Rabu, 08 Oktober 2008

Opa..apa yang kau cari lagi ?


Beberapa minggu belakangan ini disejumlah surat kabar di negara ini sedang ada dua berita yang menggemparkan rakyat negara ini yaitu adanya dua Rancangan Undang-Undang yang kontroversi yaitu RUU Pornografi dan RUU Mahkamah Agung tetapi yang ingin RKM utarakan kali ini bukan RUU Pornografi karena menurut RKM hampir semua blog, media massa mengkritik tentang RUU ini tetapi untuk RUU MA sepertinya belum ada.

RUU MA kenapa kontroversi ? karena apa yang dimuat dalam produk hukum sangat tidak wajar untuk ukuran dalam hal ini batasan kinerja dari aparat yang katanya wakil dari Tuhan (?) yaitu dimana kalau RUU ini menjadi UU maka salahsatu pasal didalamnya adalah usia pensiun dari Hakim Agung dan anggotanya adalah 70 tahun dari umur yang sudah ada yaitu 65 tahun, ini jelas konyol dan yang menjadi pertanyaan apakah dengan usia 70 tahun itu sang Hakim masih bisa berpikir dan berlogika dalam menganalisa suatu perkara ?

Kita bisa lihat bagaimana runtuhnya moral daripada lembaga hukum dinegara ini seperti adanya seorang Jaksa yang tertangkap petugas anti korupsi karena menerima sebagian dana yang gunanya untuk memuluskan jalan tersangka koruptor untuk bebas walaupun berdalih uang sebesar US $ 600,000 hasil dari jual-beli permata, atau ada seorang jaksa yang menerima suap dari tersangka korupsi dengan imbal balik bebas, tetapi pada persidangan ternyata vonisnya tetap jalan, atau praktek jual beli vonis yang terjadi di lingkungan MA sendiri, ini sudah membuktikan bahwa lembaga hukum kita sedang dicoba dan kalau dilihat usia mereka diantara tua dan muda a.k.a tengah-tengah.

Pertanyaan sekarang adalah dengan soal umur adalah apakah dengan usia 70 tahun itu personel MA bisa menganalisa dan menetapkan vonis atau kasasi dari suatu sidang ? kita tahulah bagaiamana kondisi dalam hal ini kesehatan terutama mata dan pikiran di usia 70 tahun syukur-syukur kalau kondisinya memang masih fit, bagaimana kalau metabolisme tubuhnya pernah mengalami stroke ringan bisa-bisa analisa dan vonis yang masuk ke dalam kantor MA bisa berantakan. Hal ini juga sudah banyak ditentang oleh semua kalangan termasuk para alumni-alumni yang pernah berkantor disana, apakah ini proyek pribadi dari seorang ketuanya biar tidak bisa diutak-atik karena terus memimpin seperti kasus intitusi ini dengan lembaga negara bidang keuangan dalam hal laporan keuangan intitusi ini dalam hal dana sidang dan perkara yang konon bermasalah

Jadi bisa anda salahkan Ketua MA dan jajaran Hakim Agung kalau anda punya perkara sampai di MA agak sedikit lama proses penyelesaiannya dan juga ada sedikit keganjilan dalam putusannya karena ya itu tadi sudah tahu umur dan kesehatannya agak sedikit bermasalah tetapi masih saja dipaksakan, dan juga silakan salahkan Ketua MA dan jajaran Hakim Agung kalau banyak calon-calon Hakim Agung yang memilih pensiun dini karena ya itu tadi seperti yang RKM utarakan diatas.

Saran RKM sich kepada para anggota dewan yang katanya mewakili lidah dan suara 220 juta jiwa rakyat Indonesia lebih baik isi RUU ini dalam hal umur dibatasi kalau bisa sesuai dengan usia pensiun daripada Pegawai Negeri Sipil dan TNI-POLRI karena takutnya kalau ini masih dijalankan dengan usia 70 tahun bahkan lebih, akan menjadi semacam kecemburuan sosial terutama dikalangan PNS dan TNI-POLRI serta institusi lainnya yang sudah menetapkan usia kerja mereka sampai 65 tahun tetapi kenapa MA bisa lebih, itu yang harus dan wajib diperhatikan, ini bukan sekedar urusan umur tetapi lebih kepada kesetaraan umur dengan metabolisme tubuh.

Apakah benar angka 70 tahun ini akan dijadikan patokan umur akhir dari seorang hakim agung atau malah makin bertambah serta menimbulkan kecemburuan sosial diantara insitusi ? kita lihat saja nanti semoga dengan usia 70 tahun seorang hakim agung kalau benar di-sah-kan oleh DPR proses keadilan dan kebenaran dalam bidang hukum di negara ini bisa terbuka dan jelas mana yang benar dan salah serta cepat prosesnya, bukan seperti sekarang ini..

011008

RI - 8

Tidak ada komentar: