Rabu, 06 April 2011

Kenapa Saksi Yehuwa Di Terima Di Indonesia, Ahmadiyah Tidak ?

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf

Ketika pagi penulis membaca sebuah harian pagi bertiras nasioanl tiba-tiba penulis tertarik dengan kolom surat pembaca dimana ada sebuah hak jawab dari sebuah lembaga keagamaan terkait sebuah tulisan yang di lakukan oleh seseorang terkait dengan kasus Ahmadiyah.

Yang menulis hak jawab dalam kolom kontak pembaca adalah Kepala Humas daripada Saksi-saksi Yehuwa Indonesia dimana beliau menerangkan dan meralat apa yang di tulis oleh seorang akademisi yang mengatakan bahwa Ahmadiyah itu tidak jauh beda dengan Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia adalah ajaran sesat bahwa tidak benar dan saksi-saksi Yehuwa itu adalah sebuah agama yang di akui oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Kristen.

Sebenarnya apa yang di tulis oleh akademisi itu tidak lah salah dan benar karena itu sebagai penambah wawasan dan pendapat pribadi tetapi yang penulis kaget adalah dan menjadi tanda tanya adalah kenapa Saksi-saksi Yehuwa BISA di terima sebagai agama di wilayah Republik Indonesia sedangkan Ahmadiyah TIDAK ?!

Padahal kalau di lihat dari segi perilaku beribadah antara saksi-saksi Yehuwa Indonesia dan Ahmadiyah tidak jauh berbeda ketika melihat konteks ibadah secara umum umat Islam dan Kristen dimana saksi-saksi Yehuwa Indonesia mengajarkan dimana bahwa setelah kematian rasul yang terakhir Gereja perlahan-lahan menyimpang dalam suatu kemurtadan dari ajaran-ajaran asli Yesus dalam beberapa pokok yang penting.

Jika Ahmadiyah mengatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw (Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad SAW sedangkan Saksi-saksi Yehuwa adalah kaum ini menolak terhadap Tritunggal dimana mereka percaya bahwa Yesus bukanlah Allah yang mengenakan tubuh manusia melainkan Ia di ciptakan oleh Allah.

Kalau seperti yang penulis utarakan di atas maka kita semua terutama yang paham akan arti daripada Pluralisme akan timbul pertanyaan, KENAPA Saksi-saksi Yehuwa BISA DAN BOLEH beribadah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mianggas hingga Pulau Rote sedangkan Ahmadiyah TIDAK BISA bahkan selalu di intimidasi ?!

Bagi penulis apa yang di lakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Diskriminasi dan tidak mendasar bahkan melecehkan konstitusi dalam hal ini Pasal 29 UUD 1945 (original) dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kalau melihat pasal 29 UUD 1945 (original) sebenarnya Ahamdiyah tidak salah dan tidak melanggar karena di dalam pasal tersebut tidak ada tertulis KECUALI atau apapun yang mengatakan bahwa Ahmadiyah di larang di Indonesia, justru pemerintah lah yang harus di pertanyakan atau jangan-jangan pemerintah TAKUT dan TIDAK BERANI akan kelompok-kelompok yang selama ini sok jago dan sok suci merasa dirinya sejajar ilmunya dengan Tuhan !!

Apakah (menurut pandangan dan nurani penulis) karena negara ini mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia sehingga untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan maka Ahmadiyah di tolak keberadaannya di negara ini sedangkan Saksi-Saksi Yehuwa di biarkan berkembang ajarannya karena potensi mereka untuk mengancam stabilitas nasional dan negara kecil persentasenya begitu kah ? kalau memang begitu alasannya boleh kah penulis mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan DISKRIMINASI, padahal kalau di lihat sejarah negara ini banyak anggota Ahmadiyah yang membantu negara ini baik tenaga maupun financial sampai mati-matian agar negara ini bisa merdeka dan berdaulat tetapi nyatanya salah satunya adalah Lagu Kebangsaan Kita INDONESIA RAYA yang selalu di hormati ketika upacara bendera atau memulai kegiatan kenegaraan ?!

SAMPAI KAPAN Ahmadiyah selalu di anak tirikan atau di HARAM-kan di negara ini padahal pengikutnya adalah warga negara Indonesia yang taat akan kewajiban yang di tetapkan negara ini seperti membayar pajak SEMENTARA ada beberapa kelompok yang jelas-jelas meresahka warga negara Indonesia ketika bulan puasa dan hari raya Islam datang malah di biarkan bahkan sang Presiden tanpa tedeng aling-aling datang dan mengikuti acara yang di buatnya serta seorang Menteri dengan berani mengundang ormas ini untuk berkunjung ke ruang kerjanya ? kita lihat saja nanti tetapi satu hal penting adalah yang BERHAK menentukan ibadah itu sempurna atau tidak, masuk surga atau neraka ADALAH TUHAN BUKAN kelompok yang merasa diri dan pintarnya SEJAJAR dengan Tuhan dan orang lain BODOH !!

Salam Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 29 UUD 1945 (original)

Thamrin, 150311 16:00
Rhesza
Pendapat Pribadi

Sama Wikileaks Kok Takut ?


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf

Wikileaks kembali membuat heboh dunia kali ini yang menjadi korban adalah negara kita sendiri yaitu Indonesia, dimana dalam laporan tersebut yang akhirnya di muat dalam dua koran Australia adalah adanya penyalahgunaan wewenang Presiden dalam menjalankan tugasnya seperti mengintervensi kasus korupsi pejabat nasional untuk segera di hentikan dan masih banyak kasus lainnya.

Akibat dari pemuatan berita Wikileaks di dua koran Australia yang kebetulan terbit berbarengan dengan kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono ke negara tersebut kalangan istana pun kalang kabut mempersiapkan bantahan dan keterangan pers terkait dengan pemberitaan tersebut.

Ada beberapa pertanyaan yang penulis lihat ketika menyaksikan itu semua yaitu pertama, benarkah itu berita ada selama ini ? kedua, kenapa harus di bantah sampai beberapa pejabat ? ketiga, kenapa hanya Amerika yang di protes Indonesia tidak sekalian dengan Australia ?

Kita semua tahu lah bagaimana awal mula dari pada Wikileaks dimana web-site tersebut memuat semua laporan-laporan tentang situasi dunia yang di kirim oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di dunia kepada Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Kalau banyak orang terutama pejabat di negara ini mengatakan bahwa laporan itu adalah laporan sampah tetapi menurut penulis laporan tersebut ada benarnya kenapa ? kita semua tahu bagaimana fungsi dan kerja daripada para diplomat dunia dan Kedutaannya yaitu memberikan laporan baik itu berita atau analisis terhadap apa yang terjadi di negara yang diplomat tersebut bertugas ataupun gossip-gosip yang beredar di kalangan diplomat jadi sangat wajar lah apa yang di ungkap oleh Wikileaks terlepas itu sampah atau tidak ?! kita bisa kok bertanya kepada para pejabat di kementerian atau staff Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di dunia bagaiamana mereka bekerja pasti tidak jauh dengan apa yang di lakukan oleh pejabat Kedutaan Amerika yang diungkap oleh Wikileaks benar tidak ?!

Soal Republik ini HANYA mengajukan protes kepada Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar Amerika di Jakarta sepertinya bagi penulis janggal kenapa ? memang yang melakukan itu adalah Pemerintah Amerika Serikat tetapi yang mempublikasikan itu siapa ? media Australia bukan ? kenapa juga pemerintah kita tidak mengirimkan nota protes kepada pemerintahan Australia melalui Kedutaan mereka di Jakarta terkait pemberitaan media mereka selain melakukan hak jawab kepada dua media tersebut.

Yang harus di lakukan sekarang oleh para pejabat di negara ini adalah selain membantah sana-sini kepada media kiranya para pejabat kita bisa membalasnya dengan kerja nyata kepada rakyat dan dunia pun akan melihatnya, penulis pun berkeyakinan kenapa dua harian terkemuka dan terpandang di Australia itu bisa mendapatkan arsip kawat diplomatic Kedubes Amerika di Jakarta dan memuatnya secara eksklusif di karenakan ada yang aneh dari negara ini terutama dalam hal pekerjaan mereka sebagai pejabat dan pelayan rakyat benar tidak ?!

Kita bisa lihat bagaimana kabarnya kasus-kasus yang menyangkut korupsi seperti kasu Gayus, Century, atau kekerasaan atas nama suatu agama, rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Munir, Kasus Penganiayaan aktivis ICW, apakah ini sudah di tuntaskan dan membuat rakyat senang dan berkata bahwa keadilan itu memang ada di Republik Indonesia ? tetapi nyatanya malah para pejabat ini sibuk berhitung ria kira-kira berapa kursi yang bisa di dapat dan posisi yang lain benar tidak ?!

Jadi kalau memang apa yang di tulis oleh Harian The Age dan Sydney Morning Herald soal laporan Wikeleaks tentang penyalagunaan wewenang dan jabatan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat yang terkait dan di sebutkan TIDAK BENAR dan SAMPAH kiranya dapat di jawab dengan kerja nyata kepada rakyat berikan apa yang rakyat mau, kalau tidak bisa juga BERARTI berita itu benar adanya betul tidak ?!

Pejambon, 140311 15:45
Rhesza
Pendapat Pribadi

Apa Dasar LPI (Jika Masuk PSSI) Main di Divisi 3


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf

Di tengah kericuhan dan simpang siurnya terhadapa organisasi paling tua di negara ini yaitu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia-PSSI ada berita yang mengejutkan dan membuat penulis agak aneh yaitu bahwa Liga Primer Indonesia akan di masukan ke dalam Liga Divisi 3 jika PSSI tidak mau di hukum atau skorsing oleh FIFA.

Ketika membaca, mendengarkan dan menyimak apa yang di sampaikan oleh juru bibir PSSI tentang LPI yang akan di taruh pada divisi 3 sebagai solusi dan jawaban untuk menghindari ancaman skorsing dari FIFA secara nurani penulis spontan teriak, HAH ! Yang benar saja LPI di taruh di Divisi 3 dasarnya apa ?!

Lanjut kata juru bibir PSSI kenapa LPI di tempatkan di Divisi 3 karena sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mungkin sebuah kompetisi yang baru di bentuk sudah langsung menjadi kompetisi utama di sebuah negara, tetapi LPI memiliki alasan sendiri karena mereka berpatokan pada sebuah aturan darurat kalau tidak salah dan mohon di koreksi kalau salah yaitu Task Force rule the game for fair play competition dan juga aturan dari AFC jadi apa yang di lakukan oleh konsorsium LPI sudah benar dan legal secara hukum FIFA dan AFC.

Pertanyaan sekarang adalah APAKAH PSSI TIDAK BERKACA pada dirinya sendiri apa yang terjadi kalau sampai LPI di taruh di Divisi 3 kenapa tidak klub-klub ISL saja yang di taruh di Divisi 3 benar tidak ?!

Sangat tidak pantas lah sebuah liga yang benar-benar menurut kaidah FIFA dimana sebuah liga harus professional dalam aspek apapun dan tidak bergantung pada pemerintah harus bermain di divisi paling rendah sementara liga yang klubnya JELAS-JELAS mengandalkan atau ibaratnya (maaf) SEPERTI PENGEMIS yang sering kita jumpai di tiap perempatan lampu merah malah asih-masyuk bermain di liga yang di akui dan prestise di negara ini apakah ini pantas ?!

Kita semua tahu lah bagaimana klub-klub yang ada di negara ini mulai dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote (kecuali klub LPI) dalam membiayai klubnya seperti membayar gaji pemain, pelatih, official dan staff bahkan membayar sewa lapangan saja masih ngemis kepada negara (baca: APBN-APBD) kalaupun ada klub yang mandiri pun itu baru tahap meraba tidak seperti dengan klub-klub LPI yang 100% MURNI tanpa APBN atau APBD !!

Yang menjadi pertanyaan dan harus di jawab secara nurani oleh pemegang kepentingan klub terutama para pemain termasuk jajaran pemain nasional (YANG KATANYA) termahal di Indonesia KOK MAU terima gaji atau bonus dari uang yang jelas-jelas uang itu di pergunakan untuk kebutuhan rakyat dan fasilitas umum yang ada di daerah tempat klub itu bernaung seperti perluasan dan perwatan jalan, bangunan sekolah, apakah para pemain ini (YANG KATANYA) gajinya MELEBIHI gaji Presiden Republik Indonesia punya nurani ketika mereka mendapatkan gaji setiap bulan tetapi ketika mereka harus berlatih pasti melintasi jalan propinsi yang mana kondisinya sangat memprihatinkan dan harus di perbaiki tetapi dananya sudah terserap untuk gaji pemain apakah ini pernah terpikirkan secara nurani ?!

Seperti contoh, di Jakarta ada berapa sekolah rusah bahkan tinggal menunggu waktu untuk rata dengan tanah, ketika ditanya kok pemerintah daerah tidak turun tangan untuk merenovasi lantas jawaban dari para pemangku kepentingan di Jakarta pasti mengeluarkan jurus manisnya bahwa dana yang di butuhkan tidak sedikit tetapi kenapa bayar gaji pemain yang ber-Milyar-Milyar untuk satu pemain BISA ketika untuk perbaikan sekolah yang jelas-jelas menjadi potret dari maju-tidaknya negara ini TIDAK BISA padahal prestasi dari klub itu sendiri tidak ada hasilnya yang ada hanya membuat kerusuhan yang dibuat para pecinta klub tersebut benar tidak !

Menurut penulis, biarlah Indonesia di hukum oleh FIFA sampai pada akhirnya kita mendapatkan Ketua Umum dan Pengurus dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang baru, ketika itu sudah di dapat baru kita memikirkan format kompetisi, kalau boleh penulis kasih saran sekaligus bisa mengangkat prestasi Indonesia bagaimana kalau kompetisi Indonesia Super League inilah yang di taruh pada koridor Divisi Utama atau Divisi 3 ?!

Dasar dan alasan penulis member saran kenapa ISL di taruh dalam koridor Divisi Utara atau Divisi 3 karena untuk memperbaiki para pemangku kepentingan klub ini untuk “meruwat” klubya supaya bebas dari kutukan yang bernama APBD sehingga ketika mereka bermain di LPI bisa mandiri karena selama ini penulis melihat para pemangku kepentingan klub seperti HIDUP SEGAN MATI PUN TAK MAU untuk melepaskan yang namanya APBD.

Selain itu juga dengan keberadaan ISL dalam koridor Divisi Utama atau Divisi 3 bisa melihat dan belajar kepada klub LPI bagaimana cara mengelola klub termasuk perilaku pemainnya karena selama ini penulis melihat para pemain yang bermain di ISL termasuk para pemain Timnas itu TIDAK LEBIH SEPERTI PEMAIN AMATIRAN atau Pemain yang baru belajar bermain sepak bola kita bisa lihat sepanjang 90 permainan adakah pemain yang bermain di ISL menerima putusan wasit dengan senyuman dan mengakuinya sambil bersalaman dengan pemain serta wasit tanpa harus tarik urat leher ? atau adakah sepanjang 90 menit kedua pemain yang bermain di ISL memainkan pertandingan tanpa memancing kerusuhan penonton ?

Apakah LPI akan masuk dalam lingkaran PSSI dan berada dalam Divisi 3 atau LPI akan menggeser posisi ISL sebagai liga prestise yang ada di Indonesia ? kita lihat saja nanti yang penting mungkin saat ini adalah menantikan antara FIFA menghukum Indonesia atau Indonesia akan mendapatkan Ketua Umum dan Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang baru dan benar-benar kredibel dan tahu serta paham tentang sepakbola termasuk peraturan yang di keluarkan oleh FIFA dan AFC !


Std Patriot Kota Bekasi, 130311 16:30
Rhesza
Pendapat Pribadi

Antara Nurdin Halid dan A.M. Fatwa


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf

Ada menarik ketika sebuah harian memuat berita tentang wawancara antara wartawan harian tersebut dengan tokoh yang sekarang mungkin menjadi sosok yang paling di cari oleh seluruh rakyat Indonesia terutama pecinta sepakbola Indonesia yaitu Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia-PSSI, Nurdin Halid.

Apa yang menurut penulis menarik ketika membaca hasil wawancara Ketum ini yaitu adanya curahan hati dimana beliau mempertanyakan kepada rakyat terutama pecinta sepakbola Indonesia kenapa dirinya selalu di kaitan dengan hal-hal yang negative sementara di luar dari diri dia malah ada yang di penjara sekarang menduduki beberapa posisi strategis dalam hal politik, beliau mengambil contoh A.M. Fatwa yang pernah menduduki sebagai Wakil Ketua DPR-RI.

Akibat dari wawancara ini karena nama A.M Fatwa di sebut-sebut sebagai contoh maka yang punya nama pun memberikan penjelasan melalui kontak pembaca pada harian yang sama, tetapi pertanyaan sekarang adalah benarkah apa yang di katakan oleh Nurdin Halid bahwa dirinya merasa terzalimi sedangkan banyak orang seperti A.M. Fatwa yang nasibnya hampir sama dengan dia masih bisa memegang posisi strategis ?

Kalau menurut penulis apa yang di ucapkan oleh NH ketika di wawancarai itu adalah bualan omong kosong dan tidak guna dari seorang manusia, kenapa penulis mengatakan itu semua orang sudah tahu dan paham kasus antara yang di alami dengan Nurdin Halid dengan kasus yang di alami oleh bapak A.M. Fatwa walaupun ya (maaf) sama-sama terpidana dan pernah di penjara tetapi di sini ada bedanya yang mungkin tidak pernah atau memang Nurdin Halid itu tidak pernah tahu, kasus Nurdin Halid adalah kasus korupsi yang mana jelas-jelas dari apa yang ia berbuat membuat kerugian baik kepada negara maupun rakyat sedangkan bapak A.M. Fatwa adalah kasus politik pada tahun 1984 ketika itu terjadi kerusuhan Priok yang di mulai adanya isu seorang perwira yang masuk ke dalam sebuah tempat ibadah tanpa memperhatikan kaidah atau peraturan yang sudah semestinya ketika memasuki tempat ibadah, lantas apakah dari kasus ini bapak A.M. Fatwa ini merugikan negara dan juga rakyat ?

Kemudian kita semua tahu kalau dalam dunia sepakbola atau dunia olahraga itu di kenal dengan semangat sportivitas, kejujuran dan fair play dalam artian mau mengakui apa yang telah di lakukan itu telah melanggar apa yang sudah di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak sementara apakah ini sudah di laksanakan oleh Nurdin Halid ? kita semua tahu selain dalam semboyan dunia olahraga tersebut juga ada peraturan dimana seorang yang telah di nyatakan bersalah dan di penjara tidak boleh memimpin sebuah organisasi olah raga benar tidak ? bahkan dalam AD/ART FIFA (baca: Statuta) dan IOC pun memuat pasal yang melarang terpidana atau manusia yang pernah menjalani hukuman penjara di larang memimpin organisasi olaharaga apakah ini di baca dan di pahami oleh NH ? atau jangan-jangan kemampuan bahasa Inggris atau TOEFL beliau di bawah standar yang di minta pasar :D, lalu apakah dalam dunia perpolitikan ada ketentuan di mana seorang narapidana atau penjahat dilarang menduduki posisi dalam pemerintahan baik itu dalam koridor legislative, eksekutif atau yudikatif ? rasanya sampai sekarang penulis belum mendapatkan sebuah peraturan resmi baik di negara ini ataupun di dunia internasional dimana seorang tahanan politik tidak boleh menduduki sebuah posisi seperti Presiden kecuali kalau hak manusia itu di cabut oleh negara !

Jadi boleh kah penulis mengatakan kalau NH ini sedang mengalami penyakit yang namanya penyakit HALUSINASI ? karena sudah beberapa kali sang Ketum ini selalu membela diri tetapi pembelaannya selalu mentah bahkan menjebak dirinya sendiri dan membuat orang-orang tertawa padahal kalau di lihat pribadi beliau ini adalah pribadi yang terpandang kalau di lihat gelar beliau di namanya tetapi ya kita lihat saja apakah itu sesuai atau tidak ?!

Sudahlah Puang, menyerah saja percuma saja anda membela diri toch tidak ada lagi yang mendengarkan suara anda !!

Pintu IX GBK Std, 110311
Rhesza
Pendapat Pribadi