Sabtu, 06 Maret 2010

Dilema Rumah Dinas Negara

Sebelumnya penulis seperti menjadi kebiasaan diawal penulis selalu menghaturkan permintaan maaf jika dalam penulisan ini ada kata-kata yang menyinggung perasaan pembaca atau apapun penulis minta maaf, karena penulis menulis ini berdasarkan apa yang penulis lihat bukan kapasitas sebagai ahli hukum atau apapun sekali lagi penulis minta maaf. Awal tahun hingga hari ini sering kita dengar ditelevisi tentang berita adanya pengosongan rumah dinas khususnya rumah dinas prajurit TNI mulai dari sekedar isu hingga menimbulkan kericuhan.

Pertanyaannya adalah apakah salah jika Mabes TNI melakukan pengosongan rumah dinas TNI yang notabene adalah rumah yang dibangun oleh negara yang dipergunakan untuk para prajurit aktif dari prajurit yang sudah tidak berdinas lagi alias pensiun ?

Menurut penulis ada beberapa hal yang menurut penulis kedua belah pihak salah yaitu pertama, dari pihak negara dalam hal ini TNI tidak melakukan perjanjian hitam diatas putih kepada prajurit yang oleh negara diberi fasilitas rumah dinas bahwa rumah yang ditempati prajurit itu hanya berlaku selama masa dinas aktif sebagai prajurit ketika memasuki masa pensiun negara BERHAK meminta kembali, yang kedua dari pihak prajurit karena merasa dirinya dihargai oleh negara atas prestasinya dengan diberikan rumah dinas maka seenak prajurit ini bahkan dia pikir setelah purna dinas mereka masih berhak menempati rumah tersebut padahal secara pengertian umum yang namanya rumah dinas yaitu rumah yang digunakan sebagai penunjang aktivitas daripada personel itu sendiri selama berdinas atau aktif !

Tetapi itulah budaya orang Indonesia dimana ada kesempatan disanalah semua dapat di halalkan seperti kasus rumah dinas prajurit, sudah tahu prajurit ini tidak aktif lagi yang seharusnya keluar dari rumah dinas malah tetap bertahan bahkan yang menempati bukan janda atau anaknya melainkan orang yang diluar dari lingkaran keluarga prajurit, penulis ingin bertanya kepada para pembaca, menurut anda yang menempati rumah-rumah di komplek tentara yang ada di Indonesia terutama di kawasan Jakarta apakah BENAR-BENAR para prajurit aktif atau diluar prajurit alias orang sipil yang tidak terkait dengan korps loreng-loreng hijau ?

Menurut penulis sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia membuat semacam perjanjian kepada para prajurit yang telah lulus akademi atau yang akan mendapat hak dan fasilitas penunjang karier seperti rumah dan mobil yang berkekuatan hukum dimana periode fasilitas penunjang karier seperti rumah dan mobil hanya berlaku saat masa dinas sang prajurit dan akan di kembalikan ke negara secara otomatis jika purna dinas atau meninggal. Penulis juga sependapat dengan ide daripada Menteri Pertahanan dan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang bekerjasama dalam membuat proyek rumah susun khusus prajurit tetapi kembali lagi dimana itu semua harus ada ketentuan yang berlaku jangan sampai terulang seperti kasus-kasus penggusuran dan pengosongan rumah pensiunan TNI kembali terulang.

Semoga di masa mendatang tidak ada lagi berita tentang penggusuran dan pengosongan rumah veteran dan pensiunan tentara, karena bagaimanapun kalau boleh mengutip kata bijak dari seorang tokoh yaitu bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya tetapi kiranya juga para keluarga pahlawan ini juga jangan besar kepala dan ingat apa yang mereka tempati itu nantinya juga akan kembali kepada negara !!!

Otista III, 140210 14:30

Gie Gustan
Pendapat Pribadi

Tidak ada komentar: