Sabtu, 18 Desember 2010

Sudahkah Hak Kita Sebagai Warga di Berikan Oleh Negara ?


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Setiap tanggal 10 bulan Desember setiap tahun semua negara di dunia termasuk negara kita, Indonesia memperingati yang namanya Hari Hak Asasi Manusia Internasional, berbagai macam acara di gelar muai dari seminar, ataupun demonstrasi untuk mempertanyakan kepada para pemimpin negara untuk lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi daripada warganya.

Lewat tulisan ini juga penulis ingin merenung dan juga sedikit bertanya kepada para manusia-manusia yang diberi Tuhan untuk menjadi sebagai pemimpin entah itu Presiden, Menteri ataupun anggota dewan lewat momen ini.

Sebenarnya negara kita, Republik Indonesia sebelum Deklarasi HAM yang dicanangkan oleh PBB kita telah membuatnya yaitu melalui Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal yang ada didalamnya, seperti dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dimana negara memberikan hak-hak daripada warganya seperti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tetapi dari itu semua ada yang lebih penting yang harus diperhatikan oleh pemimpin dan negara ini kalau berbicara hak-hak rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 27, 29, 31, 33 dan 34 UUD 1945 yang menurut penulis sampai sekarang isi dalam pasal-pasal tersebut belum sepenuh hati di jalankan oleh Pemerintah, padahal pasal-pasal itu adalah HAK daripada rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote benar tidak ?

Kita lihat pasal 27 UUD 1945 (original) dimana tertulis ayat (1) Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Itu isinya tetapi FAKTA dilapangan atau di kehiduapan sehari-hari apakah sudah sesuai ? ternyata TIDAK kita masih bisa lihat bagaimana para penegak hukum kita masih tebang pilih dalam menyelesaikan hukum kita bisa lihat beberapa waktu lalu dimana ada dua siswa kelas 5 SD yang harus menjalani sidang dengan ancaman kurungan 5 TAHUN hanya karena uang Rp. 1,000 sementara seorang Gayus yang jelas-jelas merugikan negara sampai detik ini pun belum terbongkar siapa saja orang-orang yang menerima uang itu termasuk aparat keamanan !

Kalau memang menurut pasal 27 UUD1945 ini mengatakan kalau segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan KENAPA para aparat polisi yang bernaung dalam korps Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama pangkat mulai dari Inspektur hingga Jenderal ketika JELAS-JELAS mereka melanggar hukum HANYA DIKENAKAN MUTASI NON JOB di markas satu tingkat lebih tinggi dari markas tempat ia bekerja lalu enam bulan kemudian naik pangkat dengan posisi yang lebih tinggi daripada posisi ketika bermasalah TETAPI ketika pangkat bawah seperti Bhayangkara hingga Brigadir MELAKUKAN KESALAHAN SESUAI HUKUM di Indonesia mereka LANGSUNG DIPENJARA, DI PECAT dengan cara di jemur dan di GANTI PAKAIANnya dari pakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan baik DAN ITU DISOROT OLEH MEDIA, adakah yang bisa jelaskan ini ?!

Begitu juga dengan aparat korps Tentara Nasional Indonesia, ketika lagi trend-nya penculikan dan penyiksaan terhadap mahasiswa dan rakyat yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah KENAPA yang dipenjara dan disidang HANYA pangkat-pangkat bawah seperti halnya Kepolisian sementara para komandan-komandan besarnya tidak pernah di sentuh sama sekali sampai sekarang, padahal kalau melihat sejarah Indonesia pada tahun 1965 ketika PKI mulai berulah dan kakek tua dari Cendana berhasil menyeret-nyeret perwira tentara entah itu bersalah atau tidak terutama pangkat atas ke hadapan Pengadilan kenapa sekarang tidak bisa padahal semua rekomendasi sudah di berikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kalau seperti ini caranya BUAT APA ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia capek-capek mereka menyerahkan rekomendasi tetapi hasil dari rekomendasi itu TIDAK PERNAH di jalankan termasuk menyeret para penguasa yang secara langsung dan tidak langsung memberikan perintah !!

Lalu ada Pasal 29 UUD 1945 dimana ayat (1) (original) berbunyi, Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pertanyaannya adalah apakah Pasal ini sudah dilaksanakan secara penuh dan nurani oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia ? ternyata belum sepenuhnya !!

Anda masih ingat dengan kasus Ahmadiyah yang sampai sekarang tidak pernah jelas penyelesaiannya ? padahal kalau melihat isi dari Pasal ini SANGAT JELAS SEKALI kalau negara harus bisa melindungi dan menjamin semua rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote, memang kasus Ahmadiyah ini ibarat dua sisi koin di mana satu sisi secara pengajaran dan ilmu mereka menyimpang daripada agama muslim tetapi di satu sisi mereka seperti ini di Indonesia karena negara menjamin mereka sesuai dengan Pasal 29 benar tidak tetapi nyatanya agama ini dilarang bahkan akan di bubarkan.

Kasus Ahmadiyah ini tidak jauh berbeda dengan sebuah agama di kalangan Nasrani yang bernama Saksi Yehova, dimana doktrin mereka mengajarkan penolakan terhadap Tritunggal dimana mereka percaya bahwa Yesus BUKANLAH Allah yang mengenakan tubuh manusia MELAINKAN Ia diciptakan oleh Allah tetapi FAKTANYA komunitas ini BISA BERTAHAN HIDUP di negara ini kalau saksi Yehova walaupun pada jaman orde baru dilarang beribadah dan tidak ada yang memprotes beda sekali dengan Ahmadiyah yang hidupnya dalam menjalani ibadah tidak jauh dengan maling harus di liputi dengan ketakutan padahal mereka, Ahmadiyah dan orang-orang yang mencoba merusak dan membubarkan mereka adalah SAMA-SAMA DICIPTAKAN OLEH TUHAN benar tidak ?

Kemudian masih terkait dalam pasal 29 ini adalah kenapa Republik Indonesia ini berSIKAP DISKRIMINASI terhadap suatu agama dalam hal pembangunan tempat ibadah, mungkin banyak orang tidak tahu bahwa sampai hari ini MASIH BANYAK rakyat Indonesia terutama yang beragama Nasrani, SUSAH SEKALI MENDAPATKAN IJIN untuk mendirikan tempat ibadah baik dari pemerintah setempat entah itu Kelurahan, Kecamatan, Walikota hingga Gubernur dan Kementerian Agama RI padahal tanah yang mereka ajukan untuk ijin itu adalah tanah mereka sendiri dan sekarang di PERSULIT lagi dengan adanya Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) dimana ketika akan mendirikan tempat ibadah kiranya harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan daripada warga yang berada di tanah yang akan didirikan oleh pemeluk agama Nasrani dalam hal ini kaum Muslim.

Kalau BOLEH FAIR dan TRANSPARAN mengacu pada SKB 3 Menteri, apakah Masjid dan Mushollah di tempat anda dan penulis berada atau yang sering kita lihat dan gunakan setiap Jumatan itu BENAR-BENAR BER-IMB dan ADA persetujuan serta tanda tangan terutama daripada warga yang beragama Nasrani, Hindu, Budha ?

Bagaimana dengan hak Pendidikan kita ? mari kita lihat isi dari Pasal 31 ayat (1) original, Tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran kemudian ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur Undang-Undang. Kalau ayat (2) penulis yakin pemerintah kita melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah menjalankannya tetapi bagaimana dengan Pasal 1 apakah sudah semua ? ternyata yang namanya pendidikan sampai sekarang pun masih dianggap atau setara dengan barang mewah, kita bisa lihat bagaimana berapa banyak anak usia sekolah ketika jam-jam sekolah beredar di perempatan-perempatan lampu merah dengan membawa alat musik yang terbuat dari beberapa lempengan tutup botol untuk dimainkan di kaca mobil pribadi sambil menunggu lampu merah berganti dengan hijau.

Atau sudahkah Pemerintah kita terutama Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia membenahi atau membuat gedung sekolah dengan nyaman ? ternyata BELUM kita bisa lihat bagaimana media terutama televisi menyorot kondisi-kondisi gedung sekolah terutama di daerah pinggiran dan pedalaman seperti di ujung Papua yang kalau penulis bandingkan antara gedung sekolah mereka dengan gedung Pos Polisi Bunderan HI, masih lebih bagusan gedung Pos Polisi Bunderan HI padahal kita semua tahu semua negara itu bisa maju dan terdepan selain ekonomi adalah pendidikan dan yang lebih penting adalah sarana prasarananya, bagaimana bisa maju para siswa ini kalau bangunannya saja bisa mengancam kehidupan mereka belum lagi pola pengajaran mereka jadi jangan heran kalau pendidikan di Indonesia Barat terutama Pulau Jawa lebih bagus, lebih pintar dari pada pendidikan di Indonesia Timur terutama dipedalaman-pedalaman karena ya itu sarana penunjangnya saja tidak merata, penulis berpikir jangan-jangan photo resmi kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden RI yang ada disetiap kelas di daerah pedalaman misalnya kalimantan atau Papua MASIH photo Soeharto dengan beberapa wakil Presiden misalnya Sudharmono atau GusDur atau Megawati BUKAN Susilo Bambang Yudhoyono benar tidak ?!

Kemudian bagaimana Hak Asasi Manusia rakyat Indonesia dalam hal ekonomi yang mana sesuai dengan isi daripada Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, ayat (1) ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

Kalau soal koperasi mungkin sudah banyak kita lihat di pedesaan bagaimana koperasi menjadi urat nadi kehidupan bagi kaum petani dan peternak walaupun masih ada yang kesulitan misalnya kesediaan pupuk dan juga harga jual yang tidak tetap tetapi itu tidak menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan sekarang adalah kenyataan daripada ayat 2 dan 3 ini bagi masyarakat apakah kita sudah merasakannya ? TIDAK !!

Kita bisa lihat kalau memang ayat 2 ini dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara tidak mungkin kita mempersoalkan siapa saja yang boleh menggunakan bensin berlabel Premium benar tidak ? tetapi yang sangat memprihatinkan bagi negara ini terutama rakyatnya adalah ayat 3, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang harusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk rakyat nyatanya TIDAK ADA!! Kita bisa lihat bagaimana Freeport menguasai lahan Papua tanpa ada satupun rakyat Papua merasakannya apalagi negara tetapi yang merasakan itu hanya segelintir orang saja yang berlabel “Pemimpin, Pemerintahan, APARAT” dan orang-orang yang berlabel itu pun tidak berani tegas bahkan terkesan menjalankan (maaf) POLITIK JILAT PANTAT dan rakyat lah yang kena getahnya dalam hal ini KEMISKINAN ! benar tidak ?

Atau kita mau tidak mau harus membeli air minum mineral dengan harga paling murah Rp. 500 untuk ukuran gelas kecil padahal kalau melihat isi ayat 3 Pasal 33 ini kita tidak perlu membayar bahkan bisa mengambil air itu sesuka kita tetapi itulah negara kita dengan politiknya yang lebih mementingkan kepentingan koleganya daripada rakyatnya ! benar tidak ?! atau kita harus memakan nasi yang berasal dari beras yang di impor dari negara Paman Ho, Vietnam padahal secara fakta tertulis dan mata negara kita pernah disebut oleh dunia sebagai negara agraria, sebuah negara yang sekitar 40 persennya adalah hamparan tanah luas yang banyak ditumbuhi berbagai macam tanaman termasuk diantaranya padi tetapi para pejabat kita malah mengubahnya dengan cara ya seperti itu setiap tahun selalu mendatangkan beras Cap Paman Ho dari Vietnam dengan alasan untuk cadangan padahal nyatanya para petani padi kita sanggup kok menyediakan ratusan ribu ton beras bahkan lebih daripada yang diminta pemerintah kepada Paman Ho !

Itu hak kita untuk urusan ekonomi atau istilah kerennya hak kita untuk mendapatkan kekenyangan walaupun pemerintah kita belum bisa memberikan apa yang bisa membuat perut kita kenyang lantas bagaimana dengan hak daripada rakyat miskin seperti fakir miskin dan anak terlantar ?

Ternyata dalam UUD 1945 Pasal 34 tertulis Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperliahara oleh Negara, pertanyaannya sekarang adalah apa yang tertulis dalam Pasal ini sudahkah di jalankan oleh negara ? ternyata belum sama sekali kenapa ? kalau memang Pasal 34 UUD 1945 ini SUDAH DIJALANKAN OLEH NEGARA kita tidak akan lagi melihat banyak anak kecil berseliweran dengan membawa alat musik khas mereka dari rangkaian tutup botol minuman di gepengkan dan di tancapkan dengan paku ke kayu atau ibu-ibu setengah baya dengan menggendong anaknya atau para penyandang cacat yang sering kita temui di setiap perempatan-perempatan lampu merah benar tidak ?

Memang negara kita sudah menjalankan Pasal 34 UUD 1945 terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar tetapi menjalankan itu sepertinya layaknya tukang tadah, dimana kita semua tahu bagaimana fakir miskin dan anak-anak terlantar ini tidak berjalan tidak sendiri tetapi melalui jaringan dan lewat jaringan itu pula petugas kita mendapatkan keuntungan benar tidak ?

Tapi kalau dilihat menurut penulis sepertinya negara masih setengah-setengah dalam menjalankan Pasal ini begitu juga dengan kaum fakir miskin dan anak terlantas kenapa ? kita bisa lihat bagaimana aparat negara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja-Satpol PP menertibkan para fakir miskin dan anak telantar yang ada di sekitar perempatan lampu merah dan membawanya ke panti sosial tetapi dalam perjalanan para Satpol PP ini selalu mencari keuntungan dengan cara melakukan negosiasi kepada para fakir miskin dan anak telantar ini untuk menyerahkan sejumlah uang untuk petugas agar mereka tidak di bawa ke panti sosial dan menurunkan mereka ditengah jalan, atau ketika sampai di pantai para fakir miskin dan anak terlantar ini selalu tidak betah karena metode yang diajarkan selalu itu dan itu tidak ada perubahan.

Kalau memang negara ini menjalankan Pasal 34 harusnya pemerintah bisa merangkul para fakir miskin dan anak terlantar ini dengan cara mengajarkan mereka apa yang menjadi kekurangan mereka, seperti contoh kiranya para pemimpin kita ini melihat apa yang dilakukan oleh Muluk, seorang manusia yang digambarkan dalam tayangan film Alangkah Lucunya Negeri Ini dimana Muluk berhasil mengubah orientasi para pencopet yang tadinya mencopet menjadi pedagang asongan yang tadinya tidak bisa membaca dan mengenal agama walaupun kita tahu yang namanya pencopet atau pedagang asongan pun sama-sama fakir miskin tetapi sebenarnya mereka mau berusaha kalau kita ikut membantunya dan terbukti dalam film itu seorang tokoh Muluk berhasil menyimpan uang daripada anak-anak pencopet ini sampai menembus angka Rp. 21 Juta dan ini pun tidak pernah di bayangkan oleh kelompok anak copet ini dari film ini pun kita diajarkan dimana mereka sebenarnya tidak menyukai dengan pekerjaan ini tetapi apa mau dikata hanya itu lah kemampuan mereka walaupun mereka mampu mengerjakan pekerjaan yang lain tetapi kembali lagi dengan kendala-kendala yang ada misalnya kurangnya pendidikan kemudian tidak adanya modal jika ingin membuka sebuah usaha, maka itu seharusnya pemerintah merangkul mereka seperti antara ayah dengan anak sehingga tidak ada lagi jurang antara pemerintah dan para fakir miskin dan anak telantar ini benar tidak ?

Sampai kapan pun rakyat akan selalu menagih janji-janji daripada hak-hak mereka sesuai dengan UUD 1945, pemimpin saat ini harus bisa merealisasikan apa yang telah di cita-cita dan dirancang oleh para pendiri bangsa ini, mereka menuliskan cita-cita mereka dalam UUD 1945 itu bukan hanya sekedar cita-cita dan ucapan belaka tetapi demi satu tujuan yaitu mereka tidak mau melihat kehidupan Indonesia kedepan tidak seperti apa yang para pendiri bangsa ini melihat walaupun nyatanya sekarang kondisi Indonesia tidak jauh beda ketika negara ini sepuluh tahun baru berdiri benar tidak ?!

Taman Suropati, 101210 21:45
Rhesza
Pendapat Pribadi

Tidak ada komentar: