Jumat, 09 Januari 2009

Prihatin kepada Anak Putih Biru dan Putih Abu-Abu



eksponen_98, Inilah contoh salah seorang pejabat yang tidak peduli akan hak-hak anak, anak sekolah dianggap biang keladi kemacetan diJakarta..... Padahal tdk ada korelasinya sama sekali antara kemacetan dengan pemajuan jam sekolah.... Liat dong pak.... sukses apaan, macetnya masih parah.... dasar ASBUn... JANGAN
MEMBOHONGI RAKYAT..... LEBIH BAIK ANDA DAN FAUZI BOWO MUNDUR SEKARANG JUGA.... selama kepemimpinan Fauzi Bowo dan anda.... JAkarta malah amburadul konsep yang tidak jelas



Tulisan diatas adalah komentar dari pembaca suatu situs berita tentang diberlakukannya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota –Pemprov DKI tentang kebijakan waktu masuk sekolah di semua sekolah yang masuk dalam lingkungan DKI yang biasanya masuk pukul 07.00 Wib dengan peraturan ini sejak tanggal 5 Januari 2008 jam masuk pelajar baik pelajar putih biru maupun putih abu-abu dan juga putih merah menjadi 06.30 WIB adapun alasan yang terlontar dari aparat Pemprov DKI adalah untuk menghindari kemacetan yang semakin hari semakin diparah disetiap sudut ibukota.


Benarkah dengan perubahan jam masuk anak sekolah di DKI, kemacetan di jalan-jalan DKI bebas dari kemacetan ? memang disatu sisi dengan adanya kebijakan ini kita tidak bisa pungkiri bahwa sebelum kebijakan ini keluar, kita tahu bagaimana kondisi jalan di ibukota yang semakin hari bukan semakin panjang dan lebar tetapi semakin pendek dan sempit, memang kita seharusnya kita berterimakasih kepada DKI1 dan DKI2 atas kebijakannya sehingga banyak orang DKI tidak pusing lagi tapi dibalik kebijakan itu ada yang membuat penulis miris.

Kenapa miris, karena kebijakan inilah para pelajar harus rela bangun lebih pagi supaya tidak terlambat, padahal kita tahu bagaimana pelajar DKI ini selesai belajar di sekolah ? mungkin kita tahu, sebelum ada kebijakan ini para pelajar baik SD, SLTP dan SLTA masuk pukul 07.00 pagi, dan mereka pulang pukul 15.30-16.00 sore (ini untuk anak putih biru dan abu-abu), itu baru pulang sekolah setelah pulang sekolah apakah mereka langsung pulang kerumah mereka dan langsung beristrirahat dikasur empuk dikamar mereka ? ternyata tidak, setelah mereka keluar dari sekolah mereka langsung menuju ke tempat bimbingan belajar atau les mata pelajaran untuk memantapkan materi belajar mereka apa yang tadi mereka dapat untuk lebih fokus lagi apalagi kalau sudah menginjak kelas 3 SLTP dan SLTA, atau sekedar menyalurkan hobinya seperti les atau latihan futsal atau musik, dan itu baru selesai sekitar pukul 19.00 dan mereka baru sampai di rumah sekitar Pukul 20.00-21.00 belum menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan rumah mereka, setelah itu semua selesai mereka baru beristirahat dan itu menunjukkan pukul 23.00 bahkan ada yang sampai 01.00 dinihari, dan mereka harus bangun jam 04.00 untuk mempersiapkan diri mereka untuk berangkat ke sekolah dan jam 05.30 mereka sudah harus berada di tepi jalan untuk menyambut angkutan yang akan mengantar mereka ke sekolah mereka, dan itu harus dilakukan setiap hari mulai dari hari senin hingga jumat.



“ Wah, kalau jam masuk sekolah dimanjukan, saya harus bangun pukul 03.30 dan berangkat 04.30. Bisa-bisa saya ketemu maling di jalan “ Kata Suherti, guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perbanas, Cakung, Jakarta Timur. Rumah Suherti di Rawa Kalong, Bekasi Timur, berjarak sekitar 20 kilometer dari sekolah
( KOMPAS, 201108 hal 29 )




Mungkin waktu longgar mereka hanya sabtu dan minggu dan itu harus mereka harus pergunakan semaksimal mungkin supaya bisa segar kembali untuk “berperang” pada hari senin hingga jumat, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apa yang dijabarkan penulis adalah kondisi pelajar sebelum ada kebijakan Pemprov dan itu adalah pelajar yang bertempat tinggal di daerah pinggiran seperti Bekasi, Depok dan Tangerang bahkan ada yang dari Bogor, kalau dengan adanya kebijakan ini mau jam berapa anak sekolah yang berada bertempat tinggal didaerah pinggiran untuk bisa sampai di depan pintu gerbang minimal 10 menit sebelum jam 06.30 dengan melihat kondisi jalan akses dari dari daerah pinggiran DKI ke DKI dan juga durasi waktu operasional angkutan umum pada pagi hari ?

Penulis jadi berpikir agak negatif kenapa Pemprov membuat kebijakan ini, apa karena mereka terutama DKI 1 dan DKI 2 sudah tidak lagi merasakan anak yang berusia sekolah atau karena mereka semua bersekolah diluar negeri oleh karena itu mereka berdua membuat kebijakan ini ?

Dan apakah dengan kebijakan anak sekolah ini bisa menentukan bahwa pelajar yang beraktivitas sekolahnya lebih pagi bisa 100% lulus pada UAN tahun ini ?

Apa yang dilakukan oleh Pemprov ini ada bagusnya, tetapi kiranya lebih “manusiawi”lah karena menurut pengamatan dan wawancara kecil sempat penulis lakukan kepada para pelajar yang kebetulan penulis lihat pada saat pulang bahwa hampir 60% pelajar di DKI adalah bukan warga DKI melainkan warga atau pelajar yang bertempat tinggal di daerah pinggir DKI seperti Tangerang, Depok, Bekasi bahkan ada dari Bogor itu baru pelajarnya belum dihitung guru-gurunya, bahkan disalahsatu harian memuat ucapan dari seorang guru bahwa kalau ini (peraturan) diterapkan berarti beliau setiap pagi akan selalu bertegur sapa dengan tukang sayur, satpam kompleks dan tentunya maling yang abis meraup keuntungan (penulis tidak tahu bagaimana kelanjutan dari Ibu guru ini setelah peraturan ini berlaku!)

Penulis berharap kepada pemprov, lebih baik peraturan itu dikaji kembali, memang disatu sisi dunia permacetan tidak ada lagi, tetapi apakah anda tidak kasihan dengan kondisi tubuh pelajar ini yang setiap hari harus bangun pagi, padahal mereka sebenarnya kurang waktu untuk istirahatnya, jadi tidak salah orangtua murid yang anaknya duduk dikelas tiga baik SLTP atau SLTA menggugat DKI 1 dan DKI 2 kalau di bulan Juli nanti pengumuman UAN anak anda tidak lulus karena mereka kurang istirahat termasuk dalam hal dunia hiburan mereka, Ingat manusia memerlukan setidaknya 8 jam untuk istirahat tetapi apakah ada manusia di DKI yang istirahatnya 8 jam!

Sebenarnya kalau boleh jujur ya, yang PANTAS harus masuk jam 06.30 adalah para pegawai negeri sipil-PNS yang berada di wilayah hukum DKI kenapa ? bukan maksud memojokkan atau apa tetapi fakta yang ada dilapangan dan apa yang kita lihat adalah bahwa kita tahu bahwa jam masuk PNS adalah 07.30 tetapi kenapa hingga jam 10 pagi masih saja kita lihat banyak PNS yang berada dalam angkutan umum dan kendaraan pribadi yang ada dijalan ? padahal kalau dibandingkan dengan pelajar seharusnya mereka malu, mereka saja bisa tertib masuk sekolah tepat pada waktunya, sedangkan PNS ? banyak sekali alasan yang keluar dari mulut PNS ini terutama kaum wanita, alasanlah harus ngurus keluarga dulu lah, padahal kalau dilihat dikantor jarang ada yang serius kerjanya, bukankah lebih baik untuk mencontoh budaya kerja keras dan pantang mereka dengan memberlakukan jam 06.30 pagi PNS, contohlah PNS-PNS di luar negeri mereka tahu diri negara membayar mereka tentunya ada simbiosis mutualisma, bukan di negara ini simbiosis mutualismanya lebih mengarah kepada kepentingan perut pribadi dan golongannya betul tidak

Nasibmu nak..nak..bertahan saja nak..toch mereka akan bangga kalau kalian berprestasi tanpa peduli bahwa kebijakan mereka telah melebihi apa yang dilakukan tentara jepang kepada rakyat negara ini..kalian tidak lebih dari korban budak dari kepentingan beberapa golongan…semangat!!!

Balai Kota, 080109 10:35
Rh.Lorca
Pendapat pribadi
ket gambar diambil dari Google.com

Tidak ada komentar: