Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf
Ketika pagi penulis membaca sebuah harian pagi bertiras nasioanl tiba-tiba penulis tertarik dengan kolom surat pembaca dimana ada sebuah hak jawab dari sebuah lembaga keagamaan terkait sebuah tulisan yang di lakukan oleh seseorang terkait dengan kasus Ahmadiyah.
Yang menulis hak jawab dalam kolom kontak pembaca adalah Kepala Humas daripada Saksi-saksi Yehuwa Indonesia dimana beliau menerangkan dan meralat apa yang di tulis oleh seorang akademisi yang mengatakan bahwa Ahmadiyah itu tidak jauh beda dengan Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia adalah ajaran sesat bahwa tidak benar dan saksi-saksi Yehuwa itu adalah sebuah agama yang di akui oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Kristen.
Sebenarnya apa yang di tulis oleh akademisi itu tidak lah salah dan benar karena itu sebagai penambah wawasan dan pendapat pribadi tetapi yang penulis kaget adalah dan menjadi tanda tanya adalah kenapa Saksi-saksi Yehuwa BISA di terima sebagai agama di wilayah Republik Indonesia sedangkan Ahmadiyah TIDAK ?!
Padahal kalau di lihat dari segi perilaku beribadah antara saksi-saksi Yehuwa Indonesia dan Ahmadiyah tidak jauh berbeda ketika melihat konteks ibadah secara umum umat Islam dan Kristen dimana saksi-saksi Yehuwa Indonesia mengajarkan dimana bahwa setelah kematian rasul yang terakhir Gereja perlahan-lahan menyimpang dalam suatu kemurtadan dari ajaran-ajaran asli Yesus dalam beberapa pokok yang penting.
Jika Ahmadiyah mengatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw (Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad SAW sedangkan Saksi-saksi Yehuwa adalah kaum ini menolak terhadap Tritunggal dimana mereka percaya bahwa Yesus bukanlah Allah yang mengenakan tubuh manusia melainkan Ia di ciptakan oleh Allah.
Kalau seperti yang penulis utarakan di atas maka kita semua terutama yang paham akan arti daripada Pluralisme akan timbul pertanyaan, KENAPA Saksi-saksi Yehuwa BISA DAN BOLEH beribadah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mianggas hingga Pulau Rote sedangkan Ahmadiyah TIDAK BISA bahkan selalu di intimidasi ?!
Bagi penulis apa yang di lakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Diskriminasi dan tidak mendasar bahkan melecehkan konstitusi dalam hal ini Pasal 29 UUD 1945 (original) dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kalau melihat pasal 29 UUD 1945 (original) sebenarnya Ahamdiyah tidak salah dan tidak melanggar karena di dalam pasal tersebut tidak ada tertulis KECUALI atau apapun yang mengatakan bahwa Ahmadiyah di larang di Indonesia, justru pemerintah lah yang harus di pertanyakan atau jangan-jangan pemerintah TAKUT dan TIDAK BERANI akan kelompok-kelompok yang selama ini sok jago dan sok suci merasa dirinya sejajar ilmunya dengan Tuhan !!
Apakah (menurut pandangan dan nurani penulis) karena negara ini mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia sehingga untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan maka Ahmadiyah di tolak keberadaannya di negara ini sedangkan Saksi-Saksi Yehuwa di biarkan berkembang ajarannya karena potensi mereka untuk mengancam stabilitas nasional dan negara kecil persentasenya begitu kah ? kalau memang begitu alasannya boleh kah penulis mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan DISKRIMINASI, padahal kalau di lihat sejarah negara ini banyak anggota Ahmadiyah yang membantu negara ini baik tenaga maupun financial sampai mati-matian agar negara ini bisa merdeka dan berdaulat tetapi nyatanya salah satunya adalah Lagu Kebangsaan Kita INDONESIA RAYA yang selalu di hormati ketika upacara bendera atau memulai kegiatan kenegaraan ?!
SAMPAI KAPAN Ahmadiyah selalu di anak tirikan atau di HARAM-kan di negara ini padahal pengikutnya adalah warga negara Indonesia yang taat akan kewajiban yang di tetapkan negara ini seperti membayar pajak SEMENTARA ada beberapa kelompok yang jelas-jelas meresahka warga negara Indonesia ketika bulan puasa dan hari raya Islam datang malah di biarkan bahkan sang Presiden tanpa tedeng aling-aling datang dan mengikuti acara yang di buatnya serta seorang Menteri dengan berani mengundang ormas ini untuk berkunjung ke ruang kerjanya ? kita lihat saja nanti tetapi satu hal penting adalah yang BERHAK menentukan ibadah itu sempurna atau tidak, masuk surga atau neraka ADALAH TUHAN BUKAN kelompok yang merasa diri dan pintarnya SEJAJAR dengan Tuhan dan orang lain BODOH !!
Salam Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 29 UUD 1945 (original)
Thamrin, 150311 16:00
Rhesza
Pendapat Pribadi
Ketika pagi penulis membaca sebuah harian pagi bertiras nasioanl tiba-tiba penulis tertarik dengan kolom surat pembaca dimana ada sebuah hak jawab dari sebuah lembaga keagamaan terkait sebuah tulisan yang di lakukan oleh seseorang terkait dengan kasus Ahmadiyah.
Yang menulis hak jawab dalam kolom kontak pembaca adalah Kepala Humas daripada Saksi-saksi Yehuwa Indonesia dimana beliau menerangkan dan meralat apa yang di tulis oleh seorang akademisi yang mengatakan bahwa Ahmadiyah itu tidak jauh beda dengan Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia adalah ajaran sesat bahwa tidak benar dan saksi-saksi Yehuwa itu adalah sebuah agama yang di akui oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Kristen.
Sebenarnya apa yang di tulis oleh akademisi itu tidak lah salah dan benar karena itu sebagai penambah wawasan dan pendapat pribadi tetapi yang penulis kaget adalah dan menjadi tanda tanya adalah kenapa Saksi-saksi Yehuwa BISA di terima sebagai agama di wilayah Republik Indonesia sedangkan Ahmadiyah TIDAK ?!
Padahal kalau di lihat dari segi perilaku beribadah antara saksi-saksi Yehuwa Indonesia dan Ahmadiyah tidak jauh berbeda ketika melihat konteks ibadah secara umum umat Islam dan Kristen dimana saksi-saksi Yehuwa Indonesia mengajarkan dimana bahwa setelah kematian rasul yang terakhir Gereja perlahan-lahan menyimpang dalam suatu kemurtadan dari ajaran-ajaran asli Yesus dalam beberapa pokok yang penting.
Jika Ahmadiyah mengatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw (Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad SAW sedangkan Saksi-saksi Yehuwa adalah kaum ini menolak terhadap Tritunggal dimana mereka percaya bahwa Yesus bukanlah Allah yang mengenakan tubuh manusia melainkan Ia di ciptakan oleh Allah.
Kalau seperti yang penulis utarakan di atas maka kita semua terutama yang paham akan arti daripada Pluralisme akan timbul pertanyaan, KENAPA Saksi-saksi Yehuwa BISA DAN BOLEH beribadah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mianggas hingga Pulau Rote sedangkan Ahmadiyah TIDAK BISA bahkan selalu di intimidasi ?!
Bagi penulis apa yang di lakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Diskriminasi dan tidak mendasar bahkan melecehkan konstitusi dalam hal ini Pasal 29 UUD 1945 (original) dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kalau melihat pasal 29 UUD 1945 (original) sebenarnya Ahamdiyah tidak salah dan tidak melanggar karena di dalam pasal tersebut tidak ada tertulis KECUALI atau apapun yang mengatakan bahwa Ahmadiyah di larang di Indonesia, justru pemerintah lah yang harus di pertanyakan atau jangan-jangan pemerintah TAKUT dan TIDAK BERANI akan kelompok-kelompok yang selama ini sok jago dan sok suci merasa dirinya sejajar ilmunya dengan Tuhan !!
Apakah (menurut pandangan dan nurani penulis) karena negara ini mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia sehingga untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan maka Ahmadiyah di tolak keberadaannya di negara ini sedangkan Saksi-Saksi Yehuwa di biarkan berkembang ajarannya karena potensi mereka untuk mengancam stabilitas nasional dan negara kecil persentasenya begitu kah ? kalau memang begitu alasannya boleh kah penulis mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan DISKRIMINASI, padahal kalau di lihat sejarah negara ini banyak anggota Ahmadiyah yang membantu negara ini baik tenaga maupun financial sampai mati-matian agar negara ini bisa merdeka dan berdaulat tetapi nyatanya salah satunya adalah Lagu Kebangsaan Kita INDONESIA RAYA yang selalu di hormati ketika upacara bendera atau memulai kegiatan kenegaraan ?!
SAMPAI KAPAN Ahmadiyah selalu di anak tirikan atau di HARAM-kan di negara ini padahal pengikutnya adalah warga negara Indonesia yang taat akan kewajiban yang di tetapkan negara ini seperti membayar pajak SEMENTARA ada beberapa kelompok yang jelas-jelas meresahka warga negara Indonesia ketika bulan puasa dan hari raya Islam datang malah di biarkan bahkan sang Presiden tanpa tedeng aling-aling datang dan mengikuti acara yang di buatnya serta seorang Menteri dengan berani mengundang ormas ini untuk berkunjung ke ruang kerjanya ? kita lihat saja nanti tetapi satu hal penting adalah yang BERHAK menentukan ibadah itu sempurna atau tidak, masuk surga atau neraka ADALAH TUHAN BUKAN kelompok yang merasa diri dan pintarnya SEJAJAR dengan Tuhan dan orang lain BODOH !!
Salam Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 29 UUD 1945 (original)
Thamrin, 150311 16:00
Rhesza
Pendapat Pribadi