Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.
Mungkin tulisan ini bagi saudara sudah bisa di katakan basi atau tidak layak tetapi bagi penulis, penulis menuliskan tulisan ini untuk mengingatkan kembali para pejabat negara ini akan janji-janji mereka ketika kampanye dan juga janji-janji yang harus di jalankan berdasarkan perangkat hukum negara ini dalam hal ini UUD 1945.
Kita semua tahu pada awal-awal tahun 2011 para tokoh lintas agama mengeluarkan pernyataan yang membuat kaget se-Indonesia dimana para tokoh lintas agama ini mengatakan bahwa Presiden dan jajarannya melakukan kebohongan dimana terdapat 9 kebohongan lama dan 9 kebohongan baru, setelah para tokoh lintas agama mengeluarkan pernyataan bersama banyak bermunculan gerakan-gerakan yang sama seperti tokoh lintas agama menggugat kerja pemerintahan walaupun dari dalam pemerintahan ini sendiri ada berpikir bahwa salah satu tokoh dari lintas agama ini memiliki agenda tersembunyi untuk maju ke hajatan demokrasi negeri ini pada tahun 2014 yaitu pemilihan umum tetapi benarkah itu ?
Bukan maksud latah atau mengekor dengan gerakan-gerakan yang sudah-sudah tetapi bagi penulis ada yang lebih penting dan memang telah terjadi kebohongan publik oleh para pemimpin negara ini kalau melihat dari isi UUD 1945 yang ORIGINAL terutama pasal-pasal yang menjadi HAK dari rakyat Indonesia dan kenapa penulis mengambil isi pasal dari UUD 1945 yang original karena yang original inilah yang menjadi cita-cita luhur dan murni dari dalam nurani para pendiri negara ini daripada amandemen yang sudah terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan walaupun selalu di selipkan kata-kata “DEMI RAKYAT” tetapi kalau di tanyakan “DEMI RAKYAT” yang mana para pemimpin inipun hanya bisa berbasa-basi semata !.
Mari kita lihat kebohongan apa yang telah mereka lakukan yang sesuai dengan HAK kita yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 27 tertulis ayat (1) adalah segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, FAKTA-nya adalah kasus Gayus sampai sekarang tidak bisa menyentuh sampai ke akar-akarnya termasuk orang-orang di wilayah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia padahal Presiden berulang kali akan memimpin langsung pemberantasan korupsi termasuk mafia-mafianya tetapi nyatanya jangankan kasus Gayus pembebasan bersyarat Arthalita Suryani alias Ayin saja pemerintah sampai saat ini hanya diam dan berkata Ayin sudah menjalani apa yang sudah di jalani tanpa melihat KELAKUAN beliau ketika di Rutan Pondok Bambu dengan kemewahan di kamar sel-nya termasuk di Rutan Tangerang dimana beliau membangun fasilitas yang seharusnya negara yang membuat melalui APBN seperti ruang tunggu penjenguk tahanan termasuk sarana untuk para narapidana belajar benar tidak !!
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan FAKTA-nya adalah saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan kemudian masih banyak rakyat Indonesia yang harus berjuang hidup demi sesuap nasi, kita bisa lihat beberapa waktu lalu ada berita tentang satu keluarga yang harus tewas karena memakan nasi tiwul yang ternyata mengandung racun, atau ada seorang ibu muda yang mati gantung diri di bawah jembatan daerah Guntur-Halimun Menteng yang hanya sekitar 1 km dari Istana. Atau kalau kemarin sang Presiden mengatakan akan memberikan telepon selular kepada para TKI/W agar bisa berkomunikasi dengan Kedutaan dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia tetapi NYATA-nya telepon selular sampai sekarang TIDAK PERNAH ADA REALISASI-nya dan MAKIN BERTAMBAH TKW kita di Saudi yang teraniaya seperti kasus TKW asal Pontianak lantas kebijakan OMONG BESAR apalagi yang di lontarkan oleh pak beye kepada masyarakat ?!
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, FAKTA-nya ini berkaitan dengan Pers dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, kita bisa lihat OMONG BESAR-nya pemimpin ini kepada masyarakat dunia bahwa negara kita adalah negara berdemokrasi tetapi berapa banyak nyawa jurnalis yang tercabut nyawa-nya dalam menjalankan tugasnya sepanjang 6 tahun pemerintahan ini ? berapa banyak anggota LSM/NGO yang mengalami penganiayaan ketika mereka menyuarakan apa yang salah dalam negara ini seperti kasus aktivis ICW, Tama S Langkun atau dua aktivis Bendera yang dianiaya ketika akan menghadiri sidang mereka yang kebetulan hari itu BERSAKSI, putera bungsu pak Beye, Menko Ekonomi, Hatta Rajasa dan pengusaha Hartati Murdaya ? apakah ini sudah di pikirkan atau di perintahkan langsung pak Beye kepada jajarannya dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar di usut setuntasnya ? BELUM !!!
Pasal 29 UUD 1945 dimana ayat (1) (original) berbunyi, Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Soal pasal ini penulis agak berang dan pemerintah kita sepertinya mengABAI-kan saja seolah tidak terjadi kenapa ? kita bisa lihat berapa banyak kasus kekerasan yang meng-ATAS NAMA-kan agama di negara ini ? seperti contoh kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di seluruh negara ini oleh orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan atau kasus PENYEGELAN, PENGUSIRAN, PENUTUPAN GEREJA lagi-lagi oleh orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan tetapi apa ? Pemerintah baik pusat maupun daerah serta jajaran Kepolisan Negara Republik Indonesia baik dari tingkat Polda hingga Polsek HANYA DIAM dan DIAM BAHKAN meminta jemaat Ahmadiyah dan warga Nasrani UNTUK MENGIKUTI APA YANG DI MINTA oleh orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan ! padahal kalau menurut penulis APA PRESTASI-nya orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan ini kepada negara jika kita bandingkan dengan prestasi Ahmadiyah, walaupun kata negara terutama Menteri Agama saat ini Ahmadiyah bertentangan dengan ajaran agama Islam pada umumnya tetapi mereka setidaknya berprestasi dimana PENCIPTA LAGU INDONESIA RAYA yang menjadi lagu kebangsaan negara ini dan selalu di perdengarkan dalam acara apapun termasuk upacara bendera setiap hari Senin ADALAH WARGA AHMADIYAH !!!!
Para pemimpin negara ini terutama Kementerian Agama Republik Indonesia berSIKAP DISKRIMINASI terhadap suatu agama dalam hal pembangunan tempat ibadah, mungkin banyak orang tidak tahu bahwa sampai hari ini MASIH BANYAK rakyat Indonesia terutama yang beragama Nasrani, SUSAH SEKALI MENDAPATKAN IJIN untuk mendirikan tempat ibadah baik dari pemerintah setempat entah itu Kelurahan, Kecamatan, Walikota hingga Gubernur dan Kementerian Agama RI padahal tanah yang mereka ajukan untuk ijin itu adalah tanah mereka sendiri dan sekarang di PERSULIT lagi dengan adanya Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) dimana ketika akan mendirikan tempat ibadah kiranya harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan daripada warga yang berada di tanah yang akan didirikan oleh pemeluk agama Nasrani dalam hal ini kaum Muslim.
Kalau BOLEH FAIR dan TRANSPARAN mengacu pada SKB 3 Menteri, apakah Masjid dan Mushollah di tempat anda dan penulis berada atau yang sering kita lihat dan gunakan setiap Jumatan itu BENAR-BENAR BER-IMB dan ADA persetujuan serta tanda tangan terutama daripada warga yang beragama Nasrani, Hindu, Budha termasuk Ahmadiyah ? jadi OMONG BESAR lah pemimpin negara ini ketika pidato kenegaraan tanggal 17 Agustus 2010 menyebutkan bahwa Indonesia HARUS MENDUKUNG kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization kalau nyatanya Pasal 29 ayat 1 dan 2 (original) TIDAK PERNAH DI JALANKAN !!!
Pasal 31 ayat (1) original, Tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran kemudian ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur Undang-Undang.. ternyata tidak semua pasal ini di jalankan oleh pemimpin negara ini kita bisa lihat bagaimana kabarnya gedung-gedung sekolah di daerah pedalaman atau yang berada sekitar radius 10 km dari Istana apakah sudah layak untuk di gunakan dalam proses belajar-mengajar ? TIDAK ! seperti di Jakarta saja masih banyak gedung sekolah yang kondisinya tidak beda dengan (maaf) kandang BABI yang mana atapnya sudah hampir sama dengan langit atau dindingnya yang terkelupas padahal anggaran belanja negara untuk pendidikan kalau tidak salah sekitar 20% lantas kemana aliran dana itu ?! bahkan sekarang sekolah TIDAK JAUH seperti usaha nirlaba yang semuanya di ukur berdasarkan nominal Rupiah bahkan mata uang asing !!
Ternyata yang namanya pendidikan sampai sekarang pun masih dianggap atau setara dengan barang mewah, kita bisa lihat bagaimana berapa banyak anak usia sekolah ketika jam-jam sekolah beredar di perempatan-perempatan lampu merah dengan membawa alat musik yang terbuat dari beberapa lempengan tutup botol untuk dimainkan di kaca mobil pribadi sambil menunggu lampu merah berganti dengan hijau tetapi itu TIDAK PERNAH di sadari oleh para pemimpin di negara ini. Benar tidak ?!
Pasal 32 UUD 1945 berbunyi, Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia FAKTA-nya sekarang adalah Pemerintah masih setengah hati terhadap kebudayaan nasional kita, kita bisa lihat kebudayaan kita tidak hanya satu-dua buah saja tetapi ratusan juta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote tetapi kenapa hanya Batik, Keris, Angklung yang BARU DIAKUI oleh dunia dalam hal ini Badan PBB bidang Pengetahuan-UNESCO ? kemudian KOK BISA negara ini mengajukan Pulau Komodo sebagai bagian dari 7 keajaiban dunia sementara kita sendiri TIDAK PUNYA PENELITI yang berspesifikasi untuk Komodo dan juga apakah rakyat sekitar Pulau Komodo ini BISA TERIMA kalau Komodo ini bagian dari 7 keajaiban dunia jika di lihat dari sosiologi dan budaya setempat yang mungkin masih pribumi ?
Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, ayat (1) ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
FAKTA-nya Kita bisa lihat kalau memang ayat 2 ini dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara tidak mungkin kita mempersoalkan siapa saja yang boleh menggunakan bensin berlabel Premium benar tidak ? tetapi yang sangat memprihatinkan bagi negara ini terutama rakyatnya adalah ayat 3, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang harusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk rakyat nyatanya TIDAK ADA!! Kita bisa lihat bagaimana Freeport menguasai lahan Papua tanpa ada satupun rakyat Papua merasakannya apalagi negara tetapi yang merasakan itu hanya segelintir orang saja yang berlabel “Pemimpin, Pemerintahan, APARAT” dan orang-orang yang berlabel itu pun tidak berani tegas bahkan terkesan menjalankan (maaf) POLITIK JILAT PANTAT dan rakyat lah yang kena getahnya dalam hal ini KEMISKINAN ! benar tidak ?
Atau kita mau tidak mau harus membeli air minum mineral dengan harga paling murah Rp. 500 untuk ukuran gelas kecil padahal kalau melihat isi ayat 3 Pasal 33 ini kita tidak perlu membayar bahkan bisa mengambil air itu sesuka kita tetapi itulah negara kita dengan politiknya yang lebih mementingkan kepentingan koleganya daripada rakyatnya ! benar tidak ?! atau kita harus memakan nasi yang berasal dari beras yang di impor dari negara Paman Ho, Vietnam padahal secara fakta tertulis dan mata negara kita pernah disebut oleh dunia sebagai negara agraria, sebuah negara yang sekitar 40 persennya adalah hamparan tanah luas yang banyak ditumbuhi berbagai macam tanaman termasuk diantaranya padi tetapi para pejabat kita malah mengubahnya dengan cara ya seperti itu setiap tahun selalu mendatangkan beras Cap Paman Ho dari Vietnam dengan alasan untuk cadangan padahal nyatanya para petani padi kita sanggup kok menyediakan ratusan ribu ton beras bahkan lebih daripada yang diminta pemerintah kepada Paman Ho ! bahkan sekarang pun Cabai pun harus menggunakan paspor China dan Thailand (baca: impor) karena cabai lokal tidak mau turun harganya…
Pasal 34 UUD 1945 tertulis Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperliahara oleh Negara FAKTA-nya penulis dan mungkin pembaca masih melihat di setiap perempatan lampu merah terdapat anak-anak yang harus mencari sekeping-dua keping logam tembaga yang di sisinya terdapat lambang “BI” ketika jam-jam sekolah atau seorang anak harus menangis sekeras-kerasnya karena dagangan orangtuanya yang selama ini untuk makan harus di rusak paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja karena tempat mereka berdagang merusak pemandangan dan tata kota apakah ini pernah di perhatikan oleh negara terutama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Sosial Republik Indonesia ?
Jadi menurut penuis sangat wajar lah kalau saat ini banyak kelompok-kelompok yang mengkritik pemerintah karena memang rakyat pantas untuk mengkritik terlepas apakah kritikan itu murni dari nurani atau tidak yang terpenting mereka merasakan apa yang mereka rasakan daripada ADA ORANG yang bisanya mencibir dan menyindir tokoh atau orang-orang yang mengkritik pemerintah tetapi TAKUT untuk menyuarakan apa yang nurani mereka rasakan TETAPI mereka ikut menikmati hasil dari kritikan itu !!
Sudah saatnya para manusia-manusia yang di PILIH oleh Tuhan sebagai pemimpin ini BEKERJA LAYAKNYA PEMBANTU kepada para rakyatnya !!!
Merdeka Barat, 030211 15:46
Rhesza
Pendapat Pribadi
Mungkin tulisan ini bagi saudara sudah bisa di katakan basi atau tidak layak tetapi bagi penulis, penulis menuliskan tulisan ini untuk mengingatkan kembali para pejabat negara ini akan janji-janji mereka ketika kampanye dan juga janji-janji yang harus di jalankan berdasarkan perangkat hukum negara ini dalam hal ini UUD 1945.
Kita semua tahu pada awal-awal tahun 2011 para tokoh lintas agama mengeluarkan pernyataan yang membuat kaget se-Indonesia dimana para tokoh lintas agama ini mengatakan bahwa Presiden dan jajarannya melakukan kebohongan dimana terdapat 9 kebohongan lama dan 9 kebohongan baru, setelah para tokoh lintas agama mengeluarkan pernyataan bersama banyak bermunculan gerakan-gerakan yang sama seperti tokoh lintas agama menggugat kerja pemerintahan walaupun dari dalam pemerintahan ini sendiri ada berpikir bahwa salah satu tokoh dari lintas agama ini memiliki agenda tersembunyi untuk maju ke hajatan demokrasi negeri ini pada tahun 2014 yaitu pemilihan umum tetapi benarkah itu ?
Bukan maksud latah atau mengekor dengan gerakan-gerakan yang sudah-sudah tetapi bagi penulis ada yang lebih penting dan memang telah terjadi kebohongan publik oleh para pemimpin negara ini kalau melihat dari isi UUD 1945 yang ORIGINAL terutama pasal-pasal yang menjadi HAK dari rakyat Indonesia dan kenapa penulis mengambil isi pasal dari UUD 1945 yang original karena yang original inilah yang menjadi cita-cita luhur dan murni dari dalam nurani para pendiri negara ini daripada amandemen yang sudah terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan walaupun selalu di selipkan kata-kata “DEMI RAKYAT” tetapi kalau di tanyakan “DEMI RAKYAT” yang mana para pemimpin inipun hanya bisa berbasa-basi semata !.
Mari kita lihat kebohongan apa yang telah mereka lakukan yang sesuai dengan HAK kita yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 27 tertulis ayat (1) adalah segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, FAKTA-nya adalah kasus Gayus sampai sekarang tidak bisa menyentuh sampai ke akar-akarnya termasuk orang-orang di wilayah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia padahal Presiden berulang kali akan memimpin langsung pemberantasan korupsi termasuk mafia-mafianya tetapi nyatanya jangankan kasus Gayus pembebasan bersyarat Arthalita Suryani alias Ayin saja pemerintah sampai saat ini hanya diam dan berkata Ayin sudah menjalani apa yang sudah di jalani tanpa melihat KELAKUAN beliau ketika di Rutan Pondok Bambu dengan kemewahan di kamar sel-nya termasuk di Rutan Tangerang dimana beliau membangun fasilitas yang seharusnya negara yang membuat melalui APBN seperti ruang tunggu penjenguk tahanan termasuk sarana untuk para narapidana belajar benar tidak !!
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan FAKTA-nya adalah saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan kemudian masih banyak rakyat Indonesia yang harus berjuang hidup demi sesuap nasi, kita bisa lihat beberapa waktu lalu ada berita tentang satu keluarga yang harus tewas karena memakan nasi tiwul yang ternyata mengandung racun, atau ada seorang ibu muda yang mati gantung diri di bawah jembatan daerah Guntur-Halimun Menteng yang hanya sekitar 1 km dari Istana. Atau kalau kemarin sang Presiden mengatakan akan memberikan telepon selular kepada para TKI/W agar bisa berkomunikasi dengan Kedutaan dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia tetapi NYATA-nya telepon selular sampai sekarang TIDAK PERNAH ADA REALISASI-nya dan MAKIN BERTAMBAH TKW kita di Saudi yang teraniaya seperti kasus TKW asal Pontianak lantas kebijakan OMONG BESAR apalagi yang di lontarkan oleh pak beye kepada masyarakat ?!
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, FAKTA-nya ini berkaitan dengan Pers dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, kita bisa lihat OMONG BESAR-nya pemimpin ini kepada masyarakat dunia bahwa negara kita adalah negara berdemokrasi tetapi berapa banyak nyawa jurnalis yang tercabut nyawa-nya dalam menjalankan tugasnya sepanjang 6 tahun pemerintahan ini ? berapa banyak anggota LSM/NGO yang mengalami penganiayaan ketika mereka menyuarakan apa yang salah dalam negara ini seperti kasus aktivis ICW, Tama S Langkun atau dua aktivis Bendera yang dianiaya ketika akan menghadiri sidang mereka yang kebetulan hari itu BERSAKSI, putera bungsu pak Beye, Menko Ekonomi, Hatta Rajasa dan pengusaha Hartati Murdaya ? apakah ini sudah di pikirkan atau di perintahkan langsung pak Beye kepada jajarannya dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar di usut setuntasnya ? BELUM !!!
Pasal 29 UUD 1945 dimana ayat (1) (original) berbunyi, Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Soal pasal ini penulis agak berang dan pemerintah kita sepertinya mengABAI-kan saja seolah tidak terjadi kenapa ? kita bisa lihat berapa banyak kasus kekerasan yang meng-ATAS NAMA-kan agama di negara ini ? seperti contoh kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di seluruh negara ini oleh orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan atau kasus PENYEGELAN, PENGUSIRAN, PENUTUPAN GEREJA lagi-lagi oleh orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan tetapi apa ? Pemerintah baik pusat maupun daerah serta jajaran Kepolisan Negara Republik Indonesia baik dari tingkat Polda hingga Polsek HANYA DIAM dan DIAM BAHKAN meminta jemaat Ahmadiyah dan warga Nasrani UNTUK MENGIKUTI APA YANG DI MINTA oleh orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan ! padahal kalau menurut penulis APA PRESTASI-nya orang-orang yang SOK SUCI dan SOK DEKAT dengan Tuhan ini kepada negara jika kita bandingkan dengan prestasi Ahmadiyah, walaupun kata negara terutama Menteri Agama saat ini Ahmadiyah bertentangan dengan ajaran agama Islam pada umumnya tetapi mereka setidaknya berprestasi dimana PENCIPTA LAGU INDONESIA RAYA yang menjadi lagu kebangsaan negara ini dan selalu di perdengarkan dalam acara apapun termasuk upacara bendera setiap hari Senin ADALAH WARGA AHMADIYAH !!!!
Para pemimpin negara ini terutama Kementerian Agama Republik Indonesia berSIKAP DISKRIMINASI terhadap suatu agama dalam hal pembangunan tempat ibadah, mungkin banyak orang tidak tahu bahwa sampai hari ini MASIH BANYAK rakyat Indonesia terutama yang beragama Nasrani, SUSAH SEKALI MENDAPATKAN IJIN untuk mendirikan tempat ibadah baik dari pemerintah setempat entah itu Kelurahan, Kecamatan, Walikota hingga Gubernur dan Kementerian Agama RI padahal tanah yang mereka ajukan untuk ijin itu adalah tanah mereka sendiri dan sekarang di PERSULIT lagi dengan adanya Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) dimana ketika akan mendirikan tempat ibadah kiranya harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan daripada warga yang berada di tanah yang akan didirikan oleh pemeluk agama Nasrani dalam hal ini kaum Muslim.
Kalau BOLEH FAIR dan TRANSPARAN mengacu pada SKB 3 Menteri, apakah Masjid dan Mushollah di tempat anda dan penulis berada atau yang sering kita lihat dan gunakan setiap Jumatan itu BENAR-BENAR BER-IMB dan ADA persetujuan serta tanda tangan terutama daripada warga yang beragama Nasrani, Hindu, Budha termasuk Ahmadiyah ? jadi OMONG BESAR lah pemimpin negara ini ketika pidato kenegaraan tanggal 17 Agustus 2010 menyebutkan bahwa Indonesia HARUS MENDUKUNG kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization kalau nyatanya Pasal 29 ayat 1 dan 2 (original) TIDAK PERNAH DI JALANKAN !!!
Pasal 31 ayat (1) original, Tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran kemudian ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur Undang-Undang.. ternyata tidak semua pasal ini di jalankan oleh pemimpin negara ini kita bisa lihat bagaimana kabarnya gedung-gedung sekolah di daerah pedalaman atau yang berada sekitar radius 10 km dari Istana apakah sudah layak untuk di gunakan dalam proses belajar-mengajar ? TIDAK ! seperti di Jakarta saja masih banyak gedung sekolah yang kondisinya tidak beda dengan (maaf) kandang BABI yang mana atapnya sudah hampir sama dengan langit atau dindingnya yang terkelupas padahal anggaran belanja negara untuk pendidikan kalau tidak salah sekitar 20% lantas kemana aliran dana itu ?! bahkan sekarang sekolah TIDAK JAUH seperti usaha nirlaba yang semuanya di ukur berdasarkan nominal Rupiah bahkan mata uang asing !!
Ternyata yang namanya pendidikan sampai sekarang pun masih dianggap atau setara dengan barang mewah, kita bisa lihat bagaimana berapa banyak anak usia sekolah ketika jam-jam sekolah beredar di perempatan-perempatan lampu merah dengan membawa alat musik yang terbuat dari beberapa lempengan tutup botol untuk dimainkan di kaca mobil pribadi sambil menunggu lampu merah berganti dengan hijau tetapi itu TIDAK PERNAH di sadari oleh para pemimpin di negara ini. Benar tidak ?!
Pasal 32 UUD 1945 berbunyi, Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia FAKTA-nya sekarang adalah Pemerintah masih setengah hati terhadap kebudayaan nasional kita, kita bisa lihat kebudayaan kita tidak hanya satu-dua buah saja tetapi ratusan juta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote tetapi kenapa hanya Batik, Keris, Angklung yang BARU DIAKUI oleh dunia dalam hal ini Badan PBB bidang Pengetahuan-UNESCO ? kemudian KOK BISA negara ini mengajukan Pulau Komodo sebagai bagian dari 7 keajaiban dunia sementara kita sendiri TIDAK PUNYA PENELITI yang berspesifikasi untuk Komodo dan juga apakah rakyat sekitar Pulau Komodo ini BISA TERIMA kalau Komodo ini bagian dari 7 keajaiban dunia jika di lihat dari sosiologi dan budaya setempat yang mungkin masih pribumi ?
Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, ayat (1) ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
FAKTA-nya Kita bisa lihat kalau memang ayat 2 ini dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara tidak mungkin kita mempersoalkan siapa saja yang boleh menggunakan bensin berlabel Premium benar tidak ? tetapi yang sangat memprihatinkan bagi negara ini terutama rakyatnya adalah ayat 3, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang harusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk rakyat nyatanya TIDAK ADA!! Kita bisa lihat bagaimana Freeport menguasai lahan Papua tanpa ada satupun rakyat Papua merasakannya apalagi negara tetapi yang merasakan itu hanya segelintir orang saja yang berlabel “Pemimpin, Pemerintahan, APARAT” dan orang-orang yang berlabel itu pun tidak berani tegas bahkan terkesan menjalankan (maaf) POLITIK JILAT PANTAT dan rakyat lah yang kena getahnya dalam hal ini KEMISKINAN ! benar tidak ?
Atau kita mau tidak mau harus membeli air minum mineral dengan harga paling murah Rp. 500 untuk ukuran gelas kecil padahal kalau melihat isi ayat 3 Pasal 33 ini kita tidak perlu membayar bahkan bisa mengambil air itu sesuka kita tetapi itulah negara kita dengan politiknya yang lebih mementingkan kepentingan koleganya daripada rakyatnya ! benar tidak ?! atau kita harus memakan nasi yang berasal dari beras yang di impor dari negara Paman Ho, Vietnam padahal secara fakta tertulis dan mata negara kita pernah disebut oleh dunia sebagai negara agraria, sebuah negara yang sekitar 40 persennya adalah hamparan tanah luas yang banyak ditumbuhi berbagai macam tanaman termasuk diantaranya padi tetapi para pejabat kita malah mengubahnya dengan cara ya seperti itu setiap tahun selalu mendatangkan beras Cap Paman Ho dari Vietnam dengan alasan untuk cadangan padahal nyatanya para petani padi kita sanggup kok menyediakan ratusan ribu ton beras bahkan lebih daripada yang diminta pemerintah kepada Paman Ho ! bahkan sekarang pun Cabai pun harus menggunakan paspor China dan Thailand (baca: impor) karena cabai lokal tidak mau turun harganya…
Pasal 34 UUD 1945 tertulis Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diperliahara oleh Negara FAKTA-nya penulis dan mungkin pembaca masih melihat di setiap perempatan lampu merah terdapat anak-anak yang harus mencari sekeping-dua keping logam tembaga yang di sisinya terdapat lambang “BI” ketika jam-jam sekolah atau seorang anak harus menangis sekeras-kerasnya karena dagangan orangtuanya yang selama ini untuk makan harus di rusak paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja karena tempat mereka berdagang merusak pemandangan dan tata kota apakah ini pernah di perhatikan oleh negara terutama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Sosial Republik Indonesia ?
Jadi menurut penuis sangat wajar lah kalau saat ini banyak kelompok-kelompok yang mengkritik pemerintah karena memang rakyat pantas untuk mengkritik terlepas apakah kritikan itu murni dari nurani atau tidak yang terpenting mereka merasakan apa yang mereka rasakan daripada ADA ORANG yang bisanya mencibir dan menyindir tokoh atau orang-orang yang mengkritik pemerintah tetapi TAKUT untuk menyuarakan apa yang nurani mereka rasakan TETAPI mereka ikut menikmati hasil dari kritikan itu !!
Sudah saatnya para manusia-manusia yang di PILIH oleh Tuhan sebagai pemimpin ini BEKERJA LAYAKNYA PEMBANTU kepada para rakyatnya !!!
Merdeka Barat, 030211 15:46
Rhesza
Pendapat Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar