Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.
Ada sedikit sensasi kontorversi menurut penulis ketika rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan DPR pada hari senin (30/8) lalu di Senayan dimana negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan membubarkan kelompok Ahmadiyah dimana dasar alasan pembubaran Ahmadiyah menurut Menteri adalah ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam terutama menyangkut keyakinan soal Nabi Muhammad dan Al Quran dan pelaksanaan kegiatan pembubaran ini akan dibicarakan lagi selepas lebaran.
Akibat pernyataan sang menteri ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak bahkan pemimpin organisasi keagamaan yang mengatakan bahwa ucapan daripada sang menteri ini tidak berdasar dan sederhana serta diskriminatif sekali pemikiran dari sang menteri ini
Penulis tidak akan membahas apa itu Ahmadiyah karena penulis bukan ahli agama atau apapun tetapi apapun yang diucapkan oleh sang menteri ini memang sudah terlewat batas kalau melihat dasar negara kita yang berdasarkan Pancasila.
Kita semua sudah tahu bahwa negara kita ini berdiri bukan didirikan oleh satu kelompok agama atau golongan tetapi semua agama dan golongan demi satu cita-cita yaitu kemerdekaan dan bebas dari penjajahan bangsa Belanda dan didalam rakyat yang memimpikan cita-cita itu terselip Ahmadiyah bahkan Ahmadiyah pun menyumbangkan yang penuh arti bagi negara kita tetapi kita tidak pernah sadari itu hingga detik ini termasuk sang Menteri.
Pembaca pasti bertanya dengan apa yang penulis utarakan di atas yaitu Ahmadiyah menyumbang yang penuh arti bagi negara kita tetapi kita sendiri tidak pernah menyadari hingga detik ini, maksud penulis adalah bahwa Lagu Kebangsaan kita Indonesia Raya ADALAH HASIL KARYA daripada warga Ahmadiyah ? yang benar ? benar Wage Rudolf Supratman atau biasa kita kenal dengan nama WR Supratman ADALAH warga Ahmadiyah !! kalau kita tahu bahwa yang menciptakan lagu kebangsaan negara kita adalah warga Ahmadiyah apakah kita MASIH TETAP dan NGOTOT agar Ahmadiyah di bubarkan sementara FPI dan ormas berlatar belakang budaya Indonesia yang jelas-jelas TIDAK ADA prestasinya malah dibiarkan merajalela ?
Pertanyaan penulis sekarang kepada Menteri Agama Republik Indonesia ketika mengucapkan pernyataannya itu apakah beliau pernah belajar sejarah, atau apakah Menteri ini tahu bahwa Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 dimana tertulis bahwa negara ini MENJAMIN kemerdekaan tiap-tiap penduduk UNTUK MEMELUK agamanya masing-masing.
Dan satu lagi kalau Menteri Agama dan pihak-pihak yang meminta Ahmadiyah untuk dibubarkan dengan berasumsi pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) berarti Menteri Agama dan jajaran pemerintahan ini TELAH MELECEHKAN pasal 29 UUD 1945 yang telah dibuat dengan susah payah oleh para pendiri bangsa ini padahal SKB 3 ini pun menurut penulis agak diskriminatif juga.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah selepas lebaran negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan tetap membubarkan Ahmadiyah TANPA melihat keberadaan Pasal 29 UUD 1945 dan prestasi lainnya terhadap negara ini jika kita bandingakan dengan organisasi-organisasi yang berlatar agama tetapi pelaksanaannya tidak berbeda dengan preman pasar kita lihat saja nanti selepas lebaran tetapi yang pasti Menteri Agama sepertinya harus membuka lagi buku-buku sejarahnya ketika jaman sekolah dulu apa dan siapa itu Ahmadiyah termasuk dalam kemerdekaan negara ini !!!
Simpati untuk pendukung Ahmadiyah
Bekasi 010910 08:10
Rhesza
Pendapat Pribadi
'Ya, Ahmadiyah memiliki kedekatan, namun saya tidak setuju dengan pengkramatan Mirza Ahmad. Tetapi kita seharusnya mengagumi Ahmadiyah dengan cara mereka menyebarkan agama di India yang terus berkembang'
Bung Karno (Di Bawah Bendera Revolusi )
Ada sedikit sensasi kontorversi menurut penulis ketika rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan DPR pada hari senin (30/8) lalu di Senayan dimana negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan membubarkan kelompok Ahmadiyah dimana dasar alasan pembubaran Ahmadiyah menurut Menteri adalah ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam terutama menyangkut keyakinan soal Nabi Muhammad dan Al Quran dan pelaksanaan kegiatan pembubaran ini akan dibicarakan lagi selepas lebaran.
Akibat pernyataan sang menteri ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak bahkan pemimpin organisasi keagamaan yang mengatakan bahwa ucapan daripada sang menteri ini tidak berdasar dan sederhana serta diskriminatif sekali pemikiran dari sang menteri ini
"Harusnya Ahmadiyah segera dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan, masalahnya akan terus berkembang,"
Suryadharma Ali
Penulis tidak akan membahas apa itu Ahmadiyah karena penulis bukan ahli agama atau apapun tetapi apapun yang diucapkan oleh sang menteri ini memang sudah terlewat batas kalau melihat dasar negara kita yang berdasarkan Pancasila.
Kita semua sudah tahu bahwa negara kita ini berdiri bukan didirikan oleh satu kelompok agama atau golongan tetapi semua agama dan golongan demi satu cita-cita yaitu kemerdekaan dan bebas dari penjajahan bangsa Belanda dan didalam rakyat yang memimpikan cita-cita itu terselip Ahmadiyah bahkan Ahmadiyah pun menyumbangkan yang penuh arti bagi negara kita tetapi kita tidak pernah sadari itu hingga detik ini termasuk sang Menteri.
Pembaca pasti bertanya dengan apa yang penulis utarakan di atas yaitu Ahmadiyah menyumbang yang penuh arti bagi negara kita tetapi kita sendiri tidak pernah menyadari hingga detik ini, maksud penulis adalah bahwa Lagu Kebangsaan kita Indonesia Raya ADALAH HASIL KARYA daripada warga Ahmadiyah ? yang benar ? benar Wage Rudolf Supratman atau biasa kita kenal dengan nama WR Supratman ADALAH warga Ahmadiyah !! kalau kita tahu bahwa yang menciptakan lagu kebangsaan negara kita adalah warga Ahmadiyah apakah kita MASIH TETAP dan NGOTOT agar Ahmadiyah di bubarkan sementara FPI dan ormas berlatar belakang budaya Indonesia yang jelas-jelas TIDAK ADA prestasinya malah dibiarkan merajalela ?
Pertanyaan penulis sekarang kepada Menteri Agama Republik Indonesia ketika mengucapkan pernyataannya itu apakah beliau pernah belajar sejarah, atau apakah Menteri ini tahu bahwa Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 dimana tertulis bahwa negara ini MENJAMIN kemerdekaan tiap-tiap penduduk UNTUK MEMELUK agamanya masing-masing.
(1) Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
–Pasal 29 UUD1945-
Dan satu lagi kalau Menteri Agama dan pihak-pihak yang meminta Ahmadiyah untuk dibubarkan dengan berasumsi pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) berarti Menteri Agama dan jajaran pemerintahan ini TELAH MELECEHKAN pasal 29 UUD 1945 yang telah dibuat dengan susah payah oleh para pendiri bangsa ini padahal SKB 3 ini pun menurut penulis agak diskriminatif juga.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah selepas lebaran negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan tetap membubarkan Ahmadiyah TANPA melihat keberadaan Pasal 29 UUD 1945 dan prestasi lainnya terhadap negara ini jika kita bandingakan dengan organisasi-organisasi yang berlatar agama tetapi pelaksanaannya tidak berbeda dengan preman pasar kita lihat saja nanti selepas lebaran tetapi yang pasti Menteri Agama sepertinya harus membuka lagi buku-buku sejarahnya ketika jaman sekolah dulu apa dan siapa itu Ahmadiyah termasuk dalam kemerdekaan negara ini !!!
Simpati untuk pendukung Ahmadiyah
Bekasi 010910 08:10
Rhesza
Pendapat Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar