Kamis, 30 Oktober 2008

Siapa yang Berani Menggulung-tikarkan Industri Selangkangan


Rancangan Undang-Undang Pornografi adalah produk lama yang bernama RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang ditentang karena berisikan pasal yang agak janggal dan bisa memperburuk kondisi negara, setahun lamanya gaung dari RUU tidak terdengar tiba-tiba bak disambar petir bahwa kondisi RUU telah diubah bahkan akan disahkan walaupun dua fraksi di Senayan menolak keras karena tidak sesuai isi dengan kondisi bangsa kita, semua element pun membuat pernyataan bahwa menolak RUU ini tetapi itulah DPR semakin banyak yang menolak semakin kepala batu mereka terus berjalan.

Siapa yang tidak kenal Pornografi, tetapi bisakah pornografi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya ? jawabnya gampang-gampang susah ! kenapa gampang-gampang susah, karena menurut penelitian yang RKM pernah baca dan diberikan, bahwa setiap detiknya lebih dari 35,000 orang di dunia mengakses pornografi di jaringan maya dengan total pengeluaran lebih dari 5,000 US Dollar. Kalau dihitung berdasarkan waktu maka setidaknya setiap detik ada sekitar 400-1,000 pengguna internet yang mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari misalnya Google untuk mencari konten yang berbau pornografi.

Indonesia sendiri bahkan pernah disurvey oleh salahsatu content dari Google sebuah situs pencari dimana khususnya Jakarta sebagai kota nomor lima paling banyak onliners (istilah pengguna internet) yang sering mengunjungi situs-situs dewasa, kalau Jakarta nomor lima, tentunya anda ingin tahu kota mana yang berada dalam urutan satu yang paling banyak onliners yang sering situs dewasa, adalah kota yang terkenal dengan bangunan mistisnya yang bernama Lawang Sewu, Iya betul Semarang-lah kota dengan penduduk paling banyak yang mengakses situs dewasa kemudian dilanjutkan kota Yogyakarta, Medan dan Surabaya.

Apakah anda pernah menghitung berapa banyak situs, blog, video, dan gambar ketika anda ketik kata seks di Google ? RKM pernah meriset selama 6 bulan berturut-turut ternyata hasil dari ketikan kata seks di Google maka terdapat 800,000 situs, 800,000 video, 1.000,000,000 gambar dan 500,057,569 blog itu sudah termasuk mana kategori seks untuk kebutuhan pelajaran kedokteran dan biologi dan hanya kebutuhan shawat.

Urusan esek-esek dalam hal gaya bercinta, atau bahasa kerennya yaitu Kamasutera, negara kita Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah negara kecil di Eropa,Lithuania dan India dalam hal paling banyak mengetikkan kata tersebut di mesin Google, sedangkan kota DKI Jakarta sendiri berada pada urutan keempat setelah kota Chennai, New Delhi dan Mumbai yang mana ketiga kota ini berada dalam satu negara yaitu India.

Sebuah industri terutama industri pornografi bukanlah industri kemarin sore tetapi industri yang nyata dan ada di sekitar kita baik itu secara terbuka dan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, menurut sebuah analisa yang dikeluarkan pada tahun 2007 yang penulis dapatkan bahwa semua penghasilan yang dihasilkan oleh semua perusahaan elektronik dan teknologi seperti perusahaan milik orang paling kaya saat ini Bill Gates,microsoft, kemudian Google, e-bay, Amazon, Yahoo!, Friendster, Myspace atau bahkan industri jejaring sosial yang lagi trend Facebook sekalipun tidak mampu mengimbangi pendapatan industri pornografi apalagi hasil keuntungan dari semua perusahaan itu digabung dengan semua penghasilan daripada seorang Kanselir, Presiden bahkan Perdana Menteri dalam periode satu tahun, karena pendapatan dari industri pornografi ini bisa ditaksir mencapai US $ 500 Milliar ( silakan konversikan sendiri ke dalam Rupiah ! )

Jadi tidak mungkin sebuah industri pornografi bisa ditutup begitu saja apalagi dengan Undang-undang seperti yang dibuat oleh anggota dewan kita yang terhormat. Sebuah negara Amerika saja menyerah mengurusi industri selangkangan ini bahkan mereka sekarang hanya care dengan UU yang melindungi anak-anak dari bahaya pornografi.

Kita tidak usahlah munafik dengan mengatakan bahwa negara ini harus bebas dari yang namanya pornografi, karena pornografi bisa merusak moral bangsa, mau sampai kapanpun yang namanya pornografi tidak bisa hilang sekejap, yang paling utama adalah supaya generasi muda kita tidak terjebak dalam pornografi adalah peran dari orangtua itu sendiri, istilah kasarnya orangtua ini jangan asal bisa buat anak saja dengan berbagai gaya dan desahan oh..yes oh..no yang keras doang di ranjang, tanpa melihat anak itu dimana anak semakin hari semakin tumbuh dewasa dan perlu bimbingan BUKAN dititipkan oleh pengasuh atau Oma-Opanya

Saran RKM untuk pemerintah, daripada anda membuat RUU yang ujung-ujung tidak mendapatan hasil yang maksimal, lebih baik anda mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-KUHP dan KUHAP yang menurut RKM isinya sudah tidak layak dengan kondisi tahun 2008 ( ya ealah masa Indonesia sudah 63 tahun produk hukumnya masih tahun 1945 dasar negara aneh !!), selain mengamandemen KUHP dan KUHAP anggota dewan juga perlu menguatkan sektor pidana di UU Penyiaran dan Pers khususnya menyangkut unsur seksual sehingga kalau ketiga perangkat hukum ini sudah dibuat dan diperkuat segi sanksinya RKM jamin tidak akan ada lagi pro da kontra soal urusan ranjang kenikmatan ini.

Apakah RUU ini akan terus dijalankan serta berakhir dengan ketukan palu pimpinan dewan dengan ancaman bahwa ada 3 daerah di negara ini akan menjadi Timor Leste jilid dua, serta melihat situasi yang RKM jelaskan diatas masih kepala batukah para pimpinan ini meloloskan RUU ini ? kita lihat saja perkembangannya…

230908
RI-19

Tidak ada komentar: