Senin, 12 Juli 2010

Ada Yang Aneh dari Kasus Video ini

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Akhir-akhir ini negara ini di sibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat jaringan internet. Hampir semua stasiun televisi entah itu impotenment atau siaran berita selalu di dominasi dengan berita ini, bahkan berita tentang penggembokkan kantor Kejaksaan Agung untuk menahan mantan Menteri agar tidak keluar dari wilayah Kantor Kejaksaan Agung. Informasi terakhir yang beredar adalah bahwa ARL telah di jadikan tersangka oleh Polisi dan kemudian CT dan LM yang menurut penulis mereka berdua seperti di jebak oleh Kepolisian dengan acara permintaan maaf kepada masyarakat maka tidak di jadikan tersangka tetapi kenyataannya berbeda. Pasal yang dipakai Polisi untuk menjerat trio ini adalah UU Pornografi, UU ITE dan UU Hukum Pidana.

Penulis menulis tulisan ini bukan maksud untuk menantang Kepolisian tetapi sepertinya ada yang aneh dengan kebijkan kepolisian dalam melihat kasus ini kenapa ? kita bisa lihat dimana Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa ARL di jerat dengan Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi kemudian Pasal 27 UU ITE yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuksikan dan/atau mentransmisikikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.

Kita semua sudah pada tahu bagaimana lahirnya UU No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi sudah menuai kontroversi hebat di negara ini, mulai dari ide, perancangan hingga saat akan di loloskan sebagai UU. Sudah banya penolakan UU ini di kalangan masyarakat, bahkan ada sejumlah pemimpin daerah yang menolak keras UU ini yaitu Gubernur NTT, Ketua DPRD Papua, Gubernur serta Ketua DPRD Bali namun namanya juga Pemerintah semua usulan penolakkan itu di acuhkan bahkan perancangan UU Pornografi ini terus berjalan hingga pada tanggal 28 Oktober 2008 RUU ini di sepakati oleh 7 fraksi di DPR, waktu menunjukkan pukul 23.00 Waktu Senayan ke-8 fraksi ini menandatangani naskah draft itu sambil menunggu putusan di tingkat paripurna. 8 fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB sedangkan 2 fraksi yang menolak RUU ini adalah F-PDIP dan F-PDS yang melakukan aksi Walk-Out dan pada paripurna yang lama dan alot tanggal 30 Oktober 2008 RUU ini disahkan juga, Pengesahan ini juga diwarnai oleh WalkOut dua fraksi yang ketika RUU ini masih tahap rancangan tetap menolak yaitu F-PDIP dan F-PDS, Pemerintah Republik Indonesia yang di wakili oleh Menteri Agama, (ketika itu) Maftuh Basyuni mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Ada yang membuat penulis bertanya-tanya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai orang awm yang buta hukum yaitu KOK BISA yach Polisi menggunakan Pasal 4 untuk menjerat trio dalam kasus ini ? Bukankah video mesum itu yang penulis tahu adalah video privat atau koleksi pribadi ? seberapa besar dampak UU Pornografi dalam kehidupan pribadi termasuk kehidupan kelamin daripada seseorang ? untuk jelasnya coba kita bedah pasal 4 UU Pornografi ini.

Pasal 4 UU Pornografi berbunyi : “ (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b) kekerasan seksual, c) masturbasi atau onani, d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e) alat kelamin, atau f) pornografi anak.

Kemudian mari kita lihat Penjelasan daripada Pasal 4 ayat (1), Yang di maksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. (a) yang di maksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan binatang, mayat, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual. (b) yang di maksudn dengan “ kekerasan seksual” antara persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan. (c) cukup jelas, (d) yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetap masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. (e) cukup jelas. (f) pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang yang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Sedangkan untuk definisi Pornografi menurut Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah : Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya yang melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dari keterangan pihak Polisi, bahwa ARL di jerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan tuduhan adalah memproduksi materi pornografi, video tersebut jelas dikategorikan sebagai pornografi menurut UU ini. Namun kalau kita baca ulang lagi penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang dibuat untuk KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI TIDAK MELANGGAR UU. Kemudian timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan kepentingan dirinya sendiri ? apakah memperlihatkan video tersebut kepada kolega tetap masuk dalam kategori kepentingan sendiri atau sudha masuk dalam kategori penyebaran ? disinilah para penyidik mencari petunjuk dan bukti kuat yang bisa membedakan antara kepentingan pribadi atau diri sendiri dengan penyebaran termasuk dalam hal memanggil beberapa kolega-kolega dari trio ini.

Ada yang bilang bahwa UU ini tidak bereaktif jika ada kasus yang terkait dengan UU ini maksudnya adalah apabila video ini di buat sebelum UU ini diberlakukan (baca: Oktober 2008) maka si pelaku TIDAK BISA di jerat dengan pasal 4 atau pasal-pasal yang ada di UU ini, tetapi kemudian timbul satu pertanyaan yaitu KAPAN video ini di produksi apakah jauh sebelum UU ini berlaku atau di rancang atau setelah UU ini diberlakukan ? ini akan makan waktu lama oleh penyidik kalau penyebarannya sudah pasti setelah UU ini berlaku. Dalam kasus ARL ini kita melihat seseorang yang memproduksi materi pornografi dan kemudian di jerat karena memproduksi atau di jerat karena memproduksi dan menyebarkannya ?

Dalam kasus ini sebenarnya trio ini TIDAK BERSALAH kenapa tidak bersalah ? karena sampai hari ini polisi BELUM BISA membuktikan kapan waktu video ini dibuat tetapi yang ada malah di jadikan tersangka, bahkan dua wanita ini menurut penulis di JEBAK oleh kepolisian karena kalau melihat kasus di luar negeri seperti kasus Tiger Woods, Clinton, dan Eddie Chen serta salah satu walikota negara bagian di Amerika Serikat SETELAH mereka melakukan pengakuan dan permintaan maaf di podium dan direkam oleh sejumlah media cetak dan elektronik kemudian mereka melanjutkan hidupnya seperti biasanya tetapi yang ada di Indonesia adalah SUDAH minta maaf ke publik eehh taunya jadi tersangka bahkan pemberian tersangka ini SATU PEKAN SEBELUM minta maaf ke publik aneh bukan kelakuan Polisi kita ?

Tetapi ada yang mengkhawatirkan bagi kita semua dan disinilah mungkin kelicikan Polisi jika tidak sanggup menyelesaikan perkara ini adalah mencari celah bagaimana biar tidak dianggap gagal dalam menanggapi suatu perkara dalam hal ini pornografi. Maksudnya bukan hanya trio artis ini saja yang tertangkap tetapi semua orang yang mengunduh, menyimpan, meminjam, mempublikasi video, tulisan, gambar yang berindikasikan pornografi.

Kenapa penulis bisa mengatakan itu kita bisa lihat beberapa pasal yang menurut penulis agak pasal karet dan tidak jelas pemaknaannya di dalam dunia nyata : semua orang yang mengunduh video yang di maksud akan melanggar Pasal 5 dan bisa di jerat Pasal 31, Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidanakan dengan pidana PENJARA PALING LAMA 4 (empat) TAHUN dan/atau pidana denda PALING BANYAK Rp. 2,000,000,000,00 (dua miliar rupiah), jika berkaca dan berkaitan dengan kasus ini YANG BISA dikenai pasal ini oleh Polri adalah pekerja impotenment dan wartawan media massa baik cetak maupun elektronik dan online yang menyusun berita dan mencari berita yang sebelumnya harus mengunduhnya dan melihat videonya !

Kemudian pada pasal 32 : Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2,000,000,000,00 (dua miliar rupiah) dan sama seperti pasal 5 yang penulis utarakan di atas orang pertama yang harus merasakan pasal ini selain tersangka pornografi adalah pekerja impotenment dan kalangan jurnalis !

Selain itu juga Pasal 1 soal definisi Pornografi menurut penulis mengandung banyak arti atau multi tafsir soal apa itu cabul dan apa itu melanggar asusila dalam lingkungan masyarakat. Pengertian norma kesusilaan adalah nilai-nilai setempat yang tentunya berbeda di tiap tempat demikian juga dengan isi pasal 4 ayat (1) soal alat kelamin dan ketelanjangan misalnya di Papua khususnya pedalaman banya wanita-wanita Papua yang beaktivitas atau hilir mudik dengan (maaf) bertelanjang dada atau kepala suku Papua masuk ke suatu bank di sana untuk menabung hanya mengenakan (maaf) koteka atau pada relief gambar pada Candi Hindu dari dua contoh ini apakah ini masuk kategori pornografi ?

Dan kalau memang kasus ini sampai dalam koridor Pengadilan maka tidak mustahil kita-kita orang awam akan masuk dalam perangkap kepolisian dengan alasan telah mendotlot (mengunduh) video karena penasaran dan tidak menutup kemungkinan gambar atau tulisan pribadi anda yang beredar luas di jaringan internet misalnya blog, notes fb atau twitter yang menurut anda tidak mengandung pornografi tetapi menurut polisi mengandung unsur pornografi maka siap-siap hotel prodeo menanti kedatangan anda !

Menurut penulis ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak Kepolisian (bukan maksud untuk menggurui) pertama, kalau memang Polri ingin menuntaskan perkara ini BERDASARKAN UU PORNOGRAFI kiranya Polri FOKUS kepada siapa yang TELAH MENGAMBIL video ini dan menyebarkannya ke publik BUKAN MENAHAN trio artes ini, bukankah Polri pernah mengatakan ketika kasus ini merebak AKAN MENCARI orang yang telah mengunduh dan menyebarkannya kepada publik KENAPA ARL yang tidak tahu apa-apa DITAHAN, seperti ini jelas menurut penulis POLRI TIDAK PROFESSIONAL !!!

Kedua, Polri juga HARUS MELIHAT dan KONSISTEN maksudnya HARUS MELIHAT yaitu Polri harus bisa membuktikan KALAU video itu di buat pada tahun ketika UU Pornografi ini di berlakukan (baca: Oktober 2008) di wilayah hukum Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote, tetapi kalau memang video itu dibuat jauh sebelum tahun UU Pornografi itu diberlakukan Polri JUGA HARUS MEMINTA MAAF kepada masyarakat, CT, LM, dan ARL lewat kawan-kawan Jurnalis lewat Press Confrence sama ketika LM dan CT meminta maaf kepada masyarakat.

Sedangkan soal KONSISTEN dalam hal pemberantasan segala yang berbau pornografi, Polri juga harus TANGKAP orang-orang yang selalu membuat video-video mesum TANPA MEMANDANG waktu pemberlakuan daripada UU Pornografi atau tidak jangan seperti ini kasus ARL diungkap terang-terangan tetapi kasus video mesum antara politikus partai beringin dengan penyanyi dangdut kampung sok tenar TIDAK PERNAH di proses atau kasus-kasus gambar atau video yang melibatkan pejabat di daerah !!

Jadi apakah kasus ini terus berlanjut hingga Pengadilan walaupun dengan bukti-bukti di atas sangat jelas sekali siapa yang melakukan blunder atau kasus ini akan hilang begitu saja seiring dengan pemberitaan yang lebih heboh daripada kasus ini terutama dari kalangan politikus yang membahas agenda politik negara ini ? kita lihat saja kelanjutannya.

Trunojoyo, 12072010
Rhesza
Pendapat Pribadi

Tidak ada komentar: