Rabu, 08 Oktober 2008

Jaksa Agung, Kapan Engkau Eksekusi Pelaku Bom Bali Jilid 1 ?


Judul diatas mungkin agak ekstrem dengan sikap dari para pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga ke Kementerian Hukum dan HAM dalam melihat kasus ini yang tidak jelas akan pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi treemusketer pelaku bom bali ini.

Kita tahu bagaimana ketiga ini sebagai perancang dari bom yang mengakibatkan korban yang sedikit setidaknya lebih dari 88 manusia yang kebanyakan dari warga Australia yang kemudian angka 88 ini menjadi simbol dari suatu kesatuan anti teror. Yang menjadi pertanyaan sekarang untuk bapak Jaksa Agung adalah kapan penuntasan hukuman dari ketiga ini yang jelas sudah divonis ketuk palu oleh Ketua Hakim yaitu Hukuman Mati !

Isu akan dieksekusinya ini sendiri sudah berhembus mulai dari tahun kemarin tetapi hingga tulisan ini diturunkan belum ada kejelasan bahkan ada pernyataan dari gedung bundar bahwa eksekusi paling lambat dilaksanakan tahun ini tetapi belum pasti kapannya inilah yang membuat keluarga korban dan termasuk penulis yang geram melihat kelakuan para pelaku ini yang semakin hari ketika diliput semakin percaya diri dan tidak takut menghadapi kematian.

Apakah Kejaksaan takut di demo oleh sejumlah organisasi suatu agama yang keras karena tindakannya menurut mereka melanggar agama karena Tuhan yang berhak mematikan atau memutuskan kontrak hidup mereka bukan peluru tajam apakah ini yang membuat eksekusi itu tertunda?

Menurut penulis apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sudah tepat tetapi untuk pelaksanaannya penulis masih tidak terima kalau dibandingkan dengan kasus Poso dimana tiga orang terpidana yaitu Fabianus Tibo Cs yang sebenarnya tidak tahu apa-apa tentang peristiwa harus cepat dieksekusi begitu ketuk palu vonis yang dilakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Poso dan dalam hitungan bulan pun nyawa Tibo cs harus berkompromi dengan peluru yang dilesakkan dari ujung senapan petugas kepolisian Resort Poso.

Kalau membedakan ini sangat jelas sekali diskriminasinya dimana mungkin karena faktor agama, sehingga pelaku bom bali ini tertunda eksekusinya padahal kita tahu bahwa negara ini dibangun bukan hanya oleh satu agama tetapi semua agama dan kepercayaan yang percaya bahwa pemimpin mereka ada Tuhan walaupun dalam agama mereka masing-masing menyebut Tuhannya berbeda dan terbukti pada sila pertama dasar negara kita, jadi kalau kita merujuk dasar negara kita yaitu Sila Pertama dan membantah bahwa adanya diskriminasi agama pada beda eksekusi antara Tibo Cs dengan Amrozi Cs seharusnya setelah ketuk palu itulah jeda satu-dua bulan langsung dieksekusi kenapa harus menunggu sampai tahun ini, toch ada lelucon Polisi kita kan lebih canggih daripada Polisi di negara manapun didunia ini dimana Polisi kita kalau bidik senapannya sasarannya kaki tapi meletusnya di kepala begitu sebaliknya, jadi buat apalagi di persiapkan sampai makan waktu yang lama begini sementara Tibo Cs cepat sekali bahkan penyidik tidak menghiraukan pesan surat yang dibalas oleh Vatican ?

Jadi jangan berbelit-belitlah, ini bukan masalah agama TAPI masalah keadilan dan kejelasan hukum serta pertanggungjawaban anda sebagai pengadil mewakili negara Indonesia yang katanya Negara Hukum (?) bagi para keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarga mereka yang mungkin diantaranya sebagai tulang punggung keluarga, bagaimana kalau ini terjadi pada anggota keluarga anda ?

Pertanyaan penulis kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, KAPAN Amrozi Cs di eksekusi ?

061008

RI-19 / RI- 46

Tidak ada komentar: