Senin, 07 Februari 2011

Menantikan keberanian dan kejujuran dari M. Zein dan Nurdin Halid ?

The members of the Executive Committee shall be older than thirty (30)
years. They shall have already been active in football for at least 5 (five)
years, must not found guilty of a Criminal Offence and have residency within the territory of Indonesia

Statuta FIFA Pasal 35 ayat 4



Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Kongres PSSI di Pulau Bintan, Riau, 19 Maret tinggal menghitung hari dan selama menghitung hari tersebut banyak tokoh-tokoh yang di usung oleh para penggila bola yang kira-kira bisa menggulingkan posisi Nurdin Halid yang kabarnya akan bertahan dengan kursinya, salah satu dari sekian banyak yang di calonkan oleh penggila bola adalah Jenderal TNI George Toisutta yang tidak lain tidak bukan adalah Kepala Staff Angkatan Darat (KASAD) pendeklarasian Jenderal asal Maluku kelahiran Makassar ini baru diketahui publik dua hari menjelang batas waktu penyerahan formulir pencalonan oleh anggota PSSI sebagai pemegang suara di kongres.

Sebelum Jenderal Toisutta mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketum PSSI kita sudah mendengar nama seperti Nurdin Halid dan pencipta dari Liga Primer Indonesia, Arifin Panigoro bahkan kehadiran Jenderal Toisutta ini pun sangat direspon positif oleh pihak Arifin. Sekedar ilustrasi, Nurdin Halid kita semua sudah tahu latar belakang beliau sebagai Ketum PSSI sejak tahun 2003 sebelum terlibat dalam klub PSM Makassar dan Pelita Jaya Jakarta, sedangkan Arifin Panigoro, beliau sudah lebih dari lima tahun terlibat dalam sepakbola nasional melalui kompetisi usia dini, Liga Medco pada medio tahun 2000-an, sedangkan Jenderal Toisutta sejak tahun 1980-an sudah menjadi pembina sepakbola di lingkungan TNI Angkatan Darat-PSAD

Mengacu pada peraturan (baca: Statuta) FIFA dalam hal pemilihan ketua/ Presiden Federasi sepakbola pasal 35 ayat 4 tertulis : The members of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least 5 (five) years, must not found guilty of a Criminal Offence and have residency within the territory of Indonesia atau terjemahan dasarnya adalah, Anggota Komisi Eksekutif harus berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal, dan berdomisili di wilayah Indonesia.

Dari Statuta FIFA ini adalah membuat penulis menarik yaitu pada dua buah kata, Criminal Offencen dimana FIFA memakai huruf besar pada huruf C dan O dengan kata lain bahwa FIFA sangat peduli dengan mereka yang pernah terlibat dalam sebuah tindakan pidana atau kriminal. Sesuai aturan yang berlaku dimana setiap pendaftar calon Ketum harus menyertakan curriculum vitae (CV)-nya setelah itu tim verifikasi menyeleksi dengan cermat latar belakang dari tiap calon yang mendaftar, JIKA Tim Verifikasi yang di ketuai oleh M. Zein ini BEKERJA DENGAN JUJUR, BERANI, ADIL dan PROFESSIONAL maka ketentuan atau Statuta FIFA pasal 35 ayat 4 sebagaimana penulis utarakan di atas, 100 % CV Nurdin akan gugur sebagai calon Ketum.

Tetapi pertanyaan sekarang bagi penulis dan kita semua penggila sepakbola yang tersebar mulai Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulo Rote adalah BISAKAH Nurdin berkata jujur pada nuraninya dengan mencantumkan dalam daftar CV-nya kalau ia PERNAH di penjara karena kasus pidana korupsi, dan BERANIKAH Tim Verifikasi PSSI dengan tegas dan keras MENOLAK Nurdin sebagai kandidiat ketika Nurdin mencalonkan diri WALAUPUN di CV beliau TIDAK TERDAPAT tulisan PERNAH DI PENJARA ? BERANIKAH ?! itu lah tantangan bagi Tim Verifikasi PSSI saat ini

Kita juga tahu bagaimana kebusukan dan kebohongan daripada PSSI selama ini bahkan mereka sekarang menutup telinga dan mata atas semua kritikan kita bisa lihat ketika kongres PSSI di Bali seperti kasus penyaluran formulir pendaftaraan calon Ketum, Wakil Ketum dan Komite Eksekutif yang mana beredar ada beberapa anggota yang belum menerima formulis itu tetapi oleh PSSI lewat Sekretaris Jenderal Nugraha Besoes bahwa PSSI telah mengirim formulir kesemua anggota yang memiliki hak suara sejak tanggal 17 Januari lalu, kemudian PSSI tidak bisa menyebutkan dengan pasti daftar klasemen per-tanggal berapa yang menjadi ukuran untuk menentukan peserta dari kelompok divisi utama, tetapi PSSI berkilah bahwa yang menjadi ukuran adalah ketika kongres di Bali, aneh bukan ?!

Jadi apakah Tim Verifikasi yang di pimpin oleh M. Zein yang kata beberapa orang termasuk kawan-kawan jurnalis mempunyai komitmen kuat dalam membawa perubahan sepakbola Indonesia BERANI menindak Nurdin Halid yang akan maju menjadi ketum PSSI JIKA CV-nya TERCANTUM atau TIDAK kata-kata PERNAH DIPENJARA sesuai dengan Statuta FIFA Pasal 35 ayat 4, dan BERANI kah Nurdin Halid mencantumkan kata-kata PERNAH DIPENJARA dalam draf CV-nya ketika akan mengajukan diri sebagai Calon Ketum PSSI, kita lihat saja nanti !!

Salam Satu Hati dan Revolusi untuk PSSI

Taman Suropati, 050211 16:20
Rhesza
Pendapat Pribadi

Tidak ada komentar: