pemerintahan yang partai ini usung, bentuk iklan tersebut lebih kepada kesaksian yang dibawakan oleh pimpinan partai atau dengan kata lain hanya menggambarkan kebanggaan serta kesombongan hasil pemerintah kepada khalayak umum, hal inilah yang membuat penulis geram karena apa yang mereka tampilkan sebagai bukti kerja pemerintah tidak sesuai bahkan ibarat bumi dan langit dengan kenyataan didepan mata.

Misalnya disana dikatakan bahwa tingkat pengangguran dan kemiskinan turun populasinya yang benar ! pertanyaan penulis buat partai ini anda mendapatkan data bahwa kemiskinan dan pengangguran turun dari badan mana ? penulis tidak yakin dengan data yang diberikan itu karena, kita bisa lihat sendiri kok tanpa harus ada data, berapa banyak rakyat yang hidup dikolong-kolong jembatan, atau diperumahan kumuh sepanjang rel kereta api Jabodetabek, atau yang hidup di gerobak-gerobak sampah, atau berapa banyak pengemis dan gelandangan yang berkeliaran di tiap-tiap perempatan lampu merah seperti contoh yang ada di perempatan lampu merah Arion-Jakarta Timur yang dekat dengan kantor pusat partai ini, jadi apa yang diucapkan oleh kader partai itu tidak benar, dan penulis ingin berasumsi jangan-jangan data itu dibuat hanya untuk mendata tingkat kemiskinan yang berada di belakang kompleks Istana saja atau data per-lima tahunan tanpa di hitung dalam lima tahunan itu berapa banyak yang lahir, berapa banyak yang meninggal, makanya kader ini bisa bilang tingkat kemiskinan turun a.k.a data itu hanya sebagai data ABS-Asal Bapak Senang !

Kemudian, soal kesuksesan mereka bisa menggolkan dana pendidikan sebesar 20 % dari APBN, bangga sekali mereka, tapi penulis tidak bangga bahkan miris melihat pendidikan di Indonesia ! kenapa, percuma saja anggaran 20% itu ada dan kalau jadi dikeluarkan mulai tahun depan, karena sampai saat ini saja banyak guru di daerah terutama pedalaman tidak merasakan dan dihargai oleh pemerintah selaku pengabdi dan penjaga ilmu dan akhlak daripada calon penerus bangsa, itu baru guru status PNS bagaimana dengan guru honorer dan swasata apakah mereka akan merasakan ! belum lagi sarana fasilitas penunjang, kasarnya begini mengenai hal itu, apakah dengan anggaran pendidikan 20% ini semua pendidikan lebih maju dan tidak ada lagi yang kita lihat seperti kisah di Film Laskar Pelangi, Film Laskar Pelangi adalah bukti dari ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dari jaman dulu hingga sekarang, soal film ini penulis hingga tulisan di tayang dan anda baca belum mendengar dan membaca pernyataan dari Menteri Pendidikan beserta jajarannya tentang film ini apa mereka
merasa malu sehingga mereka diam-diam nonton atau malah tidak menonton sama sekali !!

Soal pertanian pun, penulis agak senyum kecut mendengar penjelasan mereka kenapa! Karena kita bisa lihat bagaimana proyek pemerintah yang digagas oleh salahsatu staff kepresidenan bidang kerakyatan yang diberi nama Super Toy gagal total untuk kedua kalinya setelah proyek blue energi, mereka bilang pemerintah ini kembali kepada swa sembada beras ! yakin tuch ? kalau tidak salah awal-awal tahun kepemimpinan RI-1 ini pernah dihebohkan sampai diwarnai bentrokan diberbagai daerah dengan adanya import beras se-kapal penuh dari negara Paman Ho kalau tidak salah dua kali dengan alasan untuk backup stok beras lokal, kalau begini sangat disayangkan sekali pernyataan itu !

Itu baru iklan dari partai pengusung pemerintah, bagaimana dengan iklan yang dibuat oleh partai baru dengan model atau spokeperson partai itu seorang mantan komandan (anda sudah tahu nama partainya tidak perlu penulis sebutkan), dimana iklan itu tidak jauh beda dengan iklan partai pengusung pemerintah, beliau dengan lantang mengkritik pemerintah, kalau menurut penulis apa yang dilakukan oleh partai baru ini tidak jauh berbeda dengan iklan yang baru penulis bedah di atas, sebenarnya sama saja, bahkan yang konyolnya ketika publik dan media ramai-ramai meng-gosip-kan Super Toy spokeperson ini tidak berkomentar sama sekali a.k.a diam seribu bahasa padahal, secara background sang spokeperson adalah ketua kerukunan tani (?)

Jadi menurut penulis kiranya anda meriset terlebih dahulu ke bawah, benarkah data yang ada di tangan anda sesuai dengan kenyataan dilapangan dan kita lihat dengan mata kepala kita sendiri, jangan sampai seperti iklan testimonial partai pemerintah dengan bangga padahal kenyataan dilapangan (?) sekali-sekali partai merangkul LSM dalam hal pendataan karena menurut penulis data yang ada disebuah badan yang urusin angka dan per-dataan kadang tidak sesuai dengan range per-lima tahunan, sedangkan LSM biasanya setiap periode 6 bulan sampai satu tahun, jadi perlulah LSM ini dilirik jangan hanya dikucilkan karena kerjanya menghujat pemerintah.

Kita lihat saja lagi apakah masih ada partai dalam membuat iklan masih berjualan semu dan sedikit narcis padahal kenyataannya jauh berbeda daripada yang mereka iklankan ! penulis hanya berharap apa yang mereka iklankan sesuai dengan pengertian Iklan dalam hal positif dalam kaitan dan kajian Ilmu Komunikasi serta Komunikasi Politik dan Komunikasi Massa, bukan sebagai rayuan bak seorang pria yang merayu dengan sejuta kata-kata manis dari mulutnya untuk mendapatkan sebuah kehormatan dari wanita setelah itu dihempaskan begitu saja ibarat pakaian kotor dan itulah yang terjadi di negara ini ketika akan Pemilu atau yang berkaitan dengan kedudukan !!

Matraman 241008, 01:10
RKM- 35

Apakah Politik Kekeluargaan = Nepotisme ?






Menjelang Pemilu yang sedang menghitung hari, ada saja perdebatan yang selalu muncul untuk menjatuhkan lawan politik mereka serta mencari muka kepada 220 juta jiwa rakyat Indonesia paling tidak 30 % suara dari 220 juta jiwa itu masuk dalam kantong suara mereka supaya hak mereka untuk memilih presiden dapat terwakili.

Setiap perdebatan pasti ada saja masalahnya, masalah yang menjadi perdebatan saat ini adalah banyak sekali partai dengan segala upaya memasukkan kader partai mereka untuk masuk Senayan dari kalangan internal dalam hal ini bukan kader asli tetapi kader yang berasal dari anggota keluarga selain artis tentunya.

Yang ingin penulis kemukakan kali ini bahwa untuk pemilu mendatang, para partai politik sekarang ini cenderung menggunakan anggota keluarga mereka untuk dijadikan kader politik mereka dan tentunya partai untuk masuk ke arena Senayan. Kita bisa lihat bagaimana partai-partai peninggalan rezim cendana maupun partai besar pemenang dua pemilu reformasi menggunakan entah anak kandung mereka, adik bahkan ipar mereka untuk mendulang suara partai supaya nantinya ketika akan memilih Presiden sesuai dengan UU yang mereka buat ramai-ramai partai mereka bisa ikutan menentukan.

Yang menjadi pertanyaan penulis dan mungkin 220 juta jiwa lebih rakyat Indonesia adalah dengan maraknya pengkaderan oleh anggota keluarga untuk masuk ke Senanyan atau istilahnya Partai Keluarga bukankah ini malah merusak tatanan yang sedang coba dibangun negeri ini untuk lebih maju yaitu memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kalau Korupsi dan Kolusi mungkin sekarang ini sudah membuahkan hasil dengan banyaknya para pejabat mulai dari Senayan hingga daerah-daerah yang dipesankan kamarnya oleh KPK tetapi untuk urusan Nepotisme sepertinya belum sejalan dan seirama dengan Korupsi dan Kolusi dengan terbukti kasus Parpol Keluarga ini.

Memang disatu sisi dengan pola ini jelas sekali menyimpang daripada program anti KKN yang sedang marak digelembungkan tetapi kalau kita bertanya kepada orang partai, mereka pun akan susah menjawabnya paling juga mereka menjawab hanya untuk menjaga keutuhan partai. Menurut penulis apa yang dilakukan oleh parpol dengan memasukkan anggota keluarga ibarat dua sisi mata koin.

Sisi pertama, memang dengan masuknya para anggota keluarga terutama anak, suami/istri atau ipar pemimpin parpol atau pengurus kedalam struktur parpol dan ikut serta dalam pencalonan legislatif bisa mengamankan suara mereka diparlement kalau anggota keluarga ini masuk semua ke Senayan, tetapi disatu sisi maraknya anggota keluarga masuk ke dalam bursa pencalonan legislatif bisa berdampak tidak percayanya lagi masyarakat melihat partai politik apalagi mereka mewacanakan gerakan anti KKN di setiap kampanyenya tetapi kenyataan mereka hanya munafik bicara panjang lebar tentang apa itu KKN tetapi pada kenyataannya mereka justru pemain daripada KKN itu sendiri.

Serta yang membuat heran penulis adalah para anggota ini misalnya anaknya yang jelas-jelas baru mengenal yang namanya dunia politik Indonesia oleh partai apa karena segan orangtua dari anak ini salahsatu pimpinan pusat lantas dimasukkan kedalam daftar calon legislatif untuk bertarung di Senayan dan tidak tanggung-tanggung ada yang ditaruh pada urutan pertama ! ini jelas salah sekali, ibarat anak baru kemarin sore yang baru mengenal namanya politik bisa ditempatkan di urutan pertama, sedangkan kader yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan nomor satu dalam pencalonan harus mengalah dengan anak pimpinan, bukankah lebih elegant dan sebagai bahan belajar mereka para anggota keluarga partai yang mencalonkan memasukkan nama mereka kedalam daftar pencalonan legislatif tingkat daerah kotamadya atau kabupaten (DPRD) daripada nantinya mereka tidak tahu apa-apa ketika mereka harus duduk di Senayan, Apa Kata Dunia nanti !

Penulis setuju dengan sikap yang dilakukan oleh anak seorang petinggi partai yang dulu sempat di ganggu oleh rezim Cendana, dimana sebagian anak pimpinan parpol dimasukkan kedalam bursa legislatif Senayan, gadis cantik ini malah memilih untuk berjuang di DPRD DKI Jakarta, ketika ditanya kenapa tidak berjuang di Senayan, gadis cantik ini menjawab bahwa kapasitas dia untuk duduk di Senayan belum waktunya lebih baik saya berjuang di tingkat daerah baru di pusat sehingga saya tidak kaget begitu masuk, mestinya para parpol termasuk anak petinggi parpol melihat sikap elegant dari anak ini, rakyatpun pasti akan memilih dia lima tahun mendatang, karena kerja dia di tingkat daerah sudah terasa kalau dia mencalonkan diri masuk Senayan.

Bagaimana nasib keluarga para pemimpin parpol ini akan sukses masuk ke Senayan dan mengubah negara ini lebih maju ATAU malah hanya sebagai chearleaders a.k.a. penggembira dan tidak tahu apa-apa karena ya itu tadi kebijakan dan adanya budaya saling menghormati serta balas budi antara tim pemilu dengan pemimpin partai..semoga apa yang ada dibayangan penulis bukan yang terakhir…

Salemba 231008, 22:10
RKM-19