Senin, 22 September 2008

RUU Pornografi : Rumah Rakyat-lah yang Porno !


Di saat 220 juta rakyat Indonesia sedang menjalankan ibadah Puasa menjelang lebaran, sekonyong-konyong bak disambar petir disiang bolong dari kawasan Senayan berhembus isu bahwa tanggal 23 September 2008 anggota dewan akan mengetuk palu sebuah RUU walaupun akhirnya dibantah, tetapi RUU ini bukan sekedar RUU yang sering dibuat dan dirancang oleh anggota dewan beserta pemeritah, RUU ini adalah RUU Pornografi !

Ya setelah hampir setahun lebih RUU ini tidak terdengar dan terbaca oleh sejumlah media, tiba-tiba RUU ini muncul kembali tetapi (kabarnya!) dengan konsep baru, tetapi kenyataannya ketika RKM melihat draft itu yang dikirim oleh seorang kawan, ternyata tidak ada yang baru dan beda hanya kata-katanya saja lebih diperhalus, tetapi intinya sama saja masih abu-abu.

Adakah ada satu dari 220 juta jiwa yang bisa menjelaskan tentang pengertian dari kata Pornografi ? RKM yakin dari semua penduduk di negara ini menjabarkan kata Pornografi pasti berbeda-beda, ada yang pengertian pornografi dilihat dari konteks medis, atau dilihat dari segi budaya atau hanya dilihat dari segi suka sama suka antar beda jenis kelamin, dari itu semua pengertian kata pornografi apakah bisa dimasukkan kedalam RUU ?

RKM bukan anti yang namanya Pornografi tapi kita bisa lihat konteksnya bagaimana tempat dan kondisi Pornografi itu ditempatkan, kalau seperti banyak yang beredar dalam format VCD-DVD atau selular atau memakai pakaian yang setengah terbuka bagian tubuhnya, bolehlah dikatakan pornografi tetapi bagaimana kalau Pornografi itu ada dalam praktek kuliah kedokteran atau seni lukis apakah bisa dibilang juga pornografi ?

RKM melihat anggota dewan ini sepertinya licik dan tahu sela dimana rakyat tidak akan memprotes kenapa ? Pertama, RUU ini dimunculkan kembali setelah tidak ada gaungnya dan juga pada saat rakyat sedang memikirkan bagaimana cara mendapatkan kebutuhan pokok yang semakin lama tidak jelas harganya yang kata pemerintah sudah stabil tetapi kenyataannya.

Kedua, kalau ini disahkan benar pada tanggal 23 September 2008 rakyat tidak mungkin akan berunjuk rasa karena bulan ini adalah bulan suci bagi umat Islam karena menunaikan ibadah puasa jadi tidak mungkin rakyat akan mengotori dan menistakan bulan yang paling suci ini dengan kegiatan demonstrasi, jadi bahasa kasarnya masa iya siang-siang udara panas demo mau batal puasanya.

Ketiga, kalaupun rakyat yang menentang RUU ini berdemo setelah lebaran, mustahil akan ditanggapi paling juga ditanggapi dengan senyum kecut dan berujar sang wakil rakyat basi kalian demo, orang UU-nya sudah diketuk palu dan akan dilaksanakan.

Menurut penulis kenapa RUU dibuka kembali, mungkin ini juga menjadi tamparan bagi anggota dewan menyusul beberapa tahun lalu ada video format 3 gp yang masuk kedalam meja redaksi sebuah stasiun televisi yang menampilkan sepasang manusia sedang membanggakan dirinya sebagai yang terkuat diranjang, belum lagi ada beberapa photo mesra yang bagian atasnya terbuka antara anggota DPR dan sekretarisnya.

Mungkin bagi orang awam kelakuan para anggota DPR ini agak aneh, tapi bagi sebagian penghuni Senayan hal yang biasa seperti apa yang pernah RKM dapat informasi dari seorang sekretaris di gedung tersebut, dimana hampir setiap hari ada beberapa wanita sebut saja mami yang keluar masuk seluruh ruangan anggota dewan dengan menawarkan beberapa photo dari anak buahnya mulai dari tingkat SMA sampai janda muda serta mulai dari photo ukuran standar KTP sampai photo full body dan close up yang menampilkan bagian-bagian yang mengairahkan dari wanita untuk dirasakan bahkan transaksi kepuasanpun serta pelaksanaannya pun dapat dilakukan diruangan tersebut atau diluar, bahkan ada beberapa artis yang sampingannya adalah sebagai lady escort untuk anggota dewan dengan embel-embel dibiayai hidupnya atau kalau artis itu penyanyi minta didanai atau diproduseri kaset dan ini mungkin sampai sekarang dan terbukti pada kasus AAN- suami dari penyanyi dangdut dimana ketika dalam persidangan diputar hasil sadapan rekaman telepon antara AAN dengan staff Pemda dimana AAN meminta wanita yang modelnya sama seperti pertemuan pertama, hal ini menandakan bahwa DPR-lah yang porno walaupun nantinya tulisan ini akan dibantah dengan kata Oknum atau tidak semua, tapi beranikah hampir 500 wakil rakyat itu mengatakan bantahan itu dengan dialaskan kitab suci agama mereka persis dibawah lima jari mereka mengatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan atau tertarik dengan ajakan orang yang menawarkan transaksi kenikmatan kedalam ruangannya..berani tidak ! paling jawabannya diam, memang kalau urusan ini susah diminta pertanggungjawabannya tetapi kalau Korupsi sudah pasti muka mereka berubah merah padam antara malu atau marah besar. Benar tidak !


Dan juga apakah anggota dewan siap menerima tantangan dari 3 daerah di wilayah ini. Dimana kalau RUU ini disahkan 3 daerah ini bahkan lebih akan menjadi Timor Leste jilid dua, dan lebih prihatin lagi kalau memang 3 daerah ini lepas dari NKRI maka devisa Indonesia tidak akan bertambah karena 3 daerah ini memegang potensi devisa dari segi pariwisata, apakah anggota dewan siap mempertanggung jawabkan karena RUU ini menjadi UU 3 Daerah lepas begitu saja !


Apakah tanggal 23 September 2008 atau bulan Oktober seperti yang dikemukakan oleh anggota pansus DPR menjadi awal dari kebangkitan Indonesia dalam memperangi pornografi atau menjadi kemunduran karena dengan keluarnya RUU itu menjadi UU berarti telah mematikan kebebasan dalam berseni dan berbudaya dimana negara ini dimata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan budaya bahkan bisa dibilang bangsa ber-pluralisme kalau sudah seperti ini apakah mata dunia masih melihat negara kita ?

Pikirkan hal itu wahai anggota panita RUU Pornografi !


210908

Krisna-01

Tidak ada komentar: