'Ya, Ahmadiyah memiliki kedekatan, namun saya tidak
setuju dengan pengkramatan Mirza Ahmad. Tetapi kita seharusnya mengagumi Ahmadiyah dengan cara mereka menyebarkan agama di India yang terus berkembang' –
Bung Karno (Di Bawah Bendera Revolusi )
Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.
Pertama-tama penulis menghaturkan turut simpati dan berduka cita kepada ketiga keluarga korban tewas warga Ahmadiyah di Padeglang dan korban luka-luka dan mengutuk keras tindakan keras tersebut.
Lagi dan lagi warga Ahmadiyah menjadi sasaran sekelompok orang yang merasa dirinya paling jago dalam agama tetapi tidak pernah melaksanakan ajaran agama itu. Penulis tidak akan menceritakan detail tentang peristiwa ini tetapi ada yang salah dalam melihat jemaat Ahmadiyah.
Memang ajaran Ahmadiyah sangat bertolak belakang atau bertentangan dengan ajaran agama yang sudah ada tetapi apakah karena bertolak belakang dan bertentangan itu harus di akhiri dengan kekerasan dan kucuran darah segar ? terlepas dari ajaran itu bertolak belakang dan bertentangan warga Ahmadiyah itu adalah WARGA NEGARA INDONESA, SAMA-SAMA MEMBAYAR PAJAK, SAMA-SAMA MEMILIKI KTP yang berlambang Garuda benar tidak !
Apa yang terjadi dengan Ahmadiyah ini adalah bentuk pengingkaran dan KEBOHONGAN dari Pemerintah terutama Kementerian Agama Republik Indonesia dan warga-warga yang MERASA dirinya SOK DEKAT dengan Tuhan dan SOK HATAM dengan agama, karena kalau kita baca Pasal 29 UUD 1945 (ORIGINAL) maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia harus memberikan perlindungan kepada mereka seperti agama-agama yang lain karena dalam pasal itu tertulis
(1) Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
–Pasal 29 UUD1945-
jadi sangat tidak beralasan jika Ahmadiyah itu di bubarkan karena ajarannya berbeda, KENAPA Kementerian Agama Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat semacam fatwa atau Keputusan Bersama untuk MEMBUBARKAN organisasi-organisasi yang berbasis agama yang kental dengan kekerasan yang berlindung dalam ayat-ayat suci agama yang jelas-jelas TELAH MERUSAK negara ini termasuk MERUSAK ISI dari pasal 29 UUD 1945 (ORIGINAL) !!
Padahal Ahmadiyah walaupun mereka secara tata ibadah mereka bertentangan dengan ajaran agama tetapi mereka telah menorehkan PRESTASI dan ikut membantu kemerdekaan negara ini, salah satunya adalah lagu kebangsaan negara ini yaitu Indonesia Raya, lagu yang membuat kita menangis atau membuat rindu Indonesia ketika kita berada di luar negeri TERNYATA di ciptakan OLEH WARGA AHMADIYAH ! kemudian dua orang yang mencoba memberitahukan kepada dunia bahwa Indonesia TELAH MERDEKA dan menjadi negara ADALAH WARGA AHMADIYAH sedangkan orang-orang yang ada di dalam apa organisasi yang berbasis agama yang kental dengan kekerasan yang berlindung dalam ayat-ayat suci agama PRESTASI yang mereka perbuat terhadap negara ini ? atau Swepping dan Pengrusakan tempat hiburan di kala bulan puasa kemudian demo Sidang Ariel adalah PRESTASI MEREKA ?!
Menurut penulis terlepas Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan ajaran agama yang ada biarkan mereka melakukannya lagipula mereka tidak pernah menghasut atau meng-Ahmadiyah-isasi terhadap warga-warga yang di dekat mereka jadi kenapa orang-orang yang menolak keberadaan mereka ini takut, toh yang TAHU mereka salah, dosa dan benar kan HANYA TUHAN bukan kelompok-kelompok yang SOK PINTAR AGAMA tapi MISKIN NURANI, dan juga kiranya Pemerintah saat ini melakukan pekerjaan sebagai mediator bukan MENDUKUNG atau membuat kebijakan sendiri tanpa memperhatikan point-point seperti Pasal 29 UUD1945 (ORIGINAL) yang telah di gagas oleh para pendiri kita, kalau bisa Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri ) itu DI CABUT karena surat inilah yang membuat kerukunan umat beragama di Indonesia PECAH !!
Saatnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia MENJALANKAN apa yang tertulis dalam Pasal 29 UUD1945 (ORIGINAL) dalam hal ini ayat 2 yaitu
NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN UNTUK BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU
Sampai kapan Ahmadiyah dan agama-agama yang di mata sekelompok orang yang SOK TAAT ini mengalami diskriminasi padahal mereka adalah WARGA NEGARA INDONESIA yang taat membayar segala yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara ini ?
Simpati untuk Warga Ahmadiyah
Cengkareng, 050211 09:50
Rhesza
Pendapat Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar