Kamis, 10 Februari 2011

Dari Ucapan Sang Menteri Berakhir Kerusuhan…


"Harusnya Ahmadiyah segera dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan,
masalahnya akan terus berkembang,"
Suryadharma Ali
( Senin 30/08-2010 )


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Kutipan di atas adalah pernyataan dari Menteri Agama Republik Indonesia soal Ahmadiyah di Kompleks DPR-Senayan sebelum Lebaran tahun 2010, untuk kesekian kalinya sejak tahun 2003 kerusuhan dan tindakan kekerasan terhadap warga Jemaath Ahmadiyah berulang kembali bahkan kali ini lebih tragis dimana memakan tiga korban tewas dari anggota tersebut.

Akibat dari kejadian ini banyak masyarakat yang prihatin apa yang terjadi dan meminta negara untuk mengusutnya walaupun penulis melihat agak sangsi dengan kinerja pemerintah yang membentuk Satgas untuk mengusut kasus ini karena dari sebanyak orang yang terekam dalam kamera dari seorang amatiran yang beredar di stasiun televisi yang jelas-jelas membawa senjata bahkan mendorong aparat untuk pergi tetapi pihak keamanan HANYA dan BARU MENETAPKAN satu orang yang terindikasi sebagai tersangka aneh bukan ?!

Ahmadiyah sudah ada di bumi Indonesia ini sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan SEBELUM Menteri Agama ini LAHIR, bahkan mereka membantu negara ini untuk merdeka seperti terciptanya lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh warga Ahmadiyah, dan Jemaah Ahmadiyah ini diakui secara hukum sejak tahun 1953. Pada jaman pemerintahan Bung Karno dan Soeharto Jemaah ini hidup dengan aman dan nyaman kalaupun terjadi perdebatan tidak berakhir dengan konflik fisik tetapi ketika memasuki era Reformasi Jemaah ini mengalami tindakan kekerasan dari ormas-ormas yang merasa dirinya SETARA dengan Tuhan.

Pertanyaan sekarang adalah boleh kah penulis mengatakan kalau apa yang terjadi di Cikeusing dan kota-kota yang memiliki kantong Jamaah Ahmadiyah adalah akumulasi dan dampak lapangan dari pernyataan sang Menteri Agama selain tidak adanya sosialisasi hingga ke tingkat akar rumput dari SKB 3 Menteri khusus Ahmadiyah ?

Kalau kita lihat antara perkataan sang Menteri Agama dengan yang terjadi di Cikeusing atau kota-kota yang terdapat Jamaah Ahmadiyah ada benarnya karena sang menteri jelas-jelas mengatakan bahwa Ahmadiyah harus di bubarkan tanpa memikirkan dampak atau solusinya dan sekarang sang menteri itu memberikan beberapa opsi terkait Ahmadiyah yang mana salah satunya Jemaah untuk membuat agama baru supaya tidak mengikuti agama Islam.

Soal opsi ini pun penulis kembali dan mungkin para pembaca juga mengajukan pertanyaan kepada sang menteri yaitu pertama, BERHAK-kah negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia MEMAKSA Jemaah Ahmadiyah ini untuk berikrar kepada masyarakat Indonesia kalau Ahmadiyah “BUKAN ISLAM” bentuk konkretnya gimana pak Menteri kalau MELIHAT PASAL 29 UUD 1945 (ORIGINAL)? kedua, SIAPA YANG BERHAK menyatakan bahwa Ahmadiyah BUKAN ISLAM ? dan ketiga, KALAU Ahmadiyah ini MENYATAKAN DIRI sebagai agama, APAKAH “agama Ahmadiyah” ini di AKUI oleh negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan bagaimana dengan perlindungan dan jaminannya ?

Kalau ketiga pertanyaan ini BISA di jawab dan di-REALISASI-kan oleh negara maka penulis dan masyarakat lainnya pun bisa memakluminya tetapi kapan itu bisa terwujud sementara kita bisa lihat negara dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia TIDAK BECUS membubarkan ormas-ormas berlatar agama yang JELAS-JELAS MERUSAK NEGARA INI bahkan perangkat hukumn untuk menghukum orang-orang ini hanya seputar di-BAWAH SATU TAHUN PENJARA menggunakan pasal pengrusakan, penganiayaan sementara efek dari perusakan ini tidak hanya properti yang rusak tetapi NYAWA pun hilang tetapi GILIRAN kasus penistaan agama para petugas hukum ini dengan GERAM mengganjar hukuman 5 tahun seperti yang terjadi di Temanggung padahal kalau mau BERPIKIR SECARA NALAR, seharusnya yang di beri hukuman lebih berat adalah kasus yang menimpa Ahmadiyah, Ciketing, Bogor, Lombok karena menurut penulis itu TINDAKAN YANG DIRENCANAKAN BUKAN SPONTAN !!! benar tidak ?!

Saran penulis kiranya Pemerintah terutama Kementerian Agama MENCABUT SKB 3 Menteri baik itu SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah atau tentang pembangunan tempat ibadah dan KEMBALI ke Pasal 29 UUD1945 (ORIGINAL) biar lah Ahmadiyah melakukan kegiatannya sesuai dengan nurani mereka toch mereka TIDAK MENYUSAHAKAN warga sekitar dan negara ini justru yang HARUS dan WAJIB di perhatikan adalah KEBERADAAN ormas-ormas berlatar belakang agama yang semakin lama semakin brutal saja ibarat kanker ganas dan pemerintahan kita HANYA DIAM dan TIDAK MAMPU BERTINDAK ibarat penyakit (maaf) ejakulasi dini hanya bisa reaktif di awal saja tetapi akhirnya diam saja atau dengan kata lain pemerintah kita HANYA BISA NATO-Ngomong Asal Tanpa (maaf) OTAK !!!

Apakah peristiwa Cikeusik dan Temanggung ini menjadi peristiwa terakhir dan pemerintah TEGAS dan KERAS menghukum orang-orang atau kelompok yang mencoba memecah negara ini yang mempunyai ideologi BHINNEKA TUNGGAL IKA yang mempunyai arti Berbeda-beda tetapi tetap satu ? kita lihat saja BERANI-kah Kementerian Koordinator Politik, Keamanan, Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia duduk bersalah dan mengeluarkan PERINTAH untuk membubarkan ormas ini dan MEMPROSES mereka secara hukum atau hanya seperti HANGAT-HANGAT TAHI KERBAU ! kita lihat saja sudah saatnya pemerintah pasang kuping lebar-lebar BUKAN SEKEDAR PENCITRAAN yang di sebut NATO-Ngomong Asal TANPA OTAK !!!

Artikel terkait : ( DISINI )

Simpati untuk Ahmadiyah

Taman Menteng, 100211 14:00
Rhesza
Pendapat Pribadi

Tidak ada komentar: