RKM sangat kaget dan terkejut dengan berita yang penulis baca di salahsatu situs berita online, dimana lagi-lagi Tenaga Kerja Indonesia terutama kaum wanita disiksa oleh majikannya di Malaysia, bahkan di situs ini menuliskan bahwa ada seorang TKW berusia 25 tahun dibawa ke Rumah Sakit setelah melarikan diri dari kebrutalan majikannya yang sempat membakarnya dan menyuruhnya minum air yang kondisinya mendidih !
Menurut Kepala Polisi ( mungkin setingkat Kapolres atau Kapolsek di negara kita ) bahwa dari kuping korban mengeluarkan darah segar dan tidak bisa berbicara, bahkan lanjut sang kepala Polisi ini bagian tubuh dari korban terdapat luka bakar serius dibagian mulut, serta lebam di sekujur tubuh. Luka bakar serius di bagian mulut dan tenggorokkannya dan juga terdapat bekas luka lama.
Alasan kenapa ada luka bakar ini, dikarenakan pembantu ini dikirim majikannya ke kediaman saudaranya untuk bantu-bantu, sekembalinya dari rumah saudara majikannya sang TKW ini di labrak karena tidak becus bekerja, kemudian oleh sang majikan yang perempuan korban langsung membakar mulutnya dengan lilin sebelum memaksa perempuan malang tersebut meminum air mendidih melalui sedotan.
Sadis ! itulah perasaan penulis ketika mengetahui latar belakang dari peristiwa ini, lalu bagaimana tanggapan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ketua Komisi I dan Ketua Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia berkedudukan di Kuala Lumpur yang notabene Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melihat ini ?
Ternyata sampai berita yang penulis baca tidak ada penjelasan sama sekali. Kita tidak usah menutup matalah bagaimana beringas dan tidak ada nurani daripada rakyat Malaysia dalam memperkerjakan tenaga kerja yang berasal dari Indon ( sebutan warga Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia ) sudah gaji kecil, tidak ada perlindungan hukum, haknya sebagai pekerja diperkosa dan dirampas, dicari-cari oleh Pasukan Rela bentukan Kepolisian Diraja Malaysia yang kerjanya hanya untuk menangkap tenaga kerja Indonesia, melakukan pekerjaan dengan resiko beda tipis antara hidup dan mati misalnya membersihkan kaca apartement tanpa pengaman yang maksimal, bukankah berita seputar kematian Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia atau di negara teluk sudah menjadi santapan sehari-hari, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pejabat terkait.
Kita bisa lihat bagaimana ibarat masuk kuping kiri keluar kuping kanan yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Luar Negeri mulai dari Menteri Luar Negeri, Direktorat Jenderal ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia hingga Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia berkedudukan di Kuala Lumpur- Malaysia terhadap kasus TKI, dan itu juga setali tiga uang dengan anggota dewannya seperti Ketua Komisi I dan Ketua Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melihat kasus yang menimpa warga kita.
Ini Cuma sekedar membandingkan dengan negara luar dimana, ada warganya yang tidak diberi haknya atau merasa terancam, pemerintahnya pun langsung memanggil pihak terkait bahkan dengan ekstrim menutup sementara kantor kedutaan mereka dan memanggil pulang semua staffnya ke negaranya hingga jelas permasalahan dan penyelesaiannya, tetapi di Indonesia mana ?
Sudah saatnya Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal ASEAN memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia dimintai keterangannya dan menantang sang Dubes untuk bisa meminta kepada Kepala Kepolisian tertinggi di Malaysia untuk menyeret para tersangka atau majikan yang telah menyiksa Tenaga Kerja Indonesia untuk diseret ke Penjara dengan hukuman paling tinggi yang berlaku di negara sana, karena selama ini banyak TKI-TKW kita tidak pernah mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai dengan konvensi hukum yang dikeluarkan oleh PBB, seperti contoh anda tentu kenal dengan kasus Nirmala Bonat, Ceriyati, dimana mereka disiksa tetapi dalam meja hijau justru mereka terancam akan masuk bui bukan majikannya, keadilan macam apa ini di Malaysia, aneh bukan ?
Kalau memang Pemerintah Malaysia melalui Duta Besar Mereka di Jakarta tidak bisa memberikan jaminan, pelayanan dan perlindungan hukum bahkan mengganti rugi ratusan juta ringgit Malaysia terhadap TKI-TKW yang menjadi korban kekerasan dari pada majikan mereka yang notabene warga Malaysia asli atau keturunan, sudah saatnya Menlu bersikap tegas dengan cara TUTUP dan PANGGIL PULANG Duta Besar berikut staffnya mulai dari Sekretaris I bidang Politik hingga Atase bahkan administrasi dan protokoler baik yang ada di Malaysia ke Jakarta, dan menghentikan sementara pengiriman TKI-W biar mereka tahu bahwa kita tegas dan perhatian dalam melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar, memang disatu sisi akan banyak rakyat yang menganggur karena tidak bisa bekerja di luar negeri, tetapi kalau kerja di luar negeri tetapi kembalinya berupa badan kaku, atau cacat atau bawa anak hasil perkosaan apakah mau ?
Saran penulis sich, pertama, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam hal perijinan usaha pengiriman tenaga kerja, karena selama ini penulis melihat banyak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang tidak becus dan tidak peduli bahkan menutup kuping dan mata hatinya ketika TKI yang berasal dari perusahaannya bermasalah, karena yang ada selama ini banyak PJTKI melakukan pembohongan dimana meraup keuntungan belaka ketimbang memperhatikan TKI dari tempatnya selama bekerja disana, intinya w dapat duit lu, ga peduli lu disana disiksa ampe mati seperti itulah gambaran PJTKI kita, dan pola pembinaannya pun jauh dari ketentuan standar dalam hal skill, pantas wajarlah kalau banyak TKI kita disiksa ya..balik lagi ke PJTKI-nya tidak membekali skill dan kemampuan yang maksimal seperti kemampuan bahasa asing, kemudian membuat UU tentang TKI yang berkerja di Luar Negeri yang mana Kedutaan Indonesia terutama Atese Tenaga Kerja dan Laison Officer Kepolisian Indonesia di negara yang memasok TKI-TKW berhak secara periode melakukan inspeksi mendadak ke kediaman majikan dari TKI tersebut dengan didampingi pejabat kepolisian setempat, serta memberikan laporan secara berkala ke Jakarta
Kedua, mengadakan kerjasama dengan Dubes negara-negara yang memasok TKI-W dalam hal standarisasi TKI-W dan juga memberikan sosialisasi kepada para PJTKI bagaimana kondisi sosial dan budaya dari negara itu, sehingga tidak seperti sekarang ini. Ketiga, membuat UU tentang TKI dimana isinya lebih menitik beratkan hak dan kepentingan dari TKI-W itu seperti sebelum bekerja sang majikan harus menyetorkan kepada KBRI sebesar misalnya Rp. 500 juta – Rp. 1 Milyar (nilai itu dikonversikan ke Rupiah dari mata uang negara pemasok TKI-W ) untuk biaya pulang TKI-W jika majikan ini melakukan kesalahan hingga mengakibatkan misalnya cacat seumur hidup bahkan meninggal, jika tidak bermasalah uang itu dikembalikan lagi.
Seharusnya Departement Luar Negeri mencontoh apa yang dilakukan oleh Pengadilan Distrik di Amerika yang memvonis hukuman berpuluh tahun kepada sepasang majikan keturunan India dan mengganti rugi hingga Rp. 1 Milyar kepada dua pembantunya yang kebetulan orang Indonesia karena menganiaya hingga menimbulkan traumatik dan psikologis, kalau ini dijalankan niscaya tidak ada lagi TKI-W yang mengalami seperti yang dialami wanita 25 tahun tersebut.
Pesan buat Bapak Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia berkedudukan di Kuala Lumpur. Pak, anda sebagai mantan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Indonesia setidaknya anda bisa gunakan ilmu Kepolisian yang anda dapat selama pendidikan hingga menjadi Kapolri untuk menekan Kepolisian Malaysia dalam penyidikan yang menjadi TKI-W sebagai korban, jangan anda diam saja dengan alasan protokoler atau diplomatis, atau anda paling hatam menggunakan ilmu kepolisian itu hanya di dalam negeri saja yang gampang di tipu muslihatin, jadi tolong jaga rakyat Indonesia terutama TKI-W disana, jangan sampai dijadikan sapi perahan atau sapi kenikmatan ranjang saja oleh warga Malay, kalau anda tidak bisa menggunakan ilmu kepolisian anda dalam menjaga kehormatan warga Indonesia yang menjadi TKI-W lebih baik anda PULANG ke Jakarta daripada disana tidak jelas kerja anda ! betul tidak kawan-kawan TKI-W dan Buruh Migran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar