Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 April 2011

Kenapa Saksi Yehuwa Di Terima Di Indonesia, Ahmadiyah Tidak ?

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf

Ketika pagi penulis membaca sebuah harian pagi bertiras nasioanl tiba-tiba penulis tertarik dengan kolom surat pembaca dimana ada sebuah hak jawab dari sebuah lembaga keagamaan terkait sebuah tulisan yang di lakukan oleh seseorang terkait dengan kasus Ahmadiyah.

Yang menulis hak jawab dalam kolom kontak pembaca adalah Kepala Humas daripada Saksi-saksi Yehuwa Indonesia dimana beliau menerangkan dan meralat apa yang di tulis oleh seorang akademisi yang mengatakan bahwa Ahmadiyah itu tidak jauh beda dengan Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia adalah ajaran sesat bahwa tidak benar dan saksi-saksi Yehuwa itu adalah sebuah agama yang di akui oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Kristen.

Sebenarnya apa yang di tulis oleh akademisi itu tidak lah salah dan benar karena itu sebagai penambah wawasan dan pendapat pribadi tetapi yang penulis kaget adalah dan menjadi tanda tanya adalah kenapa Saksi-saksi Yehuwa BISA di terima sebagai agama di wilayah Republik Indonesia sedangkan Ahmadiyah TIDAK ?!

Padahal kalau di lihat dari segi perilaku beribadah antara saksi-saksi Yehuwa Indonesia dan Ahmadiyah tidak jauh berbeda ketika melihat konteks ibadah secara umum umat Islam dan Kristen dimana saksi-saksi Yehuwa Indonesia mengajarkan dimana bahwa setelah kematian rasul yang terakhir Gereja perlahan-lahan menyimpang dalam suatu kemurtadan dari ajaran-ajaran asli Yesus dalam beberapa pokok yang penting.

Jika Ahmadiyah mengatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw (Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad SAW sedangkan Saksi-saksi Yehuwa adalah kaum ini menolak terhadap Tritunggal dimana mereka percaya bahwa Yesus bukanlah Allah yang mengenakan tubuh manusia melainkan Ia di ciptakan oleh Allah.

Kalau seperti yang penulis utarakan di atas maka kita semua terutama yang paham akan arti daripada Pluralisme akan timbul pertanyaan, KENAPA Saksi-saksi Yehuwa BISA DAN BOLEH beribadah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mianggas hingga Pulau Rote sedangkan Ahmadiyah TIDAK BISA bahkan selalu di intimidasi ?!

Bagi penulis apa yang di lakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Diskriminasi dan tidak mendasar bahkan melecehkan konstitusi dalam hal ini Pasal 29 UUD 1945 (original) dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kalau melihat pasal 29 UUD 1945 (original) sebenarnya Ahamdiyah tidak salah dan tidak melanggar karena di dalam pasal tersebut tidak ada tertulis KECUALI atau apapun yang mengatakan bahwa Ahmadiyah di larang di Indonesia, justru pemerintah lah yang harus di pertanyakan atau jangan-jangan pemerintah TAKUT dan TIDAK BERANI akan kelompok-kelompok yang selama ini sok jago dan sok suci merasa dirinya sejajar ilmunya dengan Tuhan !!

Apakah (menurut pandangan dan nurani penulis) karena negara ini mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia sehingga untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan maka Ahmadiyah di tolak keberadaannya di negara ini sedangkan Saksi-Saksi Yehuwa di biarkan berkembang ajarannya karena potensi mereka untuk mengancam stabilitas nasional dan negara kecil persentasenya begitu kah ? kalau memang begitu alasannya boleh kah penulis mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan DISKRIMINASI, padahal kalau di lihat sejarah negara ini banyak anggota Ahmadiyah yang membantu negara ini baik tenaga maupun financial sampai mati-matian agar negara ini bisa merdeka dan berdaulat tetapi nyatanya salah satunya adalah Lagu Kebangsaan Kita INDONESIA RAYA yang selalu di hormati ketika upacara bendera atau memulai kegiatan kenegaraan ?!

SAMPAI KAPAN Ahmadiyah selalu di anak tirikan atau di HARAM-kan di negara ini padahal pengikutnya adalah warga negara Indonesia yang taat akan kewajiban yang di tetapkan negara ini seperti membayar pajak SEMENTARA ada beberapa kelompok yang jelas-jelas meresahka warga negara Indonesia ketika bulan puasa dan hari raya Islam datang malah di biarkan bahkan sang Presiden tanpa tedeng aling-aling datang dan mengikuti acara yang di buatnya serta seorang Menteri dengan berani mengundang ormas ini untuk berkunjung ke ruang kerjanya ? kita lihat saja nanti tetapi satu hal penting adalah yang BERHAK menentukan ibadah itu sempurna atau tidak, masuk surga atau neraka ADALAH TUHAN BUKAN kelompok yang merasa diri dan pintarnya SEJAJAR dengan Tuhan dan orang lain BODOH !!

Salam Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 29 UUD 1945 (original)

Thamrin, 150311 16:00
Rhesza
Pendapat Pribadi

Rabu, 16 Februari 2011

Di Saat Rakyat Merusak Atas Nama Agama, Pemimpin dan Penjaga Negara ini Di Mana ?

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Kekerasan massal yang menyebabkan 3 orang langsung mengakhiri kontrak hidupnya di dunia dan melukai belasan anggota jemaah Ahmadiyah di Pandeglang serta adanya insiden pembakaran mobil dan pengrusakan beberapa gereja dan saran pendidikan di wilayah Temanggung terkait dengan pelecehan agama sungguh miris dan menyayat hati.

Nilai Pancasila sila kedua. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab seakan pepesan kosong saja ketika melihat kasus ini, dalam tayangan ini bahkan sampai masuk dalam jaringan media sosial seperti Youtube dan di tonton oleh dunia seakan negara kita mengamini atau membiarkan tindakan ini yang berataskan agama, Polisi seakan tidak jauh berbeda dengan pengejut kendaraan di jalan (baca:Polisi tidur) padahal semboyan Polisi di negara ini seperti yang tercetak di samping dua pintu depan mobil patroli adalah MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT tetapi faktanya ?

Negara ini, Republik Indonesia juga dengan sadar dan tidak telah melanggar hukum internasional yaitu Kovenan Internasional mengenail hak-hak sipil dan politik yang telah di tanda tangani dan di ratifikasi oleh pemerintahan pak Beye pada tahun 2005 itu berarti bahwa Konvenan Internasional ini sudah menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku di negara ini.

Terlepas dari berbagai isu yang beredar seperti adanya yang beredar bahwa ini adalah rekayasa atau adanya aksi balas dendam terkait tuduhan tokoh lintas agama beberapa minggu yang lalu dengan menyebutkan 9 kebohongan lama dan 9 kebohongan baru yang membuat para pemimpin negara ini sangat murka tetapi tetap saja pemerintah dan aparat keamanan tidak mampu melindungi warganya dari rasa takut..

Kalau di lihat dari semua ini sepertinya negara ini tidak mempunyai pemimpin, kita bisa lihat kasus Pandeglang dan Temanggung mengapa aparat Polri setempat dalam hal ini Kapolsek hingga Kapolres tidak ada inisiatif untuk meminta bantuan tambahan kekuatan dari Brimob atau TNI yang berada di wilayah tersebut ? kenapa mereka hanya jadi penonton di belakang massa ketika melihat pembunuhan biadab dan perusakan di depan mata mereka ? bahkan penulis pernah membaca sebuah kicauan (twitter) dari seorang pengikut Ahmadiyah yang menjadi korban dan lolos dari serangan itu menulis bahwa beliau melihat dengan mata kepalanya bahwa para penyerang ketika pulang bersalaman dengan para aparat yang ada di situ sambil senyam-senyum, ada apa ini ?!

Pemimpin negara ini pun setali tiga uang dengan kondisi keamanan negara ini bahkan kehilangan wibanya dalam menjalankan negara ini, ini terbukti dengan berbagai instruksinya yang sampai sekarang tidak ada kemajuannya yang di harusnya di jalankan oleh bawahannya dalam hal ini para Menteri dan jajarannya.

Kita bisa lihat contohnya, Presiden mengeluarkan 12 instruksi tentang penegakkan hukum atas kasus skandal Century, mafia pajak dan mafia hukum terkait kasus Gayus Tambunan dengan tenggang waktu semiggu sebelum Presiden berangkat ke India sebagai tamu istimewa dalam Perayaan hari kemerdekaan India tetapi SAMPAI HARI INI apakah instruksi itu sudah berjalan dan terbongkar ? BELUM !!!

Kemudian pada tanggal 9 Februari lalu Presiden mengeluarkan pernyataan dalam acara Hari Pers Nasional di Kupang, dimana beliau mengatakan “ Jika ada kelompok dan organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi kekerasan, kepada penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah atau legal, jika perlu di lakukan pembubaran atau pelarangan “ tetapi apa yang terjadi ? dua anak buahnya dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengomentari pidato majikannya tanpa menjalankan apa yang di perintahkan, seperti ini sangat jelas sekali bahwa pemimpin negara ini sudah tidak punya wibawa dan kuasa lagi. Pantas saja kemudian hari salah satu pemimpin ormas yang membuat masyarakat takut mengeluarkan ancaman kalau sampai ormas ini di bubarkan maka mereka siap meng-MESIR-kan negara ini karena ya itu tidak sinkron dan satu bahasa antara majikan dan pembantu dalam hal ini Presiden dan Menteri !

Pertanyaan sekarang adalah ada apa ini, ada apa hubungan antara pemimpin dengan pembantunya kenapa tidak sinkron dan satu suara ? seharusnya sebagai pemimpin yang baik sebelum mengeluarkan kata-kata atau pernyataan kepada publik ketika ada permasalahan sudah satu suara dengan jajarannya sehingga tidak terjadi seperti saat ini dimana pemimpin berbicara apa anak buahnya bicara aja dan rakyat hanya sebagai orang tolol yang bingung harus mempercayai siapa..

Padahal kita semua tahu bagaimana para manusia ini bisa duduk nyaman di Merdeka Utara atau kantor-kantor kementerian berkat rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote lewat bilik suara tetapi kenapa para pemimpin ini sekarang seakan seperti kacang lupa pada kulitnya dalam menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin.

Sudah saatnya pemimpin di negara ini BEKERJA dengan jujur, tegas dan adil demi rakyat, kalau memang anak buahnya tidak mampu menjawab instruksi anda kiranya anak buah ini harus di pecat tanpa memperdulikan latar belakang dari anak buah ini baik itu partai atau golongan karena partai itu hanya sekian persen dari kerja negara ini yang terpenting dari kerja negara adalah MELAYANI RAKYAT BUKAN MELAYANI PARTAI percuma partai banyak beredar di negara ini tetapi rakyatnya masih saja menikmati nasi tiwul dan nasi aking, percuma partai banyak beredar di negara ini tetapi rakyatnya masih saja di perkosa, hak-haknya sebagai rakyat sipil dunia di nodai oleh negara lain dan partai-partai itu HANYA BISA NATO-Ngomong Asal TANPA Otak !! benar tidak ?!

Merdeka Selatan, 140211 15:20
Rhesza
Pendapat Pribadi

Kamis, 10 Februari 2011

Dari Ucapan Sang Menteri Berakhir Kerusuhan…


"Harusnya Ahmadiyah segera dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan,
masalahnya akan terus berkembang,"
Suryadharma Ali
( Senin 30/08-2010 )


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Kutipan di atas adalah pernyataan dari Menteri Agama Republik Indonesia soal Ahmadiyah di Kompleks DPR-Senayan sebelum Lebaran tahun 2010, untuk kesekian kalinya sejak tahun 2003 kerusuhan dan tindakan kekerasan terhadap warga Jemaath Ahmadiyah berulang kembali bahkan kali ini lebih tragis dimana memakan tiga korban tewas dari anggota tersebut.

Akibat dari kejadian ini banyak masyarakat yang prihatin apa yang terjadi dan meminta negara untuk mengusutnya walaupun penulis melihat agak sangsi dengan kinerja pemerintah yang membentuk Satgas untuk mengusut kasus ini karena dari sebanyak orang yang terekam dalam kamera dari seorang amatiran yang beredar di stasiun televisi yang jelas-jelas membawa senjata bahkan mendorong aparat untuk pergi tetapi pihak keamanan HANYA dan BARU MENETAPKAN satu orang yang terindikasi sebagai tersangka aneh bukan ?!

Ahmadiyah sudah ada di bumi Indonesia ini sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan SEBELUM Menteri Agama ini LAHIR, bahkan mereka membantu negara ini untuk merdeka seperti terciptanya lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh warga Ahmadiyah, dan Jemaah Ahmadiyah ini diakui secara hukum sejak tahun 1953. Pada jaman pemerintahan Bung Karno dan Soeharto Jemaah ini hidup dengan aman dan nyaman kalaupun terjadi perdebatan tidak berakhir dengan konflik fisik tetapi ketika memasuki era Reformasi Jemaah ini mengalami tindakan kekerasan dari ormas-ormas yang merasa dirinya SETARA dengan Tuhan.

Pertanyaan sekarang adalah boleh kah penulis mengatakan kalau apa yang terjadi di Cikeusing dan kota-kota yang memiliki kantong Jamaah Ahmadiyah adalah akumulasi dan dampak lapangan dari pernyataan sang Menteri Agama selain tidak adanya sosialisasi hingga ke tingkat akar rumput dari SKB 3 Menteri khusus Ahmadiyah ?

Kalau kita lihat antara perkataan sang Menteri Agama dengan yang terjadi di Cikeusing atau kota-kota yang terdapat Jamaah Ahmadiyah ada benarnya karena sang menteri jelas-jelas mengatakan bahwa Ahmadiyah harus di bubarkan tanpa memikirkan dampak atau solusinya dan sekarang sang menteri itu memberikan beberapa opsi terkait Ahmadiyah yang mana salah satunya Jemaah untuk membuat agama baru supaya tidak mengikuti agama Islam.

Soal opsi ini pun penulis kembali dan mungkin para pembaca juga mengajukan pertanyaan kepada sang menteri yaitu pertama, BERHAK-kah negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia MEMAKSA Jemaah Ahmadiyah ini untuk berikrar kepada masyarakat Indonesia kalau Ahmadiyah “BUKAN ISLAM” bentuk konkretnya gimana pak Menteri kalau MELIHAT PASAL 29 UUD 1945 (ORIGINAL)? kedua, SIAPA YANG BERHAK menyatakan bahwa Ahmadiyah BUKAN ISLAM ? dan ketiga, KALAU Ahmadiyah ini MENYATAKAN DIRI sebagai agama, APAKAH “agama Ahmadiyah” ini di AKUI oleh negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan bagaimana dengan perlindungan dan jaminannya ?

Kalau ketiga pertanyaan ini BISA di jawab dan di-REALISASI-kan oleh negara maka penulis dan masyarakat lainnya pun bisa memakluminya tetapi kapan itu bisa terwujud sementara kita bisa lihat negara dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia TIDAK BECUS membubarkan ormas-ormas berlatar agama yang JELAS-JELAS MERUSAK NEGARA INI bahkan perangkat hukumn untuk menghukum orang-orang ini hanya seputar di-BAWAH SATU TAHUN PENJARA menggunakan pasal pengrusakan, penganiayaan sementara efek dari perusakan ini tidak hanya properti yang rusak tetapi NYAWA pun hilang tetapi GILIRAN kasus penistaan agama para petugas hukum ini dengan GERAM mengganjar hukuman 5 tahun seperti yang terjadi di Temanggung padahal kalau mau BERPIKIR SECARA NALAR, seharusnya yang di beri hukuman lebih berat adalah kasus yang menimpa Ahmadiyah, Ciketing, Bogor, Lombok karena menurut penulis itu TINDAKAN YANG DIRENCANAKAN BUKAN SPONTAN !!! benar tidak ?!

Saran penulis kiranya Pemerintah terutama Kementerian Agama MENCABUT SKB 3 Menteri baik itu SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah atau tentang pembangunan tempat ibadah dan KEMBALI ke Pasal 29 UUD1945 (ORIGINAL) biar lah Ahmadiyah melakukan kegiatannya sesuai dengan nurani mereka toch mereka TIDAK MENYUSAHAKAN warga sekitar dan negara ini justru yang HARUS dan WAJIB di perhatikan adalah KEBERADAAN ormas-ormas berlatar belakang agama yang semakin lama semakin brutal saja ibarat kanker ganas dan pemerintahan kita HANYA DIAM dan TIDAK MAMPU BERTINDAK ibarat penyakit (maaf) ejakulasi dini hanya bisa reaktif di awal saja tetapi akhirnya diam saja atau dengan kata lain pemerintah kita HANYA BISA NATO-Ngomong Asal Tanpa (maaf) OTAK !!!

Apakah peristiwa Cikeusik dan Temanggung ini menjadi peristiwa terakhir dan pemerintah TEGAS dan KERAS menghukum orang-orang atau kelompok yang mencoba memecah negara ini yang mempunyai ideologi BHINNEKA TUNGGAL IKA yang mempunyai arti Berbeda-beda tetapi tetap satu ? kita lihat saja BERANI-kah Kementerian Koordinator Politik, Keamanan, Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia duduk bersalah dan mengeluarkan PERINTAH untuk membubarkan ormas ini dan MEMPROSES mereka secara hukum atau hanya seperti HANGAT-HANGAT TAHI KERBAU ! kita lihat saja sudah saatnya pemerintah pasang kuping lebar-lebar BUKAN SEKEDAR PENCITRAAN yang di sebut NATO-Ngomong Asal TANPA OTAK !!!

Artikel terkait : ( DISINI )

Simpati untuk Ahmadiyah

Taman Menteng, 100211 14:00
Rhesza
Pendapat Pribadi

Selasa, 08 Februari 2011

Ahmadiyah, Ibarat Habis Manis Sepah Di Buang !!!

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Di saat para ratusan warga lintas agama merayakan dan mengikuti kegiatan kegiatan lintas agama se-dunia di Kawasan Senayan pada minggu pagi beberapa ratus kilometer dari lokasi kegiatan tersebut tepatnya di sebuah desa kawasan Pandeglang terjadi sebuah kejadian yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang luka berat karena aksi oleh orang-orang yang merasa dirinya DIUTUS oleh Tuhan untuk menghancurkan apa yang tidak dikenankan oleh Tuhan.

3 orang tewas tersebut adalah warga Ahmadiyah sebuah aliran agama yang pola pikir dan ibadatnya yang berbeda dengan suatu agama dalam hal ini agama Islam. Akibat dari kejadian banyak sekali pejabat berkomentar layaknya dagelan seni panggung di mana semua berkoar-koar agar kasus ini di tuntaskan tetapi apakah akan di tuntaskan ? kasus-kasus yang serupa saja sampai sekarang tidak ada akhirnya dalam hal pengungkapan pelaku dan ganjaran hukuman yang setimpal !

Penulis tidak akan menjabarkan tentang isi ajaran ini, tetapi penulis merasa prihatin dengan apa yang di rasakan oleh para jemaah Ahmadiyah, padahal kalau mau dilihat “umur” dari agama Ahmadiyah ini hampir sama dengan lahirnya negara ini bahkan mereka pun membantu negara ini baik fisik maupun non fisik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Merdeka, tetapi hal ini tidak pernah terlintas dalam pikiran para pemimpin negara saat ini seperti Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia !

Kenapa penulis mengatakan bahwa Ahmadiyah mempunyai peran sangat besar dalam mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia yang sekarang terlupakan oleh para pejabat negara ini yang berkantor di kawasan Merdeka Selatan dan Barat, kita bisa lihat para anggota Ahmadiyah aktif bersama-sama dengan pejuang lainnya mengangkat senjata SEBAGAI anggota BKR-TKR ataupun laskar-laskar rakyat atau badan-badan perjuangan lainnya seperti KOWANI, KNI. Bahkan Ketua PB Ahmadiyah pada waktu itu yaitu (alm) R. Mohammad Muhyiddin seorang pegawai tinggi di Indonesia AKTIF dalam mempertahankan kedaulatan RI yang pertama di Jakarta. Bahkan dalam waktu perayaan HUT Kemerdekaan RI yang pertama, beliau DIANGKAT sebagai Sekretaris Panitia dan beliau sendiri pada hari perayaan Kemerdekaan RI pertama MEMIMPIN BARISAN PAWAI DENGAN MEMEGANG BENDERA SANG SAKA MERAH PUTIH !! tetapi tragis bagi beliau delapan hari sebelum hari acara di culik oleh Belanda dan HINGGA KINI keberadaannya pun tidak diketahui kabar yang beredar mengatakan bahwa beliau di bawa ke wilayah Depok dan langsung di eksekusi..

Ada juga seperti Saudara Maulwi Ahmad Nuruddin dan Haji Sadruddin Yahya Pontoh dimana mereka giat sekali mengunjungi pemusatan atau tempat tentara India yang ada di Jakarta untuk menjelaskan dalam bahasa Urdu dan Inggris kepada mereka tentang kebenaran dan kesucian perjuangan bangsa Indonesia hingga banyak dari tentara India menjadi insafidan MELARIKAN DIRI yang kemudian BERGABUNG dan BERJUANG dengan bangsa Indonesia. Kemudian ada lagi Bapak Abdul Wahid HA dan Malik Azaz Ahmad Khan yang AKTIF SEBAGAI PENYIAR RRI untuk siaran bahasa Urdu untuk memperkenalkan perjuangan dan kemerdekaan Bangsa Indonesia ke negara India dan dunia..

Para Jemaah Ahmadiyah di Sumatera Barat dan Sumatera Utara TIDAK KETINGGALAN mengambil bagian dalam perjuangan fisik melawan Belanda, SEBAGAI CATATAN dan RENUNGAN SECARA NURANI bahwa ketika Republik Indonesia MEMERLUKAN PINJAMAN uang dari rakyat maka anggota Jemaat Ahmadiyah DENGAN SPONTAN MEMBERIKAN dengan segenap kemampuan yang ada, tidak sedikit jumlah uang yang di berikan oleh jemaaah ini seperti yang dilakukan oleh Jemaah Ahmadiyah Cabang Garut !!

Kemudian siapa yang tidak kenal dengan lagu Indonesia Raya yang menjadi lagu kebangsaan negara ini, lagu ini di ciptakan oleh seorang AHMADIYAH yang bernama Wage Rudolf Supratman atau biasa di kenal sebagai W.R. Supratman walaupun pada menjelang ajalnya dan akan di kebumikan hanya di dampingi oleh koleganya dan rakyat pun tidak tahu ketika itu kalau yang akan di kebumikan adalah tokoh yang telah membuat lagu kebangsaan !!

Bahkan anak muda mahasiswa kedokteran jaket kuning yang menjadi korban pergolakan Politik tahun 1960-an dimana awal kejatuhan kepemimpinan Soekarno yang sering disebut sebagai Pahlawan Amanat Penderitaan Rakyat-Ampera, Arif Rahman Hakim adalah seorang warga Ahmadiyah

Dari cerita-cerita yang penulis utarakan di atas tadi terlepas anda percaya atau tidak, masih kah kita khususnya para pelaku atau kelompok yang mengatasnamakan Agama dan garis keras ini dan juga pejabat negara ini khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia berniat untuk MEMBUBARKAN AHMADIYAH ?!

Bukan penulis membela Ahmadiyah atau apapun, tetapi kalau mau diukur atau di bandingkan memangnya para orang-orang atau kelompok yang mengatasnamakan Agama baik itu konservatif hingga fundamentalis radikal (tidak perlu penulis sebutkan satu-satu tetapi anda sudah tahu siapa aja mereka) SUDAH BERPRESTASI apa untuk negara ini jika kita melihat PRESTASI dari para kawan-kawan Ahmadiyah !

Percuma di bentuk Satuan Tugas TIDAK JELAS (Satgas) untuk menginvestigasi kasus ini kalau pemimpinnya pun PERNAH bermasalah dalam hal HAM ketika bertugas di Sulawesi Selatan, satu-satunya cara biarlah mereka hidup dengan ideologinya lagipula mereka dalam beraktivitas TIDAK PERNAH melakukan yang namanya AHMADIYAHISASI memangnya kelompok-kelompok yang bernamakan Tuhan dan Agama itu yang selalu mengAGAMAISASI suatu agama dan akhirnya memecah belah seperti kasus Ambon, Sampit, Sambas beberapa tahun lalu benar tidak ? Pemerintah kita CUMA BISA REAKTIF tetapi tidak pernah ada solusi yang membuat jera seperti kasus Penusukan anggota Jemaat HKBP Ciketing dimana para pelaku HANYA di tampar dengan hukuman 6-10 BULAN sementara apa yang menjadi HAK daripada para jemaat ini yang mana tanah itu tanah mereka sendiri TIDAK BISA DIBANGUN tempat ibadah PADAHAL ITU TANAH MEREKA SENDIRI !!!!

Jadi kiranya kita semua JANGAN LIAT Ahmadiyah dari cara mereka beribadat walaupun sangat berbeda tetapi LIHAT-lah prestasi yang mereka korbankan demi kemerdekaan negara ini dan kiranya para pemimpin di negara ini seperti Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan juga kelompok-kelompok agama yang menentang Ahmadiyah UNTUK BELAJAR KEMBALI sejarah Indonesia termasuk salah satunya Ahmadiyah SEBELUM BERBICARA soal penanganan kasus ini kalau perlu mampir ke Perpustakaan Nasional untuk baca sejarah Ahmadiyah di Indonesia !!!

Benarkah Ahmadiyah beraliran sesat jika melihat prestasi mereka yang rela berkorban baik fisik maupun moril terhadap negara ini supaya merdeka dan menjadi negara ATAU kelompok-kelompok agama dan pejabat-pejabat negara ini yang meminta mereka BUBAR yang SEBENARNYA SESAT DALAM AGAMA maupun NURANI ?!

Buat kawan-kawan Ahmadiyah, terima kasih atas usaha dan jasa-jasa kalian dalam membawa Indonesia ini merdeka dan menjadi negara walaupun saat ini anda selalu di pojokkan dan di zalimi tetapi Tuhan tahu apa yang anda kerjakan untuk negara ini adalah pekerjaan yang sangat mulia sekali, dan penulis TIDAK AKAN PERNAH LUPA akan jasa-jasa kalian kawan !!!

Merdeka Selatan, 080211 10:50
Rhesza
Pendapat Pribadi

Senin, 07 Februari 2011

Pandeglang, 6 Februari 2011


'Ya, Ahmadiyah memiliki kedekatan, namun saya tidak
setuju dengan pengkramatan Mirza Ahmad. Tetapi kita seharusnya mengagumi Ahmadiyah dengan cara mereka menyebarkan agama di India yang terus berkembang' –

Bung Karno (Di Bawah Bendera Revolusi )


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Pertama-tama penulis menghaturkan turut simpati dan berduka cita kepada ketiga keluarga korban tewas warga Ahmadiyah di Padeglang dan korban luka-luka dan mengutuk keras tindakan keras tersebut.

Lagi dan lagi warga Ahmadiyah menjadi sasaran sekelompok orang yang merasa dirinya paling jago dalam agama tetapi tidak pernah melaksanakan ajaran agama itu. Penulis tidak akan menceritakan detail tentang peristiwa ini tetapi ada yang salah dalam melihat jemaat Ahmadiyah.

Memang ajaran Ahmadiyah sangat bertolak belakang atau bertentangan dengan ajaran agama yang sudah ada tetapi apakah karena bertolak belakang dan bertentangan itu harus di akhiri dengan kekerasan dan kucuran darah segar ? terlepas dari ajaran itu bertolak belakang dan bertentangan warga Ahmadiyah itu adalah WARGA NEGARA INDONESA, SAMA-SAMA MEMBAYAR PAJAK, SAMA-SAMA MEMILIKI KTP yang berlambang Garuda benar tidak !

Apa yang terjadi dengan Ahmadiyah ini adalah bentuk pengingkaran dan KEBOHONGAN dari Pemerintah terutama Kementerian Agama Republik Indonesia dan warga-warga yang MERASA dirinya SOK DEKAT dengan Tuhan dan SOK HATAM dengan agama, karena kalau kita baca Pasal 29 UUD 1945 (ORIGINAL) maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia harus memberikan perlindungan kepada mereka seperti agama-agama yang lain karena dalam pasal itu tertulis


(1) Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

–Pasal 29 UUD1945-

jadi sangat tidak beralasan jika Ahmadiyah itu di bubarkan karena ajarannya berbeda, KENAPA Kementerian Agama Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat semacam fatwa atau Keputusan Bersama untuk MEMBUBARKAN organisasi-organisasi yang berbasis agama yang kental dengan kekerasan yang berlindung dalam ayat-ayat suci agama yang jelas-jelas TELAH MERUSAK negara ini termasuk MERUSAK ISI dari pasal 29 UUD 1945 (ORIGINAL) !!

Padahal Ahmadiyah walaupun mereka secara tata ibadah mereka bertentangan dengan ajaran agama tetapi mereka telah menorehkan PRESTASI dan ikut membantu kemerdekaan negara ini, salah satunya adalah lagu kebangsaan negara ini yaitu Indonesia Raya, lagu yang membuat kita menangis atau membuat rindu Indonesia ketika kita berada di luar negeri TERNYATA di ciptakan OLEH WARGA AHMADIYAH ! kemudian dua orang yang mencoba memberitahukan kepada dunia bahwa Indonesia TELAH MERDEKA dan menjadi negara ADALAH WARGA AHMADIYAH sedangkan orang-orang yang ada di dalam apa organisasi yang berbasis agama yang kental dengan kekerasan yang berlindung dalam ayat-ayat suci agama PRESTASI yang mereka perbuat terhadap negara ini ? atau Swepping dan Pengrusakan tempat hiburan di kala bulan puasa kemudian demo Sidang Ariel adalah PRESTASI MEREKA ?!

Menurut penulis terlepas Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan ajaran agama yang ada biarkan mereka melakukannya lagipula mereka tidak pernah menghasut atau meng-Ahmadiyah-isasi terhadap warga-warga yang di dekat mereka jadi kenapa orang-orang yang menolak keberadaan mereka ini takut, toh yang TAHU mereka salah, dosa dan benar kan HANYA TUHAN bukan kelompok-kelompok yang SOK PINTAR AGAMA tapi MISKIN NURANI, dan juga kiranya Pemerintah saat ini melakukan pekerjaan sebagai mediator bukan MENDUKUNG atau membuat kebijakan sendiri tanpa memperhatikan point-point seperti Pasal 29 UUD1945 (ORIGINAL) yang telah di gagas oleh para pendiri kita, kalau bisa Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri ) itu DI CABUT karena surat inilah yang membuat kerukunan umat beragama di Indonesia PECAH !!

Saatnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia MENJALANKAN apa yang tertulis dalam Pasal 29 UUD1945 (ORIGINAL) dalam hal ini ayat 2 yaitu

NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN UNTUK BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU

Sampai kapan Ahmadiyah dan agama-agama yang di mata sekelompok orang yang SOK TAAT ini mengalami diskriminasi padahal mereka adalah WARGA NEGARA INDONESIA yang taat membayar segala yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara ini ?

Simpati untuk Warga Ahmadiyah

Cengkareng, 050211 09:50
Rhesza
Pendapat Pribadi

Jumat, 04 Februari 2011

Pertemuan Omong Kosong !!!


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Apa yang di keluarkan oleh para tokoh lintas agama beberapa waktu lalu tentang 18 kebohongan yang di lakukan oleh pemerintah mendapat jawaban dari pemerintah dan jajarannya bahkan Senin (17/1) kemarin pihak Istana mengundang para tokoh lintas agama ini untuk berdialog dengan pemerintah.

Tetapi dari undangan ini penulis melihat ada yang ganjil dan kurang enak di pandang dari pertemuan ini kenapa ? bukan maksud beranggapan negatif tetapi memang ada beberapa hal yang penulis lihat agak ganjil yaitu pertama, kalau memang Istana dalam hal Presiden Republik Indonesia yang mengundang para tokoh lintas agama ini untuk berdialog dengan beliau kenapa HARUS ADA (maaf) HULU BALANG beliau dalam hal ini jajaran menteri kabinet Indonesia Bersatu, staff khusus Presiden dan tamu-tamu ? padahal inti dari 9 kebohongan lama dan 9 kebohongan baru pemerintahan ini TERTUJU kepada sang pemimpin, kenapa sang pemimpin ini sendiri lah dengan ksatria yang bertemu dengan tokoh-tokoh secara pribadi supaya pesan yang terkandung dari pertemuan para tokoh lintas agama ini bisa kena dan membuat sang pemimpin ini sadar dan malu tetapi nyata-nya ? penulis hanya berpikiran Presiden mengundang banyak orang supaya mereka bisa mendengarkan tetapi apakah itu nanti ke depannya apa yang di buat oleh para tokoh lintas agama ini akan di jalankan ? BELUM TENTU !!!

Kedua, terkait dengan nomor pertama di atas dalam hal kehadiran di atas adalah, pada saat pertemuan lintas tokoh agama tanggal 10 kemarin yang hadir adalah Buya Ahmad Syafii Maarif ( mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ), Andreas Yewangoe ( Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia-PGI), Din Syamsuddin (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia-MUI), Mgr Martinus D Situmorang ( Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia-KWI), Biksu Sri Mahathera Pannyavaro (Mahanayakka Budha Mahasangha Theravada Indonesia), KH Salahuddin Wahid ( Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng dan tokoh nasional asal Nahdlatul Ulama-NU), serta I Nyoman Udayana Sangging ( Parisada Hindu Dharma Indonesia-PHDI) KENAPA tokoh lintas agama yang datang ke Istana cuma segelintir saja dan di ganti oleh orang-orang yang ketika pertemuan tanggal 10 tidak hadir malah hadir seperti HARTATI MURDAYA ? kalau memang pemerintah ingin berdialog dengan tokoh-tokoh lintas agama ini KENAPA Gus Solah TIDAK MENDAPAT UNDANGAN ?! apa karena beliau kerabat Gus Dur sehingga orang-orang yang dekat dengan Gus Dur di kesampingkan oleh beliau ?

Ketiga, pertemuan ini KENAPA HARUS TERTUTUP ? padahal kita semua tahu para tokoh lintas agama ini mengeluarkan pernyataan bohong itu secara TERBUKA, TRANSPARAN, DILIPUT, DISIARKAN, DI TONTON oleh ratusan juta jiwa rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote, apakah Presiden kita TAKUT pembicaraan beliau kepada para tokoh lintas agama ini KETAHUAN oleh rakyat dan membuat Presiden MALU bak tidak menggunakan pakaian, atau ada PESAN-PESAN atau ORDER MANIS tertentu dari pemerintah kepada para tokoh ini supaya seperti kayak jaman dinasti kakek tua asal Jalan Cendana dimana MULUT terus di BUNGKAM ketika MENYUARAKAN ketidak adilan di negara ini ?!

Keempat, bukankah yang namanya pertemuan itu bersifat akrab, semi formal tetapi kenapa pertemuan kemarin ini penuh dengan kekakuan dan formal penuh protokoler kita bisa lihat bagaimana para tokoh lintas agama ini HARUS menunggu sang pemimpin ini untuk masuk ke dalam ruangan dan ketika Presiden memasuki ruangan semua hadirin berdiri kemudian duduk kembali setelah Presiden mempersilakan duduk, apakah ini disebut pertemuan ? kalau seperti ini penulis berpikir bahwa Presiden kita dan jajarannya TIDAK TERIMA apa yang di ucapkan oleh para tokoh lintas agama ini, kalau memang faktanya berbicara seperti itu KIRANYA Presiden legowo dan coba lah menerima para tokoh ini layaknya pertemuan antara kepala desa dengan warga dimana sang kepala desa lah yang mendatangi para warga BUKAN warga yang mendatangi kepala desa dan inilah yang HARUS di TIRU oleh Presiden BUKAN seperti pertemuan tanggal 17 kemarin yang penuh dengan arogansi, protokoler resmi !

Kelima, pada waktu berbicara di podium Garuda kebanggaannya yang di liput oleh kawan-kawan jurnalis dimana sang Presiden menggunakan beberapa lembar kertas sebagai teks dari pidatonya, penulis berpikir bahwa pertemuan ini memang sudah DI SETTING kenapa ? kalau memang itu pertemuan berdasarkan isi sms ajakan pertemuan misalnya sms di kirim pagi dan dibalas pada siang hari SEHARUSNYA ketika berbicara di depan wartawan sang Presiden berbicara secara SPONTAN TANPA TEKS, tetapi kenapa ini beliau memegang teks ? aneh bukan ! dan juga bahasa muka dari beliau ketika berbicara menunjukkan bahasa muka MUNAFIK dan JAIM !!

Bagi penulis apa yang di lakukan oleh Presiden kemarin itu TIDAK LEBIH dari sebuah pertunjukan seni murahan dan MASIH LEBIH BAGUS tayangan Opera Van Java yang sekarang lagi di bicarakan oleh Panwaslu Tangsel, penulis juga kecewa dengan penggagas dari pertemuan istana ini yaitu Din Syamsuddin yang menurut penulis tokoh MUNAFIK dan sama MUNAFIKnya dengan sang Presiden dimana beliau mengatakan dalam sebuah wawancara di sebuah media televisi bahwa beliau menginginkan pembicaraan yang terbuka dan bisa di saksikan oleh rakyat Indonesia, dan kalau hanya cuma sekedar petunjuk atau arahan seperti hobby Presiden ketika memimpin rapat kabinet LEBIH BAIK TIDAK USAH, tetapi nyatanya ? beliau sendiri DIAM dan duduk manis tanpa ada berontak misalnya menginteruspsi atau keluar ruangan !!!

Jadi apakah isi 18 kebohongan itu akan di jawab Pemerintah Republik Indonesia dengan fakta dan prestasi di lapangan bersamaan dengan 7 kebulatan tekad yang kemarin di suarakan di kantor Maarif Institute atau tetap berbohong bahkan bertambah panjang daftar kebohongan pemerintah di negara ini ? kita lihat saja nanti !!!

Tebet, 180111 16:00
Rhesza
Pendapat Pribadi

Suara Tokoh Lintas Agama Suara Rakyat


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Tidak di sangka dan tidak di duga sekelompok tokoh agama yang selama ini kita hanya mendengar petuah-petuah mereka lewat khotbah di setiap kegiatan keagamaan tiba-tiba berkumpul dalam satu ruangan dan melahirkan sebuah kesimpulan dimana membuat negara ini kaget terutama kalangan Istana dan jajaran menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu.

Karena tokoh-tokoh agama ini melahirkan sebuah pernyataan yang dikenal sebagai “ kebohongan [rezim] Presiden SBY ? akibat dari pernyataan para tokoh lintas agama ini membuat sebagian masyarakat negara ini yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote bertanya-tanya kenapa mereka ini “ turun gunung” secara bersamaan dan langsung mengeluarkan sejumlah daftar “kebohongan” tersebut ?

Memang para tokoh lintas agama ini sepertinya tidak secara resmi mewakili organisasinya atau umatnya masing-masing tetapi kalau dilihat posisi mereka, mereka sangat representatif atau mewakili suara dari umat lintas agama. Kita bisa lihat dalam pertemuan ini ada Buya Ahmad Syafii Maarif ( mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Andreas Yewangoe ( Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia-PGI), Din Syamsuddin (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia-MUI), Mgr Martinus D Situmorang (Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia-KWI), Biksu Sri Mahathera Pannyavaro ( Mahanayakka Budha Mahasangha Theravada Indonesia), KH Salahuddin Wahid ( Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng dan tokoh nasional asal Nahdlatul Ulama-NU), serta I Nyoman Udayana Sangging ( Parisada Hindu Dharma Indonesia-PHDI)

Kalau dilihat dari kehadiran daripada para tokoh ini jelas sekali para tokoh lintas agama ini tidak akan gegabah mengeluarkan pernyataan terbuka yang agak keras dan frontal ini. Sebelum pertemuan yang menghebohkan ini mereka sudah berkali-kali mengadakan pertemuan di tempat para tokoh agama berbeda ini, berkali-kali juga mereka menyusun susunan data yang kemudian di jadikan sebuah pernyataan terbuka yang mengungkapkan berbagai masalah serius yang harus dan wajib di tanggulangi oleh bangsa ini.

Akibat dari kehebohan ini banyak media mempublikasikan hasil pertemuan terakhir bahkan ada sampai sebuah media cetak dan televisi menurunkan dalam bentuk tajuk rencana bersama, dan bisa di tebak dimana semua pemberitaan itu termasuk editorial bersama itu di salahkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Tetapi lantas apakah dengan media mempublikasikan pertemuan itu lantas di salahkan ? menurut penulis apa yang di tulis oleh kawan-kawan jurnalis adalah membahas fakta yang ada tetapi itulah birokrasi negara ini begitu keluar berita, langsung secara berjamaah menteri dan staff Istana membela dengan mengatakan pemerintah tidak pernah berbohong kepada publik, tetapi nyatanya ?

Tetapi pertanyaan sekarang adalah benarkah atau apakah pemerintah berbohong ? kalau melihat pertanyaan ini kita bisa debat kusir panjang sekali tentang hal ini. Daripada berdebat istilah dan makan kiranya kita bicara substansi yang ada saat ini yaitu perbedaan antara yang di katakan dan yang di lakukan pemerintah

Pertama, pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa ? nyatanya ? kalau memang kemiskinan itu berkurang mencapai 31,02 juta jiwa KENAPA penulis dan (mungkin) kita masih melihat ratusan anak kecil dengan alat musik sederhananya, ibu-ibu sambil gendong balitanya, pejual rokok, penjual poster dan mainan anak serta majalah setiap hari berdiri di bawah tiang lampu lalu lintas setiap perempatan menunggu lampu merah menyala untuk mengetuk kaca jendela berharap pengemudi tersebut membeli barang dagangannya atau sekedar berharap mendapatkan koin dari tembaga berwarna putih bertulisan 500 dan lambang BI, atau kalau memang (KATANYA) tingkat kemiskinan berkurang, KENAPA penulis sering melihat sebuah keluarga hidup di bawah kolong jembatan di atas aliran sungai ciliwung di daerah dekat dengan Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya ( Det POM Kodam Jaya) daerah Guntur atau potret keluarga yang hidup di daerah pinggiran rel kereta api di daerah Jatinegara ? atau kalau (KATANYA) tingkat kemiskinan berkurang, KENAPA dan APAKAH para pemimpin negara kita ini MELIHAT DENGAN MATA, OTAK dan NURANI mereka ke daerah Belu- Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan negara termuda di dunia, Timor Leste dimana mereka rela meninggalkan istri, suami dan keluarga yang ada di Timor Leste demi Merah Putih, Garuda serta Pancasila tetapi NYATA-nya, mereka seperti layaknya (maaf) seorang pelacur yang di rayu om-om senang untuk memberikan lubang kenikmatannya setelah itu ditinggal begitu saja dengan beberapa lembar Rupiah, penulis pernah melihat di daerah sana bagaimana seorang bocah usia 10 tahun HARUS menjadi tukang sayur atau kondektur angkutan umur, padahal kalau tidak salah berdasarkan ketentuan pekerja yang di keluarkan oleh badan pekerja internasional (baca: ILO) dimana seorang anak di bawah umur tidak boleh bekerja atau menjadi pekerja..

Kedua, Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan, NYATA-nya ? harga cabai yang sampai menembus angka Rp. 100 ribu untuk 1 kg saja pemerintah kita lewat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan saja TIDAK MAMPU menurunkan harga cabai sampai ke titik kemampuan warga Indonesia… Ketiga, presiden kita mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue energi, NYATAnya ? NOL BESAR bahkan sang penciptanya pun sekarang menginap di hotel prodeo !!! Keempat, ini yang sangat konyol bagi penulis dimana Presiden melakukan prescon terkait dengan pem-bom-an Hotel JW Marriot dimana beliau mendapatkan informasi (katanya akurat A-1) data intelijen yang mengatakan bahwa mereka menemukan beberapa foto beliau yang menjadi sasaran tembak ternyata setelah diselidiki photo-photo tersebut adalah photo JADUL yang sudah dipublikasikan terlebih dahulu kepada anggota komisi I DPR pada tahun 2004 huahahahahaha….

Kemudian dalam bidang Hukum dan HAM Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history tetapi NYATA-nya ?! OMONG KOSONG !! sampai penulis menulis tulisan ini penulis tidak pernah melihat kemajuan daripada kasus ini, begitu juga kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch-ICW Tama S Langkun terkait kasus rekening BABI para perwira Polri, NYATA-nya juga OMONG KOSONG bahkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan kasus aktivis ICW tutup buku !! atau ketika kasus Lapindo dimana pada Debat Calon Presiden tahun 2009 MENJANJIKAN akan menyelesaikannya tetapi NYATA-nya ? sampai saat ini dompet negara (baca: APBN) masih terus di kuras untuk para korban padahal kasus ini BUKAN pemerintah yang buat atau bencana alam tetapi keluarga Bakrie lah yang membuat tetapi ya itulah pemerintah kita seperti terserang IMPOTEN ketika melihat keluarga ini !!

Atau dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 dimana Presiden menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau Harmony among civilization tetapi NYATA-nya ?! sebuah catatan dari The Wahid Institute yang pernah penulis baca dimana sepanjang 2010 terdapat 33 PENYERANGAN FISIK dan PROPERTI ATAS NAMA AGAMA dan Kapolri ketika itu Bambang Hendarso Danuri mengatakan berdasarkan data Polri ada sekitar 49 kasus KEKERASAN ORMAS AGAMA sepanjang tahun 2010. Kemudian kasus kekerasan pada Pers dimana Presiden menginstruksikan kepada polisi untuk menindak kasus kekerasan pada Pers tetapi NYATA-nya ? berdasarkan data dari LBH Pers terdapat 66 kekerasan fisik dan non fisik terhadap pers sepanjang tahun 2010. Dalam hal TKI/W dimana Presiden mengeluarkan kebijakan dimana akan ada pembagian telepon selular kepada semua TKI/W dengan pertimbangan ketika TKI/W ini bermasalah bisa langsung menghubungi pihak-pihak terkati misalnya KBRI dan KJRI tetapi NYATA-nya ? sampai detik ini pembagian telepon selular tersebut TIDAK ADA KABAR-nya bahkan berdasarkan data Migran Care sepanjang tahun 2010 setidaknya 1,075 TKI mendapatkan perlakukan kekerasan dan pemerintah kita HANYA DIAM dan NATO-Ngomong Asal TANPA OTAK !! bahkan kasus vonis majikan Sumiyati, TKI yang di aniaya berat di Saudi Arabia di ganjar 3 tahun oleh Pengadilan setempat atau kasus dugaan Perkosaan TKW oleh Menteri Komunikasi Malaysia sampai saat ini BELUM ADA REAKSI sama sekali yang membuat negara tujuan TKI/W ini ketakutan hanya PETUNJUK Presiden kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia.

Lalu dalam kasus perlakuan tidak baik selama 36 jam atas tiga petugas KKP oleh Kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010 Presiden mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini tetapi NYATA-nya ? sampai detik ini penulis TIDAK mendengar lagi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus ini sampai jelas termasuk memperbaiki hubungan dalam hal perbatasan dengan negara Malaysia. Dalam kasus Korupsi presiden negara ini berkali-kali MENJANJIKAN sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan, tetapi NYATA-nya ? hanya 24 % dari September 2009 sampai September 2010 keberhasilan dan dukungan dari Presiden dalam pemberantasan korupsi !!

Dalam kasus Gayus pun pemerintah dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia-Kapolri Jenderal Timur Pradopo BERJANJI akan menyelesaikan kasus tamasya tahanan Gayus dan Istrinya ke Bali DALAM WAKTU 10 HARI tetapi NYATA-nya ? sampai DETIK INI kasus ini tidak ada kejelasan sama sekali dalam penangannya, malah sekarang Gayus NAIK KELAS, kalau dulu tamasya dari tahanan ke bali sekarang tamasya dari tahanan ke Makau, Malaysia, Singapura, dan HongKong.

Dari uraian yang penulis utarakan di atas, kiranya kita bisa lihat substansinya adalah adanya keresahan dari masyarakat daripada janji pemerintah yang tidak ditepati, penulis tahu bahwa para tokoh lintas agama ini tidaklah memiliki latar belakang atau belajar politik tetapi fungsi mereka adalah mengingatkan pemerintah agar mengerjakan pekerjaan rumahnya (baca: janji) dengan sungguh-sungguh.

Seharusnya pemerintah tidak reaktif atau marah besar ketika mendengar, melihat dan membaca pernyataan daripada para tokoh lintas agama ini bahkan berterima kasih kepada mereka karena mereka mengeluarkan unek-unek yang merepresentatifkan kehidupan masyarakat dengan jujur, terus terang, dan berani tanpa peduli melihat resikonya ketika kita melihat jaman dinasti Cendana dimana orang yang berkritik keras langsung di “amankan” dalam artian nyawa.

Jika Presiden dan jajaran menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu ini mau tercatat dalam tinta emas dalam sejarah Republik Indonesia negara yang berpenduduk lebih dari 230 juta jiwa ini kiranya mulai dari sekarang bekerja dengan sungguh-sungguh, berani, tegas, tidak ada kompromi terutama dari kumpulan partai-partai politik dan selalu membumi pasti tinta emas itu akan tercatat, percuma latar belakang militer berprestasi yang mana kita semua tahu bahwa yang namanya militer itu tegas, keras, tidak mau berkompromi atau istilahnya saya atau anda yang mati tetapi NYATA-nya klemar-klemer kayak banci salon, JAIM padahal beliau di pilih oleh rakyat !! Jadi Pak Beye dan Kabinet Indonesia Bersatu SAATnya MELAYANI RAKYAT PASANG KUPING LEBAR-LEBAR, SIDAK BERKALI KE LAPANGAN, BUKAN NATO-Ngomong ASAL TANPA OTAK !!!

Merdeka Barat, 17011 15:30
Rhesza
Pendapat Pribadi

Sabtu, 18 Desember 2010

Apa Salah Umat Nasrani WAHAI Umat Muslim ?


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Mungkin para pembaca bertanya-tanya tentang judul yang penulis tulis di atas tetapi itulah fakta yang ada saat ini di negara yang KATANYA mengandung ideologi BHINEKA TUNGGAL IKA yang memiliki arti BERBEDA-BEDA TETAPI SATU JUA tidak bisa menjalan fungsi ideologi secara fakta di lapangan, kita bisa lihat bagaimana Umat Nasrani selalu menjadi korban daripada orang-orang (penulis tidak lagi menggunakan kata oknum karena bagi penulis kata-kata “oknum” itu adalah pengalihan atau menutup kejahatannya biar tidak dikatakan sebagai pelaku padahal pelaku) yang MENGAKU, MERASA dirinya Muslim baik di KTP ataupun lingkungan seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di HKBP Rancaekek-Bandung atau kasus HKBP Ciketing yang berakhir penusukan dan penganiayaan kepada Jemaat bahkan berkasnya pun sampai hari ini entah sudah sampai mana akhirnya.

BUKAN MAKSUD RASIS, atau MELECEHKAN agama Muslim tetapi mungkin ini akumulasi kegeraman penulis terhadap apa yang terjadi pada kaum Nasrani ketika mereka ingin berbicara secara khusuk dengan Tuhan selalu di ganggu oleh orang-orang yang katanya PALING AHLI dalam agama PALING TAAT BERAGAMA, kalau di tanya apa agama penulis maka penulis akan menjawab dalam diri penulis banyak agama makanya penulis mengartikan agama penulis adalah pluralisme.

Lewat tulisan ini penulis hanya ingin bertanya kepada para pembaca yang beragaama MUSLIM kalau Republik Indonesia kita ini di-ANDAI-kan sebagai negara dengan mayoritas agamannya adalah Nasrani bagaimana dengan sikap anda ketika penulis memberikan beberapa pertanyaan.. Kenapa penulis mengatakan meng-ANDAI-kan Indonesia sebagai negara bermayoritas Nasrani supaya kalian umat Muslim juga bisa merasakan apa yang dirasakan umat Nasrani selama ini yaitu.

Pertanyaan pertama, bagaimana sikap anda ketika tahu yang namanya mengurus ijin mendirikan Masjid atau Musollah itu membutuhkan waktu sampai 10-20 tahun ?

Kemudian, kedua bagaimana sikap anda ketika anda sedang beribadah tiba-tiba dari luar tempat ibadah anda muncul sekelompok massa yang meminta anda untuk tidak beribadah karena tempat/bangunan yang anda pakai sebagai tempat ibadah selama ini adalah tanah sengketa dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan?

Ketiga, bagaimana sikap anda ketika anda ingin mendirikan Musollah atau Masjid di lingkungan rumah dimana dalam perundang-undangan anda harus dan wajib mengumpulkan setidaknya 60-90 tanda tangan dari warga se-iman anda dan harus juga mengumpulkan tandatangan dari warga sekitar sebagai persetujuan, tetapi nyatanya warga beragama Muslim di tempat anda tidak sampai 60 orang kemudian tetangga anda adalah warga Nasrani dan MENOLAK dengan keras usulan anda untuk mendirikan Musollah atau Masjid ?

Keempat, apa tindakan dan sikap anda ketika anda dan kolega anda di sekitar perumahan mempunyai sebidang tanah dan itu adalah statusnya HAK MILIK tetapi seiring dengan pembangunan, anda menggunakan tanah itu sebagai tempat ibadah sementara sampai Musollah atau Masjid itu selesai dengan sempurna ternyata di TOLAK oleh warga sekitar bahkan sampai membawa petugas Satpol PP untuk membongkarnya ?

Kalau anda bisa menjawabnya maka jawaban anda sama atau mewakili daripada sikap dan perasaan daripada umat Nasrani yang selama ini selalu di ganggu seperti yang kita lihat di Ciketing atau Rancaekek-Bandung padahal negara dalam UUD 1945 Pasal 29 telah menjamin kebebasan beragama daripada rakyatnya, tetapi kenapa umat Nasrani selalu di rundung ketakutan setiap mereka akan mengadakan kebaktian padahal mereka tidak pernah berbuat onar atau apapun kepada masyarakat sekitar apalagi terhadap negara ini.

Negara ini pun mulai jaman perang hingga kemerdekaan pun tidak pernah memandang atau mengklaim bahwa kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Pukul 10.00 di Jl. Proklamasi 58 itu adalah hasil dari perjuangan para pejuang Muslim tetapi semua golongan ! kita bisa lihat di pemerintahan awal-awal kemerdekaan kita kenal ada Bung Hatta yang orang Bukittinggi beragama Muslim, kemudian Johannes Leimena yang orang Maluku beragama Kristen, ada lagi Anak Agung Gede Agung dari Bali beragama Hindu. Atau kita kenal pahlawan seperti Cut Nyak Dien dan Teuku Umar berdarah Aceh, Sultan Hasanuddin dari Makassar yang beragama Muslim, kemudian Christina Martatiahahu dan Thomas Matullesy dari Maluku yang beragama Nasrani, I Gusti Ngurah Rai dari Bali yang beragama Hindu mereka semua ini berjuang demi satu tujuan yaitu mengusir penjajah dari Indonesia tanpa memikirkan apapun termasuk agama daripada rekan-rekan mereka !

Sekali lagi tulisan ini bukan maksud untuk melecehkan umat Muslim tetapi hanya ingin mengajak rekan-rekan Muslim untuk merasakan apa yang dirasakan oleh rekan-rekan Nasrani seandainya itu terjadi pada kaum Muslim itu saja…

Hidup Bhineka Tunggal Ika dan Pasal 29 UUD 1945 !!!

Bandung, 131210 16:10
Rhesza
Pendapat Pribadi

Selasa, 14 September 2010

Poligami ala Negara




“Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke! “


- Ir. Soekarno-



Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf

Sebelum menulis penulis ingin menghaturkan turut simpati terhadap apa yang terjadi di wilayah Ciketing-Bekasi, semoga lekas sembuh dan bisa melayani kembali dan kepada pihak-pihak yang berwenang agar segera menuntaskan kejadian ini.

Hari ketiga perayaan suci umat Muslim rakyat Indonesia di kejutkan dengan peristiwa penikaman dan penganiayaan terhadap seorang warga jemaat dan juga pendeta ketika akan menuju tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah, akibat dari peristiwa ini satu orang mengalami luka serius selebar 3cm dan mengenai organ hati sepanjang 1cm sedangkan satu orang lagi mengalami luka di bagian pelipis.

Akibat dari peristiwa ini membuat semua lapisan pejabat negara bak kebakaran jenggot dan Presiden pun memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan peristiwa dan dalam waktu hitungan jam kabarnya sudah meminta keterangan dua orang yang terkait dengan peristiwa ini.

Tapi dari peristiwa ini ada beberapa hal yang membuat penulis janggal kenapa ? pertama, penulis sangat keberatan bahkan memprotes keras ucapan atau pernyataan daripada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya-Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Kota Bekasi-Kapolres Metro Kota Bekasi yang mengatakan bahwa kejadian penikaman dan penganiayaan yang dialami warga jemaat HKBP Ciketing-Bekasi adalah murni kriminal dan tidak terkait dengan kejadian-kejadian sebelumnya dalam hal ini sentimen agama ini jelas sekali KEBOHONGAN PUBLIK ! publik pun sudah tahu bahwa peristiwa penikaman dan pengainayaan ini bukan pertama kali atau spontan tetapi akumulasi daripada peristiwa yang lalu-lalu, kita pun semua tahu bagaimana peristiwa ini terjadi, apa Polisi takut tidak bisa menuntaskan kasus sehingga mengatakan kasus ini murni kriminal atau bagaimana ?

Kedua, penulis juga menyayangkan sikap dari Istana yang tidak ada suaranya sama sekali walaupun dalam pelaksana teknisnya sudah jelas dengan mengorder Menkopolhukam, Menteri Agama dan Kapolri untuk menindak lanjuti daripada kasus ini tetapi yang dibutuhkan sekarang ada suara tegas daripada sang pemimpin ini.

Terkait dengan suara Istana ini penulis juga pernah mencatat beberapa suara yang keluar dari Istana tetapi suara itu tinggal suara misalnya suara Istana tentang kasus penyerangan aktivis ICW bahkan sang penyuara itu datang langsung untuk membesuk tetapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasan atau suara Istana tentang kasus Munir sudah enam tahun tapi tidak ada kejelasan.

Selain itu juga penulis heran dengan sikap dengan pemimpin kita dimana ibarat peribahasa “semut di kejauhan Nampak, gajah di pelupuk tidak terlihat” dimana kita tahu pada saat lebaran pemimpin kita dengan khusus dan eksklusif di tengah taman Istana yang rindang dan menyejukkan dengan latar belakang tokoh-tokoh lintas Agama memberikan pernyataan dalam dua bahasa tentang rencana pembakaran kitab Quran di Florida walaupun akhirnya batal tetapi disatu sisi apakah para pemimpin kita PERNAH mengeluarkan statement tentang apa yang terjadi di Ciketing padahal kalau dilihat durasi waktu antara Ciketing dengan Florida lebih dulu Ciketing benar tidak ?

Menurut penulis satu-satunya cara agar masalah ini segera reda adalah, pertama, Istana harus bisa tegas dan keras kepada pihak Kepolisian untuk menindaklanjutinya kalau perlu di beri batas waktu kalau tidak bisa segera mundur, karena kendala di Negara ini penulis melihat banyak kasus yang akhirnya seperrti (maaf) HANGAT-HANGAT TAHI AYAM di depan menggebu-gebu tetapi giliran sudah memasuki minggu kedua hingga sebulan tidak terdengar lagi seperti kasus Tama aktivis ICW atau Munir mana apakah sudah tertangkap otak di balik kasus ini ? belum juga kan ?!

Kedua, penulis meminta kepada pemimpin Negara ini (baca: Presiden) agar mencabut Surat Keputusan Bersama 3 menteri soal perijinan tempat ibadah, karena menurut penulis kenapa Ciketing ini bermasalah karena disatu sisi jemaat ini berhak atas tanah yang mereka miliki tetapi disatu sisi masyarakat tidak mau ada tempat ibadah berada di lingkungannya dengan memegang SKB 3 Menteri ini, jadi sudah saatnya SKB 3 Menteri ini dibumi hanguskan lagi pula menurut pandangan penulis bukankah Negara sudah mempunyai perangkat hokum yang kekal yaitu Pasal 29 UUD 1945 yang dibuat oleh para pendiri Negara ini, kalau melihat seperti ini dimana SKB 3 Menteri posisinya lebih tinggi daripada Pasal 29 UUD1945 berarti para pemimpin kita telah menyelingkuhkan Pasal 29 UUD1945 dengan SKB 3 Menteri, penulis tidak bisa membayangkan geramnya Ir. Soekarno, Bung Hatta, Sutan Syahrir ketika melihat keadaan ini jika mereka masih hidup di dunia…

Soal SKB 3 Menteri logikanya bukan maksud untuk mengdiskriminasi agama atau menghina suatu agama tetapi coba kita lihat pada tempat tinggal para pembaca ada berapa Masjid dalam radius misalnya 500 meter hingga 1 km dari rumah anda apakah bangunan Masjid atau Mushollah ini ada surat ijin misalnya IMB-nya dan juga persetujuan dari warga termasuk warga non muslim baik itu Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghuchu kalau kita mau bertanya fair-fairan jika mengkaji berdasarkan SKB 3 Menteri Pasal 34 yang berisi Pasal (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan prasyarat teknik bangunan gedung dan ayat (2) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.?




Pasal 14

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.




Sudah saatnya Negara ini kembali ke jalan yang benar yaitu menjalankan kebebasan beragama dan menjaminnya dalam naungan Pasal 29 UUD1945 dan segera mencabut SKB 3 Menteri yang menyesatkan hati masyarakat terutama kaum minoritas, dan sekedar mengingatkan para permimpin di Negara ini tentang sebuah pidato dari mantan pendiri Negara kita ini Ir. Soekarno pada suatu acara di Surabaya tanggal 24 Septermber 1955 dimana beliau mengatakan “Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke! “ dan itu berarti rakyat beragama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghuchu termasuk Ahmadiyah PUN BERHAK atas kehidupan dan isi dari negara ini betul tidak

CABUT SEGERA SKB 3 MENTERI dan KEMBALI KE PASAL 29 UUD 1945 itu harga mati jangan ada lagi negara ini mem-POLIGAMI-kan Pasal 29 UUD 1945 dengan apapun !!!!

Sudirman, 140910 11:30
Rhesza
Pendapat Pribadi

Rabu, 01 September 2010

Antara Prestasi Ahmadiyah Terhadap Negara dan Arogansi Menteri Agama

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

'Ya, Ahmadiyah memiliki kedekatan, namun saya tidak setuju dengan pengkramatan Mirza Ahmad. Tetapi kita seharusnya mengagumi Ahmadiyah dengan cara mereka menyebarkan agama di India yang terus berkembang'
Bung Karno (Di Bawah Bendera Revolusi )


Ada sedikit sensasi kontorversi menurut penulis ketika rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan DPR pada hari senin (30/8) lalu di Senayan dimana negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan membubarkan kelompok Ahmadiyah dimana dasar alasan pembubaran Ahmadiyah menurut Menteri adalah ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam terutama menyangkut keyakinan soal Nabi Muhammad dan Al Quran dan pelaksanaan kegiatan pembubaran ini akan dibicarakan lagi selepas lebaran.

Akibat pernyataan sang menteri ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak bahkan pemimpin organisasi keagamaan yang mengatakan bahwa ucapan daripada sang menteri ini tidak berdasar dan sederhana serta diskriminatif sekali pemikiran dari sang menteri ini


"Harusnya Ahmadiyah segera dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan, masalahnya akan terus berkembang,"
Suryadharma Ali


Penulis tidak akan membahas apa itu Ahmadiyah karena penulis bukan ahli agama atau apapun tetapi apapun yang diucapkan oleh sang menteri ini memang sudah terlewat batas kalau melihat dasar negara kita yang berdasarkan Pancasila.

Kita semua sudah tahu bahwa negara kita ini berdiri bukan didirikan oleh satu kelompok agama atau golongan tetapi semua agama dan golongan demi satu cita-cita yaitu kemerdekaan dan bebas dari penjajahan bangsa Belanda dan didalam rakyat yang memimpikan cita-cita itu terselip Ahmadiyah bahkan Ahmadiyah pun menyumbangkan yang penuh arti bagi negara kita tetapi kita tidak pernah sadari itu hingga detik ini termasuk sang Menteri.

Pembaca pasti bertanya dengan apa yang penulis utarakan di atas yaitu Ahmadiyah menyumbang yang penuh arti bagi negara kita tetapi kita sendiri tidak pernah menyadari hingga detik ini, maksud penulis adalah bahwa Lagu Kebangsaan kita Indonesia Raya ADALAH HASIL KARYA daripada warga Ahmadiyah ? yang benar ? benar Wage Rudolf Supratman atau biasa kita kenal dengan nama WR Supratman ADALAH warga Ahmadiyah !! kalau kita tahu bahwa yang menciptakan lagu kebangsaan negara kita adalah warga Ahmadiyah apakah kita MASIH TETAP dan NGOTOT agar Ahmadiyah di bubarkan sementara FPI dan ormas berlatar belakang budaya Indonesia yang jelas-jelas TIDAK ADA prestasinya malah dibiarkan merajalela ?

Pertanyaan penulis sekarang kepada Menteri Agama Republik Indonesia ketika mengucapkan pernyataannya itu apakah beliau pernah belajar sejarah, atau apakah Menteri ini tahu bahwa Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 dimana tertulis bahwa negara ini MENJAMIN kemerdekaan tiap-tiap penduduk UNTUK MEMELUK agamanya masing-masing.


(1) Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

–Pasal 29 UUD1945-


Dan satu lagi kalau Menteri Agama dan pihak-pihak yang meminta Ahmadiyah untuk dibubarkan dengan berasumsi pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) berarti Menteri Agama dan jajaran pemerintahan ini TELAH MELECEHKAN pasal 29 UUD 1945 yang telah dibuat dengan susah payah oleh para pendiri bangsa ini padahal SKB 3 ini pun menurut penulis agak diskriminatif juga.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah selepas lebaran negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia akan tetap membubarkan Ahmadiyah TANPA melihat keberadaan Pasal 29 UUD 1945 dan prestasi lainnya terhadap negara ini jika kita bandingakan dengan organisasi-organisasi yang berlatar agama tetapi pelaksanaannya tidak berbeda dengan preman pasar kita lihat saja nanti selepas lebaran tetapi yang pasti Menteri Agama sepertinya harus membuka lagi buku-buku sejarahnya ketika jaman sekolah dulu apa dan siapa itu Ahmadiyah termasuk dalam kemerdekaan negara ini !!!

Simpati untuk pendukung Ahmadiyah

Bekasi 010910 08:10
Rhesza
Pendapat Pribadi

Jumat, 13 Agustus 2010

Tidak Ada Gunanya SKB 3 Menteri itu !



(1)Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

–Pasal 29 UUD1945-



Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Sekali lagi tulisan ini bukan maksud menyinggung atau sambil menghina agama tetapi ada yang salah dan sekedar ingin mengingatkan saja

Seperti kita ketahui dalam minggu-minggu ini kita disuguhkan dua berita yang sangat-sangat (bagi penulis) memprihatinkan kita bisa lihat di Kuningan sebuah kampung yang menjadi ”rumah” bagi Ahmadiyah mendapatkan cobaan daripada sebuah kelompok yang (menurut warga Ahmadiyah) adalah pasukan preman berjubah kemudian dalam dua kali hari minggu kita juga disuguhkan berita tentang adanya penolakan pembangunan gereja dan kebaktian yang di lakukan warga Huria Kristen Batak Protestan-HKBP Ciketing-Kota Bekasi oleh warga sekitar dan forum umat suatu agama.

Inikah yang disebut Indonesia negara yang berdemokrasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika tetapi kenyataannya dalam kegiatan “berdialog dengan Tuhannya” harus di perhambat bahkan di larang ? pemerintah pun sampai sekarang tidak bisa dan tidak berani memutuskan yang bisa menyejukkan kedua pihak terutama para korban, pemerintah selalu mengeluarkan pernyataan ketika ada sentimen-sentimen berkaitan dengan agama yaitu hormatilah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Pertanyaan penulis dan juga (mungkin) sebagaian korban kepada pemerintah adalah SEBERAPA HEBAT SICH SKB 3 Menteri ini sampai semua orang harus menaati padahal kita semua tahu bahwa SKB 3 Menteri ini hanya seujung kuku kekuatan hukumnya BILA kita bandingkan dengan Pasal 29 UUD1945 benar tidak ?

Soal SKB 3 Menteri ini menurut penulis adalah produk hukum yang sangat-sangat diskriminasi terhadap suatu agama dan (bisa) menghalalkan suatu organisasi untuk melakukan tindakan layaknya polisi moral maksudnya ?

Coba kita bedah isi dari SKB 3 Menteri ini pada Pasal 14 ayat (2) dimana tertulis

“Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. “

Coba kita lihat fakta dilapangan jika berasumsi pada pasal ini yaitu soal kelengkapan syarat mendirikan rumah ibadah bagaimana bisa misalnya jika umat Nasrani atau umat Hindu serta Budha mendirikan tempat ibadahnya harus mengumpulkan daftar nama dan KTP paling sedikit 90 (sembilan puluh ) orang sementara dalam misal satu wilayah itu HANYA ada sekitar setengah atau sepertiga dari ketentuan dari SKB 3 Menteri ini ? kemudian pada ayat (3) ketika mengajukan ijin tempat ibadah harus menyertakan surat dukungan masyarakat setempat sedikitnya 60 (enam puluh) orang yang di sahkan lurah/kepala desa, faktanya di lapangan kita tahu di beberapa wilayah Indonesia ada sebagian daerah yang sangat kental dan fanatisme pada satu agama !

Asumsi penulis jika SKB 3 Menteri ini masih tetap diberlakukan maka JANGAN HARAP agama minoritas bisa mendirikan tempat ibadahnya kalau mau mendirikan saja sudah menuai protes daripada penduduk yang beragama mayoritas, sementara agama mayoritas bisa leluasa mendirikan tempat ibadahnya tanpa ada birokrasi seperti IMB dan lainnya, boleh kah penulis bilang SKB 3 Menteri ini sebagai alat diskriminasi atau alat peng-agamanisasi suatu agama agar negara ini hanya terdiri satu agama saja ?!

Kalau memang negara ini adalah negara yang menjunjung Pancasila terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa maka penulis meminta agar pemerintah terutama Kementerian Agama Republik Indonesia agar kembali menjunjung kembali Pasal 29 UUD 1945 karena pasal inilah yang membuat negara ini berdiri, kemudian dalam hal perizinan untuk mendirikan tempat ibadah kiranya Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan sebuah kesepakatan bersama (MOU) di mana agar semua kepala daerah wajib menyediakan lahan kosong setiap radius wilayah misalnya setiap radius 1,5 Km ada tempat ibadah dan kalau bisa dalam lahan tersebut berdiri tempat ibadah daripada agama yang ada di Indonesia, mencontoh keberadaan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang berada di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta.

Sampai kapan berita tentang penutupan atau penolakan pembangunan tempat ibadah dan aliran agama serta kepercayaan oleh rombongan yan merasa dirinya polisi moral terus merebak sementara negara kita hanya bisa berkoar-koar tanpa bukti nyata dan tindakan tegas sesuai dengan pasal 29 UUD1945, INGAT ! Republik Indonesia berdiri BUKAN saja oleh kaum muslimin dan orang Jawa saja tetapi kaum Nasrani, Budha, Hindu, Konghuchu , Ahmadiyah, Batak, Ambon, Papua dan semua yang ada dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote juga terlibat dan rela berjuang demi darah penghabisan demi terbebas dari penindasan dan penjajahan dari bangsa Belanda, Jepang dan Portugis….

Kalau Ahmadiyah dan pembangunan Gereja masih di permasalahan dan negara TIDAK BISA berbuat serta bertindak tegas terhadap orang-orang yang mencoba mengganggu kestabilan nasional menurut penulis Presiden Republik Indonesia TINGGAL PILIH, CABUT SKB 3 Menteri ATAU MENJUNJUNG TINGGI Pasal 29 UUD 1945 !!!

Lap.Banteng 150810 08:10
Rhesza
Pendapat Pribadi

Selasa, 03 Agustus 2010

Antara Ahmadiyah, Gereja, Pasal 29 , Yang Merasa Dirinya Suci dan Sejajar Dengan Tuhan serta Takutnya Negara


(1) Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Sebelumnya tulisan ini kembali bukan maksud untuk menyinggung atau sambil menghina agama tetapi ada yang salah dan sekedar ingin mengingatkan saja Kenapa penulis mengatakan itu kita bisa lihat bagaimana puluhan yang mengaku dari ormas agama mencoba menutup Masjid yang menjadi tempat ibadah kaum Ahmadiyah di kawasan Manislor-Kuningan karena menurut ormas agama ini ajaran-ajarannya tidak sesuai dengan kaidah agama yang selama ini dianjurkan.

Kemudian ada lagi beberapa ormas agama mencoba menutup tempat ibadah umat nasrani di berbagai tempat seperti yang terjadi di Bekasi, alasan mereka adalah penutupan ijin tempat ibadah ini adalah tidak adanya ijin dari warga setempat dan juga menyalahi ketentuan dimana tempat tinggal di jadikan tempat ibadah.

Dari dua kasus ini berbeda sekali dengan kutipan Pasal 29 UUD 1945 (yang asli BUKAN amandemen) yang penulis sajikan di atas tentang kebebasan dalam beragama bagi rakyat Indonesia, dimana saat ini banyak sekali kita jumpai aksi-aksi yang tidak mencerminkan sifat dari agama itu yang cinta damai dan merasa diri dan kelompok mereka itu adalah sejajar dengan Tuhan. Kita bisa lihat bagaimana setiap bulan Ramadhan ada saja kelompok-kelompok berkedok jubah yang merasa dirinya hebat dalam beragama berpatroli layaknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk memantau tempat-tempat hiburan jika ada yang menyalahi ketentuan dan tidak menghormati langsung saja mereka merusak bahkan melukai orang-orang yang tidak tahu apa ketika berada di sana, tetapi aparat keamanan tidak bisa berbuat apa dan hanya melongo saja kalaupun diproses hukum, vonis hukumannya pun hanya menghitung bulan belum lagi kalau dipotong masa tahanan.

Sudah berapa kali kita mendengar adanya penutupan gereja, Ahmadiyah, eksistensinya FPI-FBR tetapi kita juga tidak mendengar satu patah kata pun dari pemerintah terkait masalah ini bahkan terkesan pemerintah diam dan membiarkan saja apa yang mereka lakukan sementara seperti yang tertera pada pasal 29 itu sangat JELAS sekali kalau negara menjamin tetapi kenyataannya ?

Penulis juga tidak setuju dengan pernyataan dari Kementerian Agama Republik Indonesia soal Ahmadiyah dimana mereka meminta agar warga Ahmadiyah menghormati SKB dua menteri yang menjadi pertanyaan sekarang adalah LEBIH TINGGI mana posisi perangkat hukum ini apakah SKB dua menteri atau pasal 29 UUD 1945 jika kita melihat kasus Ahmadiyah dan juga penutupan tempat ibadah secara sepihak ? kalau memang Ahmadiyah itu DILARANG ADA DI Indonesia KENAPA Pemerintah TIDAK MENCABUT Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 padahal jelas-jelas disana tertulis bahwa NEGARA MENJAMIN kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat MENURUT agamanya dan kepercayaannya itu !

Penulis pun mengerti kenapa para pemimpin pembentuk negara ini membuat Pasal 29 UUD1945 karena mereka tahu negara ini berdiri tidak hanya oleh keringat dan darah orang muslim tetapi juga keringat dan darah dari orang Nasrani, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu dan juga mungkin ada Ahmadiyah benar tidak ?!

Menurut penulis yang harus disalahkan dalam kasus ini adalah TIDAK TEGASnya Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melihat keberadaan organisasi-organisasi dan forum-forum komunikasi berdasar agama yang semakin lama semakin memprihatinkan keberadaannya yang lebih banyak ke arah anarkis daripada dialog secara manusia yang mempunyai ahklak dan budi pekerti. Kementerian Agama juga kiranya memberikan perhatian dalam hal administrasi soal perijinan tempat ibadah, kita bisa lihat dan penulis mendengar sendiri bagaimana kawan-kawan nasrani sangat susah sekali mendapatkan ijin untuk mendirikan gereja, sudah susah perijinan komplek lagi alur birokrasi perijinan makanya jangan heran kita bisa lihat rumah atau ruko dijadikan tempat ibadah ya karena TIDAK TEGAS dan Transparannya administrasi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia berikut kantor wilayahnya.

Sudah saatnya Pemerintah TEGAS dalam membaca situasi yang berkaitan agama, janganlah meminta Ahmadiyah atau kaum nasrani yang mendirikan tempat ibadah merangkap rumah pribadi tetapi meminta aparat keamanan menindak orang-orang yang berani bahkan mengancam keberadaan kebebasan beragama yang sesuai Pasal 29 UUD 1945, kalau pemerintah masih melindungi para kelompok orang-orang yang mengaku dirinya suci dan sejajar dengan Tuhan dengan bahasa komunikasi yang halus seperti yang dilakukan Menteri Agama terkait kasus Ahmadiya LEBIH BAIK CABUT itu pasal 29 UUD 1945 !

Simpati untuk penganut Ahmadiyah

Taman Galaxy, 010810 16:30
Rhesza
Pendapat Pribadi

Selasa, 06 Juli 2010

Negara INI TAKUT Sama FPI !


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Untuk kesekian kalinya FPI membuat ulah di negara ini, kalau pada beberapa waktu yang lalu kita mendengar, menonton, membaca dan melihat di media tentang adanya sekelompok orang yang melakukan tindakan yang tidak terpuji di Kawasan Depok dimana mereka membubarkan seenak kepalanya sebuah acara skala nasional yang di prakarsai oleh komunitas Waria dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) tetapi tindakan ini tidak ditanggapi dengan tegas oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Depok (Polres Metro Kota Depok) yang hanya diam seribu kata dan bahasa menyaksikan apa yang diperbuat oleh para (katanya) mengagungkan sebuah agama !

Dan sekarang terjadi lagi aksi-aksi FPI dimana terjadi di Kota Banyuwangi, kali ini yang menjadi korban adalah beberapa anggota DPR yang sedang melakukan kunjungan kerja dan diskusi dengan beberapa komunitas. Dasar pengusiran dan pembubaran acara ini oleh FPI (kabarnya FPI Banyuwangi telah dibubarkan DPP FPI Pusat dua tahun lalu) karena acara diskusi ini diikuti oleh kelompok orang yang menjadi korban politik orde baru sebagai anggota PKI, takutnya mereka akan membuka kembal ideologi PKI di kalangan masyarakat khususnya di Banyuwangi.

Apa yang dilakukan oleh Front Pembela Islam ini bukan pertama kalinya di negara ini setidaknya berdasarkan catatan penulis, aksi mereka ini sudah dimulai pada tahun 1998 tepatnya pada tanggal 14 Oktober dimana Badan Pencari Fakta DPP-FPI mengadakan investigasi kasus peneroran, pembantaian dan pembunuhan para ulama, kyai, ustadz dan beberapa guru pengajian dengan dukun santet di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur antara lain di Demak, Pasuruan, Jember, Purbalingga, dan Banyuwangi yang dipimpin oleh Ketua Umum FPI, Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab.

Di baru pembukaan daripada aksi mereka, ada juga beberapa kontroversi yang mengiringi mereka dalam berorganisasi dan (mungkin) menteror masyarakat Indonesia khususnya di kawasan Jabodetabek dalam bidang Politik seperti pada tanggal 28 Oktober 1998 dimana DPP-FPI mengeluarkan “Seruan Jihad FPI” terhadap “Pasukan Ninja” yang isinya menerangkan bahwa pelaku/dalang/penyandang dana dan atau siapa pun yang terlibat dalam aksi ninja dalam penteroran terhadap ulam adalah hal untuk di tumpahkan darahnya, atau pada tanggal 13 November 1998 dimana mereka menyampaikan aspirasi pada Sidang Istimewa 1998 tentang tuntutan rakyat (versi mereka) yang menghendaki adanya Pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal, Pencabutan P4, Pencabutan lima paket Undang-Undang Politik, Pencabutan Dwifungsi ABRI dari Badan Legislatif atau Eksekutif, Penghargaan Hak Asasi Manusia, dan Pertanggung jawaban mantan Presiden Republik Indonesia, Soeharto, Permohonan Maaf Golkar sebagai penanggung jawab Orde Baru

Tanggal 30 Mei 1999, DPP-FPI mengeluarkan sikap Politik “Netral Terarah” dalam menghadapi pemilu, kemudian DPP-FPI juga mengeluarkan fatwa tentang HARAM memilih partai yang menetapkan calon legislatif non-muslim dalam pemilu 1999 melebihi 15%, Tanggal 24 Juni 1999 dan 15 Agustus 2000, DPP FPI mengeluarkan sikap tentang Penolakan Calon Presiden Wanita, itu soal kiprah FPI dalam bidang politik lantas bagaimana dengan soal kiprah mereka dalam lingkup kriminalitas ?

Ternyata tidak jauh berbeda dengan kiprah mereka dalam dunia politik, kegiatan yang melawan ketentuan hukum dan kriminal bagi FPI sudah dimulai pertama kali pada tanggal 22 November 1998 dimana terjadi insiden Ketapang yang mana adanya perusakan sebuah masjid di bilangan Ketapang, Gajah Mada, Jakarta Pusat oleh sejumlah kurang lebih 600 orang preman Ambon, Laskar Pembela Islam BERHASIL memukul mundur penyerang yang dipimping oleh Imam Besar Laskar FPI, KH. Tb. M. Siddiq AR yang berada langsung komando Ketum FPI, kemudian tahun 1999 tanggal 24 Mei DPP-FPI dengan laskarnya berhasil MENANGKAP oknum mahasiswa Universitas Tarumanegara yang bernama Pilipus Cimeuw yang telah menurunkan spanduk FPI yang dipasang di jembatan penyebarangan di depan kampusnya karena tersinggung dengan isi tulisan spanduk yang berbunyi Awas waspada ! Zionisme & Komunisme Masuk di Segala Sektor Kehidupan. Masih di tahun 1999 pada tanggal 13 September Laskar Pembela Islam-LPI MENUTUP beberapa tempat perjudian di daerah Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dari usaha itu LPI menangkap dua bandar judi dengan barang buktinya, kemudian pada tanggal 18 Sepetember, LPI MENUTUP (versi mereka) tempat pelacuran/prostitusi di wilayah Ciputat, lalu pada tanggal 22 September LPI MENUTUP diskotik Indah sari yang menjadi sarang narkoba di Petamburan, Tanah Abang-Jakarta Pusat.

Tahun 2001, 9 Oktober FPI membuat KERIBUTAN dalam aksi demonstrasi di depan Kedutaan Amerika Serikat dengan merobohkan barikade kawat berduri dan aparat keamanan terpaksa menembakkan gas air mata serta meriam air, 7 November terjadi BENTROKAN antara Laskar Jihat Ahlusunnah dan Laskar FPI dengan mahasiswa pendukung terdakwa Mixilmina Munir di Pengadilan Negeri-PN Jakarta Selatan akibat bentrokan ini dua mahasiswa luka karena di KEROYOK oleh puluhan laskar. Tahun 2002, tanggl 15 Maret Satu truk massa FPI mendatangi diskotek di Plaza Hayam Wuruk masih di tanggal yang sama sekitar 300 masa FPI MERUSAK sebuah tempat hiburan, Mekar Jaya Billiard di Jl. Prof Dr. Satrio No. 241, Karet-Jakarta. Tanggal 24 sekitar 50 anggota FPI mendatangi diskotek New Star di Jl. Raya Ciputat, FPI menuntut agar diskotek menutup aktivitasnya. 24 Mei, Puluhan masa dari FPI di bawah pimpinan Tubagus Sidiq MENGGREBEK sebuah gudang minuman di Jalan Petamburan VI, Tanah Abang-Jakarta Pusat, tanggal 26 Juni masa FPI MERUSAK sejumlah kafe di Jalan Jaksa yang tak jauh letaknya dari tempat berunjuk rasa, dengan tongkat bambu sebagian mereka merusak diantaranya Pappa Kafe, Allis Kafe, Kafe Betawi dan Margot Kafe.

Tahun 2004, 3 Oktober FPI menyerbu pekarangan Sekolah Sang Timur SAMBIL mengacung-acungkan senjata dan memerintahkan para suster agar menutup gereja dan sekolah Sang Timur. FPI MENUDUH orang-orang Katolik menyebarkan agama Katolik karena mereka mempergunakan ruang olahraga sekolah sebagai gereja sementara yang sudah dipergunakan selama sepuluh tahun, 11 Oktober FPI Depok ancam razia tempat hiburan, 22 Oktober FPI melakukan PENGRUSAKAN kafe dan keributan dengan warga di Kemang, 23 Desember sekitar 150 orang anggota FPI terlibat BENTROK dengan petugas satuan pengaman JCT (Jakarta Internasional Container Terminal). Tahun 2005, 27 Juni FPI MENYERANG kontes Miss Waria di Gedung Sarinah Jakarta, 5 Agustus FPI-FUI MENGANCAM akan menyerang Jaringan Islam Liberal-JIL di Utan Kayu. 2 Agustus, Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam-FPI Kabupaten Purwakarta-Jawa Barat, MEMINTA pengelola Taman Kanak-Kanak Tunas Pertiwi, di Jalan Raya Bungursari, MENGHENTIKAN kebaktian sekaligus MEMBONGKAR bangunannya, JIKA tidak, FPI MENGANCAM akan menghentikan dan membongkar paksa bangunan, 19 September, FPI di DUGA di balik penyerbuan Pemukiman Jamaah Ahmadiyah di Kampung Neglasari, Desa Sukadan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, 22 September FPI MEMAKSA agar pameran foto bertajuk Urban/Culture di Museum Bank Indonesia-Jakarta agar di tutup, 16 Oktober FPI MENGUSIR Jemaat yang akan melakukan kebaktian di Jatimulya, Bekasi Timur, 23 Oktober FPI KEMBALI MENGHALANGI Jemaat yang akan melaksanakan kebaktian dan terjadi dorong-mendorong, APARAT keamanan HANYA MENYAKSIKAN SAJA. 18 Oktober anggota FPI MEMBAWA senjata tajam saat berdemo di Polres Metro Jakarta Barat.

Tahun 2006, 14 Maret FPI membuat RICUH di Pendopo Kabupaten Sukoharjo, 12 April FPI MENYERANG dan MERUSAK Kantor Majalah Playboy, 20 Mei anggota FPI MENGGREBEK 11 lokasi yang dinilai sebagai tempat maksiat di kampung Kresek, Jl. Masjid At-Taqwa RT 2/6, Jati Sampurna, Pondok Gede, 21 Mei dalam aksi mendukung RUU APP, FPI, MMI, dan HTI MENYEGEL kantor Fahmina Institute di Cirebon, 25 Mei FPI melakukan PENGRUSAKAN terhadap sejumlah tempat hiburan dan warung minuman di Kampung Kresek, Jatisampurna, Bekasi. Tahun 2007, 29 Maret massa FPI yang jumlahnya ratusan orang tiba-tiba MENYERANG massa Papernas yang rata-rata kaum perempuan di kawasan Dukuh Atas, Pukul 11.20 WIB, FPI menuduh bahwa Pepernas adalah partai politik yang menganut paham Komunisme, 29 April Masa FPI mendatangi acara pelantikan penguru Papernas Sukoharjo karena TIDAK SUKA dengan partai tersebut yang di tuduh beraliran komunis. 1 Mei dalam Aksi peringatan Hari Buruh Internasional-May Day ada ketegangan antar gabungan massa aksi FPI dan Front Anti Komunias Indonesia-FAKI dengan massa Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY) Ketegangan yang terjadi di depan Museum Serangan Oemoem 1 Maret Yogyakarta tersebut karena FPI dan FAKI menuduh gerakan ARPY terkait dengan Partai Persatuan Nasional (Papernas) yang menurut mereka beraliran komunis. Kericuhan hampir memuncak saat seorang massa FAKI menaiki mobil koordinator aksi, dan dengan serta merta menarik baju koordinator ARPY yang saat itu sedang berorasi. 9 Mei, Puluhan anggota FPI mendatangai diskotek “Jogja Jogja” dan MENGUSI orang-orang yang bermaksud mengunjungi tempat hiburan ini, alasannya diskotek ini menggelar striptease secara rutin. 12 September FPI MERUSAK rumah tempat berkumpul aliran Wahidiyah, karena mengganggap mereka sesat, 24 Sepetember Ciamis; FPI MERUSAK warung yang buka pada bulan puasa serta MEMUKULI penjual dan pembelinya. Alasan mereka menjual barang-barang haram (baca: Miras) di bulan Ramadhan. 28 September FPI Jakarta BENTROK dengan polisi yang membubarkan konvoi mereka, sementara di Jawa Tengan FPI MENEGUR seorang warga dengan alasan tidak cukup jelas. 29 Sepetember, FPI MERAZIA beberapa warung makan di Tasikmalaya, setiap warung yang KEPERGOK menyiapkan makan siap saji LANGSUNG DITUTUP.

Tahun 2008, 1 Juni. Massa FPI MENYERANG massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak di sekitar pelataran Monas. Massa AKK-BB ketika itu sedang berdemo memprotes SKB Ahmadiyah, tak hanya MEMUKUL orang, massa FPI juga MERUSAK mobil-mobil yang terparkir di sekitar lokasi tersebut. 24 September, FPI MERAZIA-MERUSAK sejumlah warung nasi dan pedagang bakso di wilayah Pasar Wetan, Tasikmalaya, karena berjualan makanan pada bulan Ramadhan, aksi ini di bubarkan oleh Polisi. Tahun 2010, 30 April Puluhan orang yang tergabung dalam FPI dan Laskar Pembela Islam-LPI MENDATANGI Hotel Bumi Wiyata Jl. Margonda Raya, Beji-Depok untuk MEMBUBARKAN seminar waria yang sedang berlangsung, seorang Staff dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Komnas HAM, Zaenal Abidin DIPUKUL oleh salah seorang anggota FPI, Polisi TIDAK BISA BERBUAT APA-APA ! 25 Mei FPI memBONGKAR patung tiga mojang di kawasan Harapan Indah-Kota Bekasi, 28 Mei pada saat perayaan waisak dan sholat Jumat secara bersamaan FPI melakukan BONGKAR patung naga di Kota Singkawang SECARA PAKSA dan yang terakhir 24 Juni FPI memBUBARkan secara paksa pertemuan komisi IX DPR di Banyuwangi.

Kalau sudah seperti ini maka pertanyaan yang muncul di benak penulis adalah, apa sich yang dicari oleh FPI ini ? inikah (maaf) Islam versi FPI yang dalam kegiataannya selalu berteriak Allahuakbar tetapi ketika dilapangan menciderai warga yang seiman dengan FPI dan tidak tahu apa-apa ? penulis bukan maksud untuk menistakan agama atau memojokkan suatu agama, tetapi menurut penulis semua agama manapun tidak ada dalam kitabnya meminta untuk dalam menegakkan agamanya selalu menciderai sesama umatnya benar tidak ? lagipula NEGARA INI merdeka dari keringat, darah bukan dari satu agama dan satu suku saja.

Tetapi dari semua aksi-aksi FPI ini yang membuat penulis heran adalah kok TIDAK ADA SIKAP TEGAS dari pemerintah terutama PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dalam melihat aksi-aksi mereka yang menurut penulis sudah mengganggu kenyaman dan ketertiban rakyat, kemudian TIDAK ADA SIKAP TEGAS dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia ketika mereka sedang melakukan aksi di jalan, seperti kasus penyerangan Kantor Redaksi Majalah Playboy adakah Polisi langsung menangkap, memukul dengan brutal, menyeret mereka ke Mobil Tahanan ? jangan Cuma mahasiswa dan pendemo saja yang selalu di tangkap, di hajar, diseret LAYAKNYA BINATANG ke mobil tahanan sementara ketika FPI melakukan pengrusakan di-DIAM-kan saja, tetapi giliran di tanya wartawan kenapa sikap Polisi diam di jawabnya layaknya arogan!! Dan lagi MEMANG ADA PRESTASI APA FPI ini BAGI Republik Indonesia sehingga dalam aksinya di jalan yang agak brutal dan tidak manusiwai pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia DIAM SERIBU BAHASA !!!

Sudah saatnya negara (mungkin) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementeriaan Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk duduk bersama, membahas apakah apa yang dilakukan oleh FPI sudah termasuk kategori teroris atau apa, kalau tidak salah bukankah negara ini memiliki UU tentang organisasi kemasyarakatan, kalau ada, sudah waktunya UU itu ditinjau lagi kalau memang ada, kalau tidak ada jika pihak-pihak terkait termasuk DPR juga ikut membantu agar kejadian seperti yang dilakukan oleh FPI ini tidak berlanjut lagi..

Apakah nantinya Republik Indonesia AKAN mengambil tindakan tegas dengan membubarkan organisasi ini dan MUNGKIN mengikuti apa yang dilakukan Amerika dalam menjaga keamanan rakyatnya misalnya oleh Pemerintah Indonesia memasukkan atau mengklasifikasi FPI sebagai organisasi terlarang atau setingkat dengan Al-Qaeda karena dianggap meresahkan masyarakat dan kestabilan negara ! atau FPI ini terus menganggu kenyamanan, keamanan, kententraman rakyat Indonesia karena ulahnya yang selalu mengAGUNGkan Tuhan tetapi ajaran Tuhan tentang cinta kasih terhadap sesama itu TIDAK ADA dan digantikan dengan KEKERASAN !!! kita nantikan saja sikap tegas dari Pemerintah Republik Indonesia!!!

Petamburan, 010710 15:30
Rhesza
Pendapat Pribadi