Tampilkan postingan dengan label Police Watch. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Police Watch. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Agustus 2010

Buat Apa LP Teroris


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Beberapa hari ini ada kabar tentang permintaan Detasemen Khusus Anti Teror 88 kepada negara agar dibuatkan sebuah lembaga pemasyarakatan khusus teroris dengan alasan agar mudah diawasi pergerakannya walaupun sampai saat ini belum di tanggapi oleh negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tetapi menurut penulis tentang kabar permintaan ini agak aneh dan apakah tidak takut kalau LP khusus teroris ini bisa nantinya menjadi usaha Makar jika melihat falsafat hidup daripada teroris ini terhadap negara ini ?

Penulis pribadi dan mungkin juga banyak masyarakat pun pasti tidak setuju dengan ide dari Detasemen Khusus 88 tentang adanya LP khusus terorisme mungkin idenya bagus dalam pengawasan bisa fokus tetapi apakah dengan dibentuknya LP khusus terorisme itu bisa membuat para teroris ini SADAR dan BISA kembali ke jalan yang benar seperti dahulu kala mereka sebelum mengenal tentang jihad yang salah ketika mendengarkan ceramah-ceramah di masjid ?

Kita sudah lihat lihat misalnya tujuan daripada keberadaan LP khusus Narkotika diperuntukkan bagi para tersangka atau orang-orang yang berkaitan dengan narkoba dan hukum tetapi nyata dan faktanya di lapangan ? tingkat pengguna narkoba apakah turun ? jumlah transaksi narkoba di jalan turun ? TIDAK ! bahkan di LP khusus narkotika sendiri penulis pernah dengar sebagai pusat daripada peredaran narkoba di luar sana, segala instruksi transaksi dan pembuatan berasal dari kamar sel LP

Atau kehidupan LP umum apakah menjamin orang itu sadar ? tidak buktinya kita bisa lihat selain sebagai pusat peredaran narkoba, bahkan pusat kegiatan untuk menjalankan teroris kabarnya berasal dari kamar sel bahkan untuk memesan makanan enak, (maaf) wanita yang sesuai selera syahwat pun bisa dilakukan dari kamar sel atau sebagai pabrik narkoba!

Menurut penulis ide dari Densus 88 ini kiranya dikaji kembali, kalau memang Densus tetap berkenyakinan penulis hanya bersaran kenapa para teroris ini dititipkan di rumah tahanan militer negara selama mereka ditahan baik itu dalam masa penyidikan, sidang dan vonis hakim atau Densus 88 sendiri meminta ijin Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk bisa membuat tahanan sendiri dengan tujuan yang anda berikan ketika mencetuskan ide tersebut sehingga kita bisa lihat apakah mereka benar-benar BEBAS dari apa yang terdoktrin selama ini sampai mereka tertangkap oleh Densus 88 karena LP sekarang TIDAK MENJAMIN orang yang ada di dalam begitu keluar langsung seperti orang yang baru lahir !

Kita lihat saja nanti apakah ide ini terwujud dengan catatan adanya pencucian otak secara bersih oleh Densus 88 dan pihak-pihak terkait untuk membersihkan doktrin-doktrin yang ada dikepala mereka ATAU malah menjadi kuat doktrin mereka ketika mereka bersatu di kamar sel dan tentunya seperti ini yang ditakuti oleh penulis dan mungkin seluruh rakyat Indonesia yang dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote..

Halimun, 290710 02:10
Rhesza
Pendapat Pribadi

Antara Rumah Dinas dan Janda Pahlawan


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Mungkin ini tulisan penulis yang paling kejam selama penulis menulis tetapi itulah yang terjadi kenapa tulisan ini dibuat. Kita tahu beberapa bulan kemarin tentang adanya kasus dua janda pahlawan (katanya) yang mengalami semacam perlakuan tidak manusiawi dimana mereka berdua harus dihadapkan ke meja hijau karena menempati rumah yang menjadi rumah dinas Perum Pegadaian.

Penulis tidak akan membahasnya dari segi apapun termasuk segi hukum karena penulis bukan pakar atau ahli hukum yang selalu di nanti dan ditunggu tanggapan dan pengamatan tetapi menurut penulis dari kasus ini ada yang salah.

Kita semua tahu yang namanya rumah dinas rumah yang ditempati oleh seseorang yang bekerja atau mempunyai ikatan kerja/dinas dengan perusahaan tempat orang itu sebagai imbal jasa daripada usaha dan loyalitas seseorang itu terhadap perusahaan dan memudahkan akses kemana-mana (jika memang dimutasi dari daerah) serta hemat biaya, tetapi ketika masa dinas itu harus berakhir maka segala fasilitas yang disediakan oleh perusahaan harus dikembalikan kepada perusahaan.

Itu pengertian tentang rumah dinas lantas bagaimana penerapannya, penulis melihat kalau di negara luar sich tidak ada masalah karena mereka dengan kesadarannya keluar dari kediamaan atau komplek perumahan dinas jika mereka pensiun atau diberhentikan dengan baik-baik tetapi sangat kontras sekali dengan keadaan di negara ini dimana (mungkin) bagi mereka rumah dinas itu ibarat rumah ½ pribadi dimana jika mereka pensiun maka secara otomatis rumah dinas tersebut menjadi rumah mereka karena pikiran mereka adalah selama ini mereka telah mengabdi kepada negara atau tempat mereka bekerja.

Ini mungkin yang ada di pikiran dua janda pahlawan dan ratusan penghuni rumah dinas militer yang ada di negara ini, karena mereka sudah mengabdi maka (menurut pemikiran mereka) rumah yang mereka tempati sudah pasti akan menjadi milik mereka jadi begitu mereka dieksekusi langsung berontak dengan alasan mereka sudah mengabdi kepada negara atau, negara tidak menghargai jasa-jasa mereka tapi menurut penulis sangat wajar kalau negara mengeksekusi rumah tersebut kalau kita lihat pengertian tentang rumah dinas seperti yang penulis katakan di atas tadi.

Penulis bukan ahli hukum yang pendapatnya selalu dinanti oleh orang banyak tetapi apa yang dilakukan oleh negara atau institusi dalam mengeksekusi rumah dinas sudah tepat, yang tidak tepat atau yang (maaf) bodoh adalah orang-orang yang berada di rumah dinas tersebut. Seperti kasus dua janda pahlawan, jujur secara nurani penulis kecewa dengan sikap putusan pengadilan karena jelas-jelas sekali membebaskan dengan murni terhadap kedua janda ini dan juga warga sipil yang menyerobot rumah dinas milik instansi Perum Pengadaian kok di bebaskan walaupun kalau dari segi usia sangatlah wajar karena sepuh tetapi tindakan itu yang penulis tidak abis pikir apa karena title pahlawan jadi seenaknya saja menguasai rumah tersebut !

Ketika kasus ini bergulir penulis agak simpati dengan dua janda ini karena di bilang suamonya tentara kemerdekaan tetapi simpati itu agak pudar karena begitu membaca kronologi daripada kejadian ini apalag mengetahui tentang suaminya, kemudian setelah membaca kronologi itu ada beberapa pertanyaan yang membuat penasaran penulis yaitu pertama, seprestasi apa sich suami dua janda terhadap negara ini sampai mendapatkan rumah (yang menurut penulis) agak wah ? kedua, hebat sekali yach PANGKAT hanya Prajurit Satu-PRATU kemudian “berprestasi” terhadap negara bisa dapat rumah yang luas tanah dan bangunannya yang wah sementara PANGKAT Pratu di tahun 2010 HARUS pusing memikirikan uang kontrakan rumah dan biaya pendidikan dan kehidupannya. Ketiga, ketika kasus ini ada KEMANA anak-mantu-cucu daripada dua janda ini kok TEGA ibu dan ibu mertuanya di ekpos secara luas oleh media apakah mereka tinggal di rumah dinas ini atas nurani mereka atau memang anak-mantu-cucunya TIDAK MAU mengurus mereka ? inilah pertanyaan penulis ketika kasus ini bergulir.

Kemudian kenapa setiap adanya eksekusi rumah dinas, para penghuni ini selalu berkata lantang bahwa mereka atau kepala rumah tangga mereka adalah seorang pahlawan yang telah mengabdi kepada negara, atau negara tidak menghargai jasa mereka yang telah mengabdi kepada negara ? kalau seperti ini penulis ingin bertanya seberapa besar sih jasa anda terhadap negara ini apakah anda ikut bertempur di barisan depan ? jangan lah berkata pahlawan kalau perannya hanya sebagai pembawa pesan atau sukarelawan, seperti kasus dua janda ini kira penulis kira kenapa mereka pertahankan dan mengatakan kalau suami mereka adalah pahlawan yang pangkatnya minimal Sersan Mayor atau Letnan eehh ternyata Prajurit Satu kelas bawah, menurut penulis YANG NYATA di bilang pahlawan itu adalah GURU bukan tentara bukan siapapun tetapi GURU, TANPA GURU kita bisa apa ?

Menurut penulis sudah saatnya para manusia yang sekarang meninggali rumah yang menjadi rumah dinas atau rumah negara kiranya dari sekarang memperhatikan atau pikir-pikir mau kemana setelah pensiun dan perlu diingat bukan hanya anda saja yang memerlukan rumah dinas tetapi yang namanya rumah dinas itu adalah rumah yang berlaku selama masih berdinas jika tidak berdinas atau pensiun atau sudah meninggal ya harus keluar bukannya menjadi hak milik apalagi menjadi hak milik anak-menantu bahkan cucu atau berpindah tangan. Dan soal ganti rugi penulis rasa negara atau institusi yang mempunyai aset rumah dinas TIDAK PERLU membayarnya karena mereka menempati rumah itu sesuai dengan ikatan dinas dan ganti rugi itu secara otomatis sudah di terima mereka lewat dana pensiunan

Dan juga kalau memang mau memiliki rumah dinas menjadi rumah pribadi kiranya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku misalnya harganya sesuai dengan harga saat ini BUKAN harga pasaran ketika memasuki rumah dinas, kenapa penulis bilang begitu ? karena bagaimana pun rumah dinas institusi negara itu segala administrasinya diatur dan diawasi oleh Kementerian Keuangan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan rumah dinas walaupun anda yang membayar listrik dan air tetapi rumah itu masuk dalam kategori aset negara !

Jadi buat yang masih tinggal di rumah dinas, anda sudah lihat bagaimana kuasa negara itu berjalan daripada anda malu karena jelas-jelas anda yang salah kiranya sebelum anda diusir dari rumah dinas kiranya anda sudah keluar dulu dari sana…

Cipinang, 280710 15:00

Rhesza
Pendapat Pribadi

Senin, 12 Juli 2010

Ada Yang Aneh dari Kasus Video ini

Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagaian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Akhir-akhir ini negara ini di sibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat jaringan internet. Hampir semua stasiun televisi entah itu impotenment atau siaran berita selalu di dominasi dengan berita ini, bahkan berita tentang penggembokkan kantor Kejaksaan Agung untuk menahan mantan Menteri agar tidak keluar dari wilayah Kantor Kejaksaan Agung. Informasi terakhir yang beredar adalah bahwa ARL telah di jadikan tersangka oleh Polisi dan kemudian CT dan LM yang menurut penulis mereka berdua seperti di jebak oleh Kepolisian dengan acara permintaan maaf kepada masyarakat maka tidak di jadikan tersangka tetapi kenyataannya berbeda. Pasal yang dipakai Polisi untuk menjerat trio ini adalah UU Pornografi, UU ITE dan UU Hukum Pidana.

Penulis menulis tulisan ini bukan maksud untuk menantang Kepolisian tetapi sepertinya ada yang aneh dengan kebijkan kepolisian dalam melihat kasus ini kenapa ? kita bisa lihat dimana Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa ARL di jerat dengan Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi kemudian Pasal 27 UU ITE yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuksikan dan/atau mentransmisikikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.

Kita semua sudah pada tahu bagaimana lahirnya UU No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi sudah menuai kontroversi hebat di negara ini, mulai dari ide, perancangan hingga saat akan di loloskan sebagai UU. Sudah banya penolakan UU ini di kalangan masyarakat, bahkan ada sejumlah pemimpin daerah yang menolak keras UU ini yaitu Gubernur NTT, Ketua DPRD Papua, Gubernur serta Ketua DPRD Bali namun namanya juga Pemerintah semua usulan penolakkan itu di acuhkan bahkan perancangan UU Pornografi ini terus berjalan hingga pada tanggal 28 Oktober 2008 RUU ini di sepakati oleh 7 fraksi di DPR, waktu menunjukkan pukul 23.00 Waktu Senayan ke-8 fraksi ini menandatangani naskah draft itu sambil menunggu putusan di tingkat paripurna. 8 fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB sedangkan 2 fraksi yang menolak RUU ini adalah F-PDIP dan F-PDS yang melakukan aksi Walk-Out dan pada paripurna yang lama dan alot tanggal 30 Oktober 2008 RUU ini disahkan juga, Pengesahan ini juga diwarnai oleh WalkOut dua fraksi yang ketika RUU ini masih tahap rancangan tetap menolak yaitu F-PDIP dan F-PDS, Pemerintah Republik Indonesia yang di wakili oleh Menteri Agama, (ketika itu) Maftuh Basyuni mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Ada yang membuat penulis bertanya-tanya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai orang awm yang buta hukum yaitu KOK BISA yach Polisi menggunakan Pasal 4 untuk menjerat trio dalam kasus ini ? Bukankah video mesum itu yang penulis tahu adalah video privat atau koleksi pribadi ? seberapa besar dampak UU Pornografi dalam kehidupan pribadi termasuk kehidupan kelamin daripada seseorang ? untuk jelasnya coba kita bedah pasal 4 UU Pornografi ini.

Pasal 4 UU Pornografi berbunyi : “ (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b) kekerasan seksual, c) masturbasi atau onani, d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e) alat kelamin, atau f) pornografi anak.

Kemudian mari kita lihat Penjelasan daripada Pasal 4 ayat (1), Yang di maksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. (a) yang di maksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan binatang, mayat, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual. (b) yang di maksudn dengan “ kekerasan seksual” antara persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan. (c) cukup jelas, (d) yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetap masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. (e) cukup jelas. (f) pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang yang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Sedangkan untuk definisi Pornografi menurut Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah : Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya yang melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dari keterangan pihak Polisi, bahwa ARL di jerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan tuduhan adalah memproduksi materi pornografi, video tersebut jelas dikategorikan sebagai pornografi menurut UU ini. Namun kalau kita baca ulang lagi penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang dibuat untuk KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI TIDAK MELANGGAR UU. Kemudian timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan kepentingan dirinya sendiri ? apakah memperlihatkan video tersebut kepada kolega tetap masuk dalam kategori kepentingan sendiri atau sudha masuk dalam kategori penyebaran ? disinilah para penyidik mencari petunjuk dan bukti kuat yang bisa membedakan antara kepentingan pribadi atau diri sendiri dengan penyebaran termasuk dalam hal memanggil beberapa kolega-kolega dari trio ini.

Ada yang bilang bahwa UU ini tidak bereaktif jika ada kasus yang terkait dengan UU ini maksudnya adalah apabila video ini di buat sebelum UU ini diberlakukan (baca: Oktober 2008) maka si pelaku TIDAK BISA di jerat dengan pasal 4 atau pasal-pasal yang ada di UU ini, tetapi kemudian timbul satu pertanyaan yaitu KAPAN video ini di produksi apakah jauh sebelum UU ini berlaku atau di rancang atau setelah UU ini diberlakukan ? ini akan makan waktu lama oleh penyidik kalau penyebarannya sudah pasti setelah UU ini berlaku. Dalam kasus ARL ini kita melihat seseorang yang memproduksi materi pornografi dan kemudian di jerat karena memproduksi atau di jerat karena memproduksi dan menyebarkannya ?

Dalam kasus ini sebenarnya trio ini TIDAK BERSALAH kenapa tidak bersalah ? karena sampai hari ini polisi BELUM BISA membuktikan kapan waktu video ini dibuat tetapi yang ada malah di jadikan tersangka, bahkan dua wanita ini menurut penulis di JEBAK oleh kepolisian karena kalau melihat kasus di luar negeri seperti kasus Tiger Woods, Clinton, dan Eddie Chen serta salah satu walikota negara bagian di Amerika Serikat SETELAH mereka melakukan pengakuan dan permintaan maaf di podium dan direkam oleh sejumlah media cetak dan elektronik kemudian mereka melanjutkan hidupnya seperti biasanya tetapi yang ada di Indonesia adalah SUDAH minta maaf ke publik eehh taunya jadi tersangka bahkan pemberian tersangka ini SATU PEKAN SEBELUM minta maaf ke publik aneh bukan kelakuan Polisi kita ?

Tetapi ada yang mengkhawatirkan bagi kita semua dan disinilah mungkin kelicikan Polisi jika tidak sanggup menyelesaikan perkara ini adalah mencari celah bagaimana biar tidak dianggap gagal dalam menanggapi suatu perkara dalam hal ini pornografi. Maksudnya bukan hanya trio artis ini saja yang tertangkap tetapi semua orang yang mengunduh, menyimpan, meminjam, mempublikasi video, tulisan, gambar yang berindikasikan pornografi.

Kenapa penulis bisa mengatakan itu kita bisa lihat beberapa pasal yang menurut penulis agak pasal karet dan tidak jelas pemaknaannya di dalam dunia nyata : semua orang yang mengunduh video yang di maksud akan melanggar Pasal 5 dan bisa di jerat Pasal 31, Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidanakan dengan pidana PENJARA PALING LAMA 4 (empat) TAHUN dan/atau pidana denda PALING BANYAK Rp. 2,000,000,000,00 (dua miliar rupiah), jika berkaca dan berkaitan dengan kasus ini YANG BISA dikenai pasal ini oleh Polri adalah pekerja impotenment dan wartawan media massa baik cetak maupun elektronik dan online yang menyusun berita dan mencari berita yang sebelumnya harus mengunduhnya dan melihat videonya !

Kemudian pada pasal 32 : Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2,000,000,000,00 (dua miliar rupiah) dan sama seperti pasal 5 yang penulis utarakan di atas orang pertama yang harus merasakan pasal ini selain tersangka pornografi adalah pekerja impotenment dan kalangan jurnalis !

Selain itu juga Pasal 1 soal definisi Pornografi menurut penulis mengandung banyak arti atau multi tafsir soal apa itu cabul dan apa itu melanggar asusila dalam lingkungan masyarakat. Pengertian norma kesusilaan adalah nilai-nilai setempat yang tentunya berbeda di tiap tempat demikian juga dengan isi pasal 4 ayat (1) soal alat kelamin dan ketelanjangan misalnya di Papua khususnya pedalaman banya wanita-wanita Papua yang beaktivitas atau hilir mudik dengan (maaf) bertelanjang dada atau kepala suku Papua masuk ke suatu bank di sana untuk menabung hanya mengenakan (maaf) koteka atau pada relief gambar pada Candi Hindu dari dua contoh ini apakah ini masuk kategori pornografi ?

Dan kalau memang kasus ini sampai dalam koridor Pengadilan maka tidak mustahil kita-kita orang awam akan masuk dalam perangkap kepolisian dengan alasan telah mendotlot (mengunduh) video karena penasaran dan tidak menutup kemungkinan gambar atau tulisan pribadi anda yang beredar luas di jaringan internet misalnya blog, notes fb atau twitter yang menurut anda tidak mengandung pornografi tetapi menurut polisi mengandung unsur pornografi maka siap-siap hotel prodeo menanti kedatangan anda !

Menurut penulis ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak Kepolisian (bukan maksud untuk menggurui) pertama, kalau memang Polri ingin menuntaskan perkara ini BERDASARKAN UU PORNOGRAFI kiranya Polri FOKUS kepada siapa yang TELAH MENGAMBIL video ini dan menyebarkannya ke publik BUKAN MENAHAN trio artes ini, bukankah Polri pernah mengatakan ketika kasus ini merebak AKAN MENCARI orang yang telah mengunduh dan menyebarkannya kepada publik KENAPA ARL yang tidak tahu apa-apa DITAHAN, seperti ini jelas menurut penulis POLRI TIDAK PROFESSIONAL !!!

Kedua, Polri juga HARUS MELIHAT dan KONSISTEN maksudnya HARUS MELIHAT yaitu Polri harus bisa membuktikan KALAU video itu di buat pada tahun ketika UU Pornografi ini di berlakukan (baca: Oktober 2008) di wilayah hukum Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote, tetapi kalau memang video itu dibuat jauh sebelum tahun UU Pornografi itu diberlakukan Polri JUGA HARUS MEMINTA MAAF kepada masyarakat, CT, LM, dan ARL lewat kawan-kawan Jurnalis lewat Press Confrence sama ketika LM dan CT meminta maaf kepada masyarakat.

Sedangkan soal KONSISTEN dalam hal pemberantasan segala yang berbau pornografi, Polri juga harus TANGKAP orang-orang yang selalu membuat video-video mesum TANPA MEMANDANG waktu pemberlakuan daripada UU Pornografi atau tidak jangan seperti ini kasus ARL diungkap terang-terangan tetapi kasus video mesum antara politikus partai beringin dengan penyanyi dangdut kampung sok tenar TIDAK PERNAH di proses atau kasus-kasus gambar atau video yang melibatkan pejabat di daerah !!

Jadi apakah kasus ini terus berlanjut hingga Pengadilan walaupun dengan bukti-bukti di atas sangat jelas sekali siapa yang melakukan blunder atau kasus ini akan hilang begitu saja seiring dengan pemberitaan yang lebih heboh daripada kasus ini terutama dari kalangan politikus yang membahas agenda politik negara ini ? kita lihat saja kelanjutannya.

Trunojoyo, 12072010
Rhesza
Pendapat Pribadi

Senin, 17 Mei 2010

12 tahun Mei 98, MANA SUARA Dan Tindakan Nyata MU AKTIVIS 98 ?

Sudah menjadi ciri khas daripada blog ini dan penulis sebelum menulis mengenai sesuatu hal yaitu permintaan maaf jika dalam penulisan dibawah ini membuat sebagian orang merasa terpojokkan atau marah, tulisan ini berdasarkan pendapat pribadi penulis dan tidak ada maksud untuk menghasut atau apapun, sekali lagi mohon maaf.

Tidak terasa tragedi kemanusiaan yang berlangsung tanggal 12-14 Mei 1998 memasuki tahun ke-10 dan selama 10 tahun itu pula keluarga korban tragedi Trisaksi dan korban kerusuhan sosial masih berharap akan keadilan bagi mereka oleh negara ini tetapi negara ini pun seperti setengah hati bahkan nuraninya pun tertutup jika ditanya soal tragedi yang mengubah sistem negara ini.

Siapapun tidak akan lupa akan kerusuhan sosial ini, dimana ditandai dengan tewasnya 4 mahasiswa Trisakti, Elang Mulya, Hafidin Royan, Hendriawan Sie dan Hery Hartanto di pelataran kampus mereka dengan peluru tajam yang dilontarkan dari senjata milik Pasukan Hura-Hura (maksudnya Huru-Hara) Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dari luar kampus pada pukul 17.05 begitu mendengar ada mahasiswa yang tewas maka keesokkan harinya massa yang tidak jelas dari mana datangnya mulai melakukan penjarahan di setiap pusat perbelanjaan atau apapun yang dilihat mereka termasuk diantara melakukan tindakan pelecehan seksual bahkan sampai pemerkosaan secara berantai terhadap rakyat keturunan.

Akibat dari kerusuhan ini setidaknya ratusan ribu orang meninggal dan hilang entah kemana, ratusan trilyun rupiah kegiatan ekonomi lumpuh total dan masih banyak lagi kerugian-kerugian lainnya, akibat dari peristiwa ini juga membuat peta politik kita berubah yang tadinya selama 32 tahun lebih negara ini dikuasai oleh KAKEK tua dari Cendana yang arogan dan seenak OTAKnya mulai berubah dan kaum muda menandakan peristiwa ini sebagai peristiwa REFORMASI.

10 tahun sudah berlalu peristiwa itu walaupun sampai detik ini ketika ditanya atau disuruh mengingat, rakyat Indonesia terutama warga Jakarta tidak akan pernah lupa dengan peristiwa itu, pertanyaannya sekarang adalah BAGAIMANA KABAR dari peristiwa ini dari segi hukum ?

Ternyata kabar peristiwa ini dari segi hukum sama seperti ingatan manusia yang baru teringat ketika tanggal peristiwa itu datang setelah peristiwa itu pergi maka pergi juga kabar peristiwa itu, kita bisa lihat bagaimana sampai detik ini belum ada juga jenderal yang diseret ke Mahkamah Militer dengan dakwaan OTAK atau AKTOR intelektual daripada peristiwa ini yang ada hanya KROCO-KROCO atau Prajurit Pangkat Bawah yang harus melakukan apa yang diperintahkan komandan kompi mereka atau komandan kompi mereka harus melakukan apa yang komanda lapangan perintahkan sementara komandan paling tinggi yang duduk manis di kursinya sambil (mungkin) merokok dan mendengarkan arahan dari apa yang ia lakukan lewat HT.

Kita bisa lihat bagaimana hukuman badan bagi para prajurit pangkat bawah dan komandan mereka yang pangkatnya Cuma berbeda tiga kelas HANYA di hukum kalau tidak salah sekitar beberapa bulan dan paling tinggal hanya 2,5 tahun dan TIDAK DIPECAT dari Korps Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang TNI) tetapi apa, begitu 6 bulan hingga satu tahun dari vonis tersebut para prajurit ini mendapatkan potongan tahanan bahkan sekarang daripada para pelaku ini menduduki posisi-posisi yang strategis seperti Komandan Distrik Militer atau Komandan Rayon Militer di Pulau Jawa, sedangkan sang Jenderal AKTOR intelektual ini duduk manis dan selalu tersenyum dan pekerjaan mereka pun sangat tak bisa diungkapkan dengan kata-kata mulai dari pendiri partai politik, calon Wakil Presiden bahkan ada yang dahulu sebagai “bang jago”nya Jakarta naik menjadi sekretaris sebuah kementerian dan sekarang menjadi orang nomor dua di Kementerian yang berhubungan dengan senjata dan keamanan negara hebat bukan ?!

Tetapi dari itu semua seharusnya kita prihatin dan perlu menggugat para aktivitis-aktivis yang ketika tahun 1998 bersuara lantang hingga berbusa menuntut REFORMASI yang sekarang sudah merasakan apa yang mereka teriakan tetapi mereka sepertinya LUPA akan tujuan dan isi yang mereka tuntut dimana salah satu dari tuntutan itu adalah mensejahterahkan rakyat dengan menurunkan harga sembako tetapi kenyataannya sekarang ?!

Kita tahu para aktivitis yang pada tahun 1998 dengan lantang bersuara keras menuntut REFORMASI sudah merasakan apa yang mereka suarakan seperti duduk sebagai anggota dewan, ada yang menjadi Staff Khusus Presiden, atau staff ahli pejabat di negara ini, tetapi apakah mereka juga merasakan nasib dari pada orangtua ke empat Mahasiswa yang mati dan harus mengubur cita-cita mereka setelah mendapatkan title sarjana, atau masyarakat Tionghoa yang mengalami pelecehan seksual hingga perkosaan menyebabkan kematian ?

Kalau mereka memang berlatar belakang aktivisi 1998 yang selalu menyuarakan nasib rakyat SEHARUSnya begitu mereka duduk nyaman dan memiliki kuasa seharusnya mereka BISA membuaka arsip sejarah ini dan meminta dengan keras kepada pemerintah untuk membuka kembali, menangkap dan menghukum orang-orang yang terkait dengan peristiwa ini walaupun dibilang kurang bahan dan barang bukti BUKANnya DIAM, DUDUK setiap rapat dewan ketika ditanya oleh media HANYA LIP SERVICE saja, PERCUMA anda KETIKA menjadi aktivis bersuara lantang, setiap orasi selalu membawa nasib rakyat miskin yang setiap hari harus bingung mau makan karena harga-harga yang mahal, atau dalam orasinya selalu membawa bahwa masih banyak anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena tidak ada biaya dan masih banyak lagi, kalau anda begini BOLEHKAH penulis mengatakan bahwa anda BUKAN AKTIVIS SEJATI tetapi PENJILAT MUNAFIK !!!

Seharusnya para anggota dewan, Staff Ahli Kepresidenan dan pejabat negara baik di pusat maupun daerah yang dahulu tahun 1998 bergabung dan menduduki gedung DPR/MPR RI BERKACA dan MERENUNG DENGAN NURANI karena TANPA peluru tajam PHH Kodam dan Polda Metro Jaya, TANPA darah dan bau daging terbakar, TANPA suara rintihan perkosaan ANDA MANA BISA SEPERTI SEKARANG !!!

Akankah peristiwa sosial ini yang oleh CNN disamakan dengan tragedi Tianmen, RCC tahun 1990 akan terus tertutup dan para keluarga yang ditinggalkan hanya bisa bersedih walaupun air mata yang mereka keluarkan sudah tidak ada lagi ? HANYA para aktivis-aktivis 98 inilah yang SUDAH DUDUK MANIS yang BISA menyelesaikan kasus ini untuk MEMINTA Presiden Republik Indonesia membuka kembali dan memerintahkan aparat-aparat terkait untuk serius menangani kasus ini ?!

LEBIH BAIK DIASINGKAN DARIPADA MENYERAH PADA KEMUNAFIKKAN SOE HOEK GIE


Grogol, 120510 17:05

Rhesza
Pendapat Pribadi

Kamis, 06 Mei 2010

Antara Jalur Busway, RI-32, Disiplin


Beberapa hari yang lalu di arena microblogging atau jejaring social, Twitter sedang ramai apa yang membuat arena Twitter ini ramai ? di karena ada sebuah berita cukup heboh di mana ada seorang menteri yang tertangkap kamera pengawas lalu lintas sedang melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang-Kuningan, akibat tayangan photo ini banyak pengguna Twitter yang menghujat akan kelakuan sang menteri ini, walaupun sang menteri ini sudah meminta maaf dan mengatakan bahwa kalau mobil beliau melintasi jalur busway atas izin daripada petugas pengawas lalu lintas dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ( Traffic Management Center Polda Metro Jaya ) melalui telepon.


Pertanyaannya adalah sekarang, salah atau tidak kah Pak Menteri ini melintasi jalur busway yang sebenarnya steril dari berbagai kendaraan walaupun sudah ada izin dari petugas keamanan ? menurut penulis agak susah juga untuk menyalahkan atau tidak ada tindakan daripada sang Menteri ini.


Kita tahu bahwa Busway ini adalah sarana transportasi alternatif untuk mengurangi kemacetan yang sudah sangat terlalu karena alternatifnya jalur pun di istimewakan dan steril tetapi kenyatannya masih banyak motor dan mobil termasuk salah satunya ya mobil menteri ini.


Kalau kita BOLEH menyalahkan atas tindakan ini menurut penulis yang harus di-SALAH-kan adalah operator daripada TMC Polda Metro Jaya yang MENERIMA dan Meng-IJIN-kan telepon dari sang ajudan dan pengawal Menteri untuk masuk jalur busway, kemudian tentunya sang Ajudan dan Pengawal Menteri. Yang penulis HERAN adalah yang membuat kebijakan atau peraturan tentang pelarangan masuk selain busway di jalur busway adalah Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( DisHub Pemprov DKI Jakarta) beserta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta raya ( Ditlantas Polda Metro Jaya) KENAPA yang melanggar adalah ajudan, pengawal, operator telepon TMC yang NOTA BENE adalah perwira/anggota dari korps yang bernama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA a.k.a POLRI !!! pertanyaannya adalah sekarang APAKAH para ajudan dan pengawal para menteri, Lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara TIDAK di-AJARKAN soal perangkat UU tentang Lalin dan Peraturan Daerah tentang Jalan sehingga se-ENAK OTAK-nya melintas dengan alasan di panggil Istana atau darurat !!



Kemudian setelah sang Menteri ini di hujat abis di akun twitternya dan menjadi pembahasan sepanjang hari, keesokan harinya sang Menteri ini mendatangi Kantor Polisi Sektor Mampang dan menemui Kepala Polisi Sektor Mampang agar beliau di tindak dengan memberikan surat tilang karena telah melanggar UU Lalin tentang masuk ke jalur Busway, TETAPI oleh sang Kapolsek ini apa yang diminta oleh sang Menteri TIDAK dikabulkan, SANGAT ANEH dimana seorang perwira polisi harus menindak tegas tanpa pandang bulu ketika seseorang itu bersalah jika memang bersalah tetapi ketika sang bersalah ini datang untuk mengakui atas perbuatannya sang Kapolsek ini MALAH DIAM sangat jarang kita menemui seorang pejabat yang MENGAKUI akan kesalahannya..


Soal kawal-mengawal penulis juga agak aneh dengan negara ini, kalau penulis bilang negara ini sangat BANCI sekali dengan kawalan, tiap warga Indonesia yang memiliki posisi strategis dan bekerja untuk melayani rakyat HARUS di kawal, kita bisa lihat berapa banyak mobil yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ketika melakukan kunjungan kerja baik itu di DKI Jakarta atau di daerah atau menteri, Gubernur, Ketua Parlement


Coba bandingkan dengan luar negeri, adakah para pemimpin ini di kawal seperti yang sering kita lihat di jalan-jalan protokoler ? ternyata TIDAK, bahkan penulis ngakak ketika menerima surat elektronik dari seorang sahabat yang sedang bersekolah di luar negeri dimana dalam suratnya mengatakan bahwa ketika itu Wapres RI sedang kunjungan ke negara Eropa, Belgia sekalian menerima medali kehormatan dari pihak kerajaan, seperti menjadi kebiasaan di negara ini petugas pengawal istana meminta permintaan (raiders) agar sang wapres di kawal sesuai dengan apa yang Paspampres ini lakukan di negara kita ternyata permintaan itu di TOLAK mentah-mentah, bahkan para pengawal ini (maaf) ngemis tetapi tetap di tolak, alasan pihak protokoler menolak permintaan kawalan daripada Paspampres karena posisi Wapres di negara Belgia SETINGKAT dengan Menteri atau Deputy jadi TIDAK PERLU kawalan dari protokoler karena apa kata warga setempat jika mereka melihat ada orang asing yang tidak jauh lebih daripada sang Deputy harus di kawal padahal mereka sudah bayar pajak yang sangat tinggi tetapi tidak pernah di kawal, soal standar pengawal di negara Belgia tersebut, yang BOLEH dan DAPAT pengawalan adalah anggota Kerajaan dan Perdana Menteri, sedangkan di negara ini ?


Sudah saatnya para menteri, pejabat lemba-lembaga tinggi negara dan perangkat pejabat yang benar-benar tugasnya melayani rakyat agar selalu dekat dengan rakyat terutama dalam hal berkendara dan di jalan raya, terutama para ajudan, pengawal yang SOK CARI MUKA sama atasannya, INGAT !! ajudan, pengawal, menteri dan pejabat negara SAMA HAKnya di Republik Indonesia ini, SAMA-SAMA MEMILIKI Kepingan logam dan selembar kertas YANG BERLOGO BI di dompet dan buku tabungannya, SAMA-SAMA MAKAN NASI, SAMA-SAMA BAYAR PAJAK, kalau SAMA-SAMA kenapa HARUS di bedakan, MEMANG Tuhan PERNAH membedakan ciptaannya yang NAMAnya MANUSIA ?!



Mampang, 040510 10:00

Rhesza

Pendapat Pribadi

Rabu, 21 April 2010

Masih Adakah Perwira Polri Yang Jujur dan Tegas Seperti Jenderal Hoegeng ?


Mungkin tahun akhir tahun 2009 hingga saat ini adalah tahun buruk bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena hampir tiap hari selalu ada saja pemberitaan yang keluar dari institusi ini entah itu salah tangkap, penyuapan seperti yang terjadi sekarang ini.



Penulis tidak akan membeberkan secara detail karena itu sudah ada orang yang akan membeberkannya penulis hanya menjelaskan apa yang penulis lihat, rasakan dan menuangkannya secara nurani, dan mohon maaf kalau dalam penulisan ini membuat sebagian orang merasa terpojokkan tetapi itu adanya dan penulis hanya bisa mengucapkan MAAF



Seperti kita tahu bahwa institusi korps baju cokelat sedang diuji oleh publik banyak kejadian yang melibatkan mereka yang terungkap oleh media seperti kasus Makelar kasus yang ditiupkan oleh kolega mereka sendiri, atau kasus salah tangkap atau penjebakkan terhadap dua rakyat miskin dengan tuduhan penyimpanan narkoba, atau penyuapan yang terjadi di Kuningan-Jawa Barat dan Jakarta Pusat.



Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sudah begini parahkah para prajurit kepolisian kita sehingga tidak ada lagi prajurit kepolisian yang jujur dan bekerja sesuai dengan amanat dan ideologi mereka yaitu melayani dan melindungi seperti yang tercantum dalam sisi pintu mobil patroli yang mereka kendarai ?



Mungkin andai saja Jenderal Hoegeng Imam Santoso masih hidup dan segar bugar saat ini akan marah besar dengan kelakuan daripada junior atau cucu beliau di Kepolisian dengan gampangnya memeras rakyat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran harus merogoh kocek atau dijadikan bantalan mereka agar mereka di mata masyarakat kerja benar padahal itu semua palsu.



Anda mungkin yang sudah tahu siapa Jenderal Hoegeng Imam Santoso akan berpikir sama dengan penulis tetapi yang belum tahu pasti akan bertanya siapa itu Jenderal Hoegeng Imam Santoso, yap namanya Jenderal Hoegeng Imam Santoso adalah mantan Kapolri beliau selama berkarier di Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki rekam jejak yang sangat bagus dan patut dicontoh dimana ketika dinas pertamanya di luar Pulau Jawa yaitu di Medan-Sumatera Utara sudah membuat heboh satu Medan bahkan satu Indonesia dimana kita tahu jaman dahulu (mungkin) sampai sekarang medan itu dikuasai oleh taipan-taipan “cingtailah ploduk-ploduk endonesa” dan polisi disana bisa dikuasai atau istilah polisi “86” tetapi oleh Hoegeng mitos “86” dan dikuasai oleh taipan terbantahkan dimana ketika beliau tiba di sana menolak diantar oleh orang-orang daripada Taipan tersebut, kemudian dengan lantang dan berani serta tegas mengeluarkan isi perabotan rumah tangga mulai dari sofa, kulkas dan lainnya keluar rumahnya dan ditaruh begitu saja di pinggir jalan padahal disana tidak ada satu polisi pun yang berani seperti beliau ! dan beliau berani mundur karena tidak mau diintervensi dalam menangani perkara dimana melibatkan salahsatu putera penguasa negara ini kemudian juga menolak dinas sebagai duta besar untuk Kerajaan Belgia dengan alasan bukan keahlian dia dalam diplomasi dan juga hobi dengan minum koktail dan yang patut dicontoh adalah hidup yang sangat sederahana hingga akhir hayatnya bahkan mobil terakhir itu adalah sumbangan dari seluruh Kapolda Indonesia karena jasa-jasa beliau.



Seharusnya para perwira polisi saat ini bisa dan wajib mencontoh dengan pola hidup dari pada sang mantan dan mungkin pendiri daripada Kepolisian Jenderal Hoegeng ini yaitu HIDUP SEDERHANA bukannya hidup yang tidak jauh seperti centeng pasar yang berlindung dibalik baju kebesaran berwarna cokelat dan badge tri brata, dan juga para petinggi Kepolisian dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia-KAPOLRI harus tegas dan keras serta adil, jika memang ada perwira tinggi melakukan kesalahan segera tindak sebutkan nama langsung proses kalau memang di pecat, UPACARAkan di depan semua jajaran Kepolisian dilapangan terbuka ! jangan Cuma pangkat Bhayangkara Satu hingga Brigadir jika bersalah, langsung disebut nama dan proses pemecatannya di-UPACARA-kan dari baju dinas ke baju batik di lapangan terbuka, sementara para pejabat tinggi mulai dari tingkat Ajun Komisaris hingga Jenderal HANYA di MUTASI NON JOB setelah kasusnya hilang dari otak warga langsung dipromosikan posisi yang satu-dua tingkat lebih tinggi dari posisi ketika bermasalah ! kalau seperti ini bagaimana rakyat bisa mengandalkan polisi !


Sudah saatnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bukan saja REFORMASI yang selama ini selalu diagung-agungkan kepada masyarat tetapi lebih tinggi yaitu REVOLUSI !! OMONG KOSONG REFORMASI KALAU MASIH ADA PERILAKU JAMAN DINASTI CENDANA DITERAPKAN SAAT INI !!!


Trujonojoyo, 100410 14:10

Gie Gustan

Pendapat Pribadi

Selasa, 06 April 2010

Kenapa Selalu Terlambat ?


Saat ini sedang marak sekali dengan pemberitaan kasus Pajak senilai Rp. 25 Milyar yang diambil oleh seorang staff Dirjen Pajak, penulis tidak akan menganalisa tentang masalah ini karena penulis bukan ahli ekonomi atau ahli perpajakan yang setiap saat selalu dimintai keterangannya oleh kawan-kawan jurnalis.

Tetapi penulis melihat ada yang salah daripada kasus ini yaitu dari segi pencegahan keamanan daripada para tersangka ini, seperti kita ketahui setelah 3 hari kasus pajak ini digelontorkan oleh seorang Jenderal, pihak-pihak terkait seperti Kepolisian baru meminta pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan cegah dan tangkal (CeKal) kepada pihak-pihak yang terkait kasus pajak Rp. 25 M ini tetapi apa yang terjadi ? sebelum Kepolisian Negara Republik Indonesia-Polri meminta Dirjen Imigrasi melakukan CeKal sang pembawa uang ini sudah pergi ke negara tempat para drakula Rupiah menikmati kepuasannya dalam membawa uang rakyat.

Yang menjadi pertanyaan penulis dan juga mungkin rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Mianggas hingga Rote adalah KENAPA SELALU TERLAMBAT pihak-pihak yang terkait dalam mencegah para pelaku drakula Rupiah ini, apakah ini disengaja atau terlalu lambat dan leha-leha penyidik menyidik berkas suatu perkara ?

Sudah berapa banyak para drakula Rupiah ini kabur dari Indonesia dan sekarang berada di luar negeri dan susah ditangkap oleh pihak keamanan karena keterlambatan pihak Polri dan Imigrasi dalam membuat surat perintah Cekal jadinya hanya bisa mengelus dada benar tidak ? sudah saatnya pihak Polri dan Imigrasi belajar dari kesalahannya padahal Polri dan Imigrasi adalah pihak yang diharapkan ratusan juta masyarakat dalam memberantas korupsi di negara ini agar Rupiah ini tidak dibawa kabur ke luar negeri.

Salah satu cara para drakula Rupiah ini tidak bisa kemana-mana yaitu, pertama, ketika sedang menerima berkas perkaranya kiranya Polri langsung berkoordinasi dengan Imigrasi langsung membuat surat perintah CeKal kepada pihak-pihak yang sedang disidik oleh Polri, karena seperti pengalaman yang sudah-sudah ketika akan benar-benar disidik dan membuat surat CeKal ternyata orang yang akan di CeKal sudah kabur duluan..

Lebih baik langsung di CeKal dulu walaupun nantinya bersalah atau tidak daripada dinyatakan bersalah ternyata orangnya sudah hilang entah kemana benar tidak ? kedua, pihak Imigrasi pun lebih selektif dalam membuat dan mencetak paspor bagi warga negara, karena penulis melihat banyak para drakula Rupiah ini minggat dari wilayah Indonesia dengan identitas aspal, dan ketika para drakula Rupiah ini kabur kiranya memeriksa arsip kembali adakah paspor yang keluar bersamaan dengan kaburnya drakula Rupiah ini sehingga bisa diketahui..

Semoga kejadian kabur-kaburan para drakula Rupiah ini keluar negeri menjadi pelajaran bagi pihak Polri dan Dirjen Imigrasi agar dikemudian hari bisa diperbaiki dan uang rakyat tidak dibawa lagi ke luar negeri atau memang dua pihak ini membiarkannya dengan pergi kemudian meminta maaf kepada rakyat dengan alasan STD yaitu alat yang digunakan tidak pernah diperbaiki dengan asumsi paling dua-tiga bulan rakyat sudah lupa benar tidak ?

Sudirman, 260310 07:10:00

Gie Gustan
Pendapat Pribadi

Perlukah Kita Boikot Pajak ?


Saat ini ada berita heboh dimana seorang Jenderal Polisi entah karena sakit hati karena dibebastugaskan sementara dari posnya atau karena memang ingin seperti Jenderal Hoegeng yang jujur melakukan aksi dimana mengatakan ada beberapa Jenderal yang menikmati uang hasil pajak yang tidak jelas oleh seorang Pengusaha dan staff bagian Dirjen Pajak. Akibat aksi Jenderal ini beberapa orang terlibat dan seperti sebuah adegan sinetron yang ditunggu apakah akhirnya akan manis atau tidak !

Penulis tidak akan membahas aksi jenderal ini karena sudah banyak yang menuliskannya dan lebih jago daripada penulis dalam soal analisa hukum dan ekonomi, yang coba penulis angkat adalah soal pajak dan adanya gerakan untuk memboikot agar tidak membayar pajak yang terlontarkan oleh masyarakat Republik Maya.

Seperti kita ketahui saat ini di situs jejaring sosial seperti Facebook telah muncul gerakan baru setelah kita tahu ada gerakan facebooker untuk mendukung Prita yang tersandung kasus pencemaran nama baik sebuah rumah sakit, kemudian ada gerakan facebooker untuk menuntut pembebasan daripada dua anggota KPK Bibit dan Chandra dalam kasus Anggodo hasil dari gerakan ini juga sama dengan gerakan Prita yaitu bebas, mungkin karena dua gerakan ini sukses didunia maya, maka ada warga Indonesia yang “mungkin” mencoba peruntungan dengan membuat gerakan facebooker yaitu gerakan memboikot bayar pajak.

Sekilas gerakan ini didasari dari kasus pajak yang melibatkan seorang staff dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak yang mana menerima uang sebesar Rp. 25 M dari seorang pengusaha yang kata staff ini sebagai uang untuk membeli tanah oleh pengusaha ini, dan sampai sekarang ini staff Pajak ini pun tidak diketahui keberadaannya sekarang dan kabarnya beliau beserta keluarga sudah berada di Singapura.

Penulis bisa memaklumi soal gerakan memboikot bayar pajak karena mungkin sakit hati karena uang / pajak yang dibayarkan ternyata di salahgunakan oleh karyawan pajak, tetapi penulis melihat mungkin para pembuat gerakan ini mempertanyakan hasil dari pajak ini yang katanya untuk pembangunan negara ini.

Penulis agak sedikit bertanya kepada para kalangan pajak kalau memang hasil dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara Indonesia untuk pembangunan, kenapa masih banyak masyarakat miskin yang harus berpikir beratus kali jika ingin berobat atau banyak bayi yang tersandera Rumah Sakit karena orangtuanya tidak mampu bayar biaya kamar dan obat ? kalau memang untuk pembangunan kenapa masih banyak sekolah yang rusak bahkan kalau dibandingkan dengan kandang ayam, masih lebih bagus kandang ayam ? Kalau memang pajak ini untuk pembangunan kenapa masih banyak anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah ? kalau memang pajak ini untuk pembangunan kenapa jalan di daerah terutama pedalaman Kalimantan, Sulawesi dan Papua masih banyak yang rusak bahkan kalau turun hujan itu jalanan tak ubah seperti kolam mandi kerbau ? kalau memang pajak untuk pembangunan kenapa di Jakarta HANYA ada 3 stadion sepak bola yang layak tetapi giliran apartemen dan mall sangat banyak sekali ?

Sudah seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia agar lebih transparan dan jujur dengan nyata dalam hal memberi penjelasan kepada masyarakat tentang keuntungan dalam membayar pajak sehingga tidak terjadi seperti sekarang ini, apakah gerakan ini akan sesukses dua gerakan ini ? hanya waktu yang bisa jawab….

Sudirman, 250310, 10:30

Rhesza – Gie Gustan
Pendapat Pribadi

Benarkah istilah BAD COP itu ada di Indonesia ?


Beberapa minggu belakangan ini kita dan negara ini di suguhkan dengan berita-berita tentang adanya laporan seorang Jenderal di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa koleganya sesama Jenderal diduga menerima uang hasil dari penggelapan pajak yang dilakukan oleh salahsatu staff Direktorat Jenderal Perpajakan Republik Indonesia (Dirjen Pajak) dan salah satu pengusaha asal batam..

Penulis tidak akan menuliskan kejadian itu atau analisa-analisa ekonomi dan hukumnya karena itu sudah ada yang ahli dan banyak yang menulis, penulis hanya ingin memberikan beberapa kejadian yang penulis alami terkait dengan mungkin kejadian ini dan juga sebagai pertanyaan kepada para pembaca dan pengunjung blog ini apakah judul diatas memang ada sesuai dengan penjabaran penulis ini.

Bukan maksud untuk memojokkan atau menistakan atau mencemarkan nama baik daripada korps tribrata tetapi mungkin dengan tulisan ini para jenderal kita disana dibuka mata hatinya karena bukan hanya para Jenderal saja yang bisa memainkan perkara seperti yang terjadi saat ini tetapi bawahan mereka terutama yang selalu berada di jalanan.

Kalau melihat daripada paham atau slogan daripada Kepolisian di masyarakat yaitu “ Melindungi dan Mengayomi “ seperti yang selalu kita lihat di samping sisi kanan dan sisi kiri daripada pintu mobil patroli Kepolisian…

Mungkin cerita dibawah ini yang merupakan FAKTA yang penulis LIHAT SECARA LANGSUNG bahkan sempat bertanya langsung kepada pihak-pihak yang BERSENTUHAN dengan Polisi di Jalan, SEKALI LAGI INI FAKTA !!! mungkin pembaca atau pengunjung blog ini pernah melintas disepanjang jalan mulai dari Lampu merah Kalimalang Halim hingga Lampu merah Pusat Grosir Cililitan-PGC Jakarta Timur dimana didaerah tersebut anda akan menemui beberapa mobil patroli mulai dari jenis keluaran pabrikan Korea atau yang terbaru asal Amrik berjalan pelan kadang berhenti sebentar dan ada orang yang mendekati mobil tersebut tetapi tangan kirinya masuk kedalam jendela yang dibuka sedikit seukuran telapak tangan seperti anak kecil memasukkan uang ke dalam celengan ayam atau ketika ada ada personil polisi yang sedang berdiri untuk mengatur lalu lintas tiba-tiba ada beberapa orang entah itu calo atau kenek dari angkutan umum menghampiri petugas kepolisian itu seperti berbicara sesuatu dan tangan calo atau kenek itu berjabat tangan dengan petugas tetapi tangan petugas itu secara reflek memasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan sambil tersenyum lebar, apakah anda tahu berapa Rupiah iuran yang diberikan calo atau kenek buskota yang melintas dari perempatan lampu merah Kalimalang Halim sampai PGC atau hanya sekedar berhenti mencari penumpang di “pengkolan” yang mau masuk ke dalam tol di lampu merah Cawang ? Rp. 5,000/ kendaraan !!

Itu baru kelakuan petugas yang berjaga di daerah Kalimalang-Halim hingga PGC bagaimana dengan di daerah jalur busway mulai dari DEPAN MARKAS KEPOLISIAN RESORT JAKARTA TIMUR hingga Terminal Kampung Melayu dimana modus operandinya MASIH SAMA seperti yang terjadi di Kalimalang tetapi bedanya personil Polisi ini memasang badan di tengah jalur busway tepatnya di belokan persis ke arah Kampung Melayu ( Depan halte busway pasar Jatinegara) ketika ada ada bus PPD 213, 916, Patas 2, Pahala Kencana 115, Steady Safe 947, 937, Kopaja 502, 46 yang ketahuan masuk jalur busway, merasa ingin menilang mereka berlagak menanyakan kepada sopir seperti kesalahan yang dilakukan oleh sopir atau surat-surat dari kendaraannya, tetapi itu semua langsung tertenti ketika sopir ini teriak kepada sang kenek, lalu sang kenek pun turun dan seperti halnya kelakuan calo dan polisi di Halim mereka bersalamaan tetapi didalam telapak tangan kedua orang ini terdapat uang yang telah berpindah tangan, setelah itu petugas itu petugas langsung menyinggkir ke pinggir, MAU TAHU berapa harga “TIKET” masuk jalur busway khusus bus ini, petugas mematok harga Rp. 10,000/bus !!! dan ini juga berlaku jalur busway selepas dari sekolah Santa Maria sampai dengan pertigaan yang mau ke arah Bukit Duri !! dari ketiga rute itu silakan anda kalikan sendiri berapa total Rupiah yang dibawa pulang sang polisi dalam minimal dua jam hanya bermodalkan berdiri dan sedikit “galak” ?!

Jadi sebelum kasus pajak ini menguap para bawahannya sudah melakukan dulu bahkan sampai tulisan ini dimuat masih ada praktek-praktek itu, silakan anda cermati kalau tidak percaya dengan tulisan ini.

Kalaupun ketika ditanya selalu jawabannya itu hanya oknum tetapi apakah ini masih dikatakan oknum kalau aparat yang menerima uang ini menggunakan seragam cokelat buram dengan lengkap ada lencana di dada tanda kesatuan disamping dan mengendarai motor 1,500cc dan setiap hari menerima gaji dan tunjangan mulai dari tunjangan beras hingga tunjangan isteri dan anak, menurut penulis yang namanya penulis adalah orang yang menggunakan seragam tetapi tidak tahu maksud dari seragam yang dia gunakan itu !

Seperti kasus sekarang ini yang beredar di kalangan Jenderal yang membuat satu kantor heboh adalah, pertama kalau memang bersalah atau indikasi terlibat, MINTA MAAF kepada masyarakat bukannya seperti ini malah terkesan membela diri padahal jelas-jelas bukti sudah ada, kedua, kalau memang bersalah TANPA PANDANG PANGKAT, LANGSUNG PECAT, DI KEMBALIKAN KE MASYARAKAT dan TANGKAP sebagai SIPIL bukan seperti sekarang dimana setiap ada personel yang melakukan kesalahan terutama PANGKAT MENEGAH ( AKP keatas) hanya di tarik ke pusat baik pusat ibukota propinsi atau Mabes dengan posisi non job selama 3-6 bulan setelah itu di promosikan dengan jabatan satu-dua tingkat dari posisi dulu ketika bermasalah, kalau mau buka-bukaan penulis ingin bertanya, APA JABATAN MANTAN KAPOLDA SUMUT setelah kejadian tewasnya Ketua DPRD Sumut pada saat rapat penentuan jadi atau tidaknya Tapanuli menjadi Propinsi yang sekarang menjadi “mata-mata” dari semua kelakuan aparat Polri yang bermasalah, APAKAH DIPECAT, DI KEMBALIKAN KE MASYARAKAT DAN TANGKAP ? atau APA KABARnya MANTAN KAPOLWILTABES Makassar yang ketika itu bermasalah dimana sejumlah aparat Polwiltabes Makassar yang secara sporatis masuk ke sebuah kampus dan menganiaya secara membabi buta mahasiswa hanya karena tidak terima rekannya di sandera ketika kasus BBM naik yang sekarang menjadi pejabat penting setelah Polri-01 ! sementara pangkat-pangkat seperti Bhayangkara Satu, atau Brigadir satu ketika bermasalah misalnya terlibat narkoba, curanmor sampai teroris, disidik, kemudian di pecat secara tidak hormat dengan cara di-UPACARA-kan di tengah lapangan, panas terik dan di depan jajaran aparat kepolisian, seharusnya para jenderal yang bermasalah ini juga harus merasakan yang namanya di-UPACARA-kan di depan jajaran aparat kepolisian !!

Walaupun polisi kita berprestasi dengan misalnya berhasil menghentikan sementara laju para teroris ini, tetapi tetap saja masyarakat akan selalu memandang sebelah mata terhadap kinerja aparat polisi jadi mulai sekarang kiranya anda selaku para aparat mulai dari pangkat bawah hingga Jenderal agar intropeksi dengan nurani, bukankah lebih elegant dan terhormat kalau memang benar ada jenderal polisi yang mengaku bersalah daripada membela diri yang jadinya tetap masyarakat akan selalu memandang remeh kinerja polisi.

Apakah ada itu bad cop dilingkungan kepolisian Indonesia ? hanya Tuhan yang tahu :-D

Trunojoyo, 240310 15:00

Gie Gustan- Rhesza Ivan
Pendapat Pribadi

Mudahnya Membawa Pulang Drakula Rupiah dari Negeri Singa !


Seperti biasa penulis menghaturkan permintaan maaf jika dalam tulisan ini kurang berkenan dengan pihak-pihak terkait dan apapun tulisan ini adalah bersifat pendapat pribadi daripada penulis sesuai dengan nurani penulis ketika melihat suatu kejadian, sekali lagi penulis minta maaf..

Akhirnya pengembaraan seorang staff Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Republik Indonesia berakhir juga dengan kepulangan beliau ke Indonesia oleh tim Satuan Tugas Anti Mafia Hukum dan juga tim Independen yang dibentuk oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis tidak akan menjelaskan kronologi tersebut karena itu sudah ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk membedahnya, tetapi menurut pandangan penulis ada yang janggal dari kepulangan sang penimbun pajak ke Indonesia.

Kenapa penulis bilang ada keanehan dengan kembalinya sang penimbun pajak ini setidaknya ada beberapa hal yang ganjil menurut penulis berdasarkan kronologis-kronologis yang beredar yaitu pertama, kok bisa secara kebetulan satuan tugas anti mafia ini tahu bahwa sang buron ini sedang makan malam disebuah food court di Singapura ? padahal kita tahu satgas ini beberapa hari belakang sedang “tour” ke lembaga-lembaga yang terindikasikan dengan kasus ini tiba-tiba ada berita kalau dua orang ini telah menemukan sang buron dan lagi yang aneh kok bisa mengenali beliau secara photo yang beredar sekarang ini adalah photo lama!

Kedua, kita tahu bahwa Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian diplomatik dalam hal ekstradisi karena faktor inilah banyak drakula-drakula Rupiah yang kabur dari Indonesia ke Singapura dan sampai sekarang hidup berleha-leha disana tanpa bisa disentuh oleh aparat Indonesia, tetapi kenapa giliran Gayus semua hal itu bisa lancar seperti ibarat keluar masuk rumah orang ? yang menjadi pertanyaan apakah Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia dan juga Pemerintah Singapura terutama pihak Imigrasi Bandara TAHU dengan kegiatan daripada aparat Indonesia ini mulai dari masuk Singapura, mencari, menangkap dan membawa pulang kembali atau keluar dari Singapura walaupun kabarnya Kedutaan Besar Republik Indonesia membantu dengan mengeluarkan surat laksana pasport karena paspor Gayus yang diblokir oleh Imigrasi Indonesia? lalu penulis penasaran dengan isi visa dan pasport serta pertanyaan yang dilontarkan petugas Kedutaan Singapura dan otoritas imigrasi Bandara Changi terhadap kedatangan tim satgas anti mafia dan beberapa perwira tinggi Mabes Polri, karena menurut pemikiran penulis yang namanya perwira tinggi mulai dari Brigadir Jenderal hingga Jenderal itu kalau disamakan dengan birokrat itu hampir sama dan setara dengan Walikota bahkan Menteri dengan kategori VIP dan perlu pengawalan dan pengawasan !

Ketiga, masih soal urusan nomor dua diatas kalau memang model operandinya seperti itu dengan cara mungkin (maaf) dengan kunjungan biasa misalkan bisnis atau liburan tetapi begitu di dalam negara Singapura bekerja mencari Gayus, dapat dan dibawa pulang ke Jakarta kenapa drakula-drakula Rupiah yang jumlah hisapan Rupiahnya lebih besar daripada Gayus seperti Maria Pauline, Nursalim, Anggoro dan masih banyak lain susah sekali ditangkap hingga saat ini apakah ini bentuk diskriminasi atau tebang pilih ?

Keempat, penulis melihat proses Gayus ini di Singapura sampai ke Jakarta ibarat menonton sinetron striping yang setiap hari kita tonton di hampir semua televisi di negara ini dan bisa ditebak arah akhir dari sinetron itu, dimana cepat sekali Gayus ditangkap, tanggal 24 Maret Malam Gayus berangkat bersama istri dan anak dari bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dengan paspor resmi atau aspal, kemudian sang isteri sudah mengajukan surat cuti sakit kepada pimpinannya satu hari sebelum berangkat dengan isi surat keterangan cuti bahwa beliau cuti sakit dari tanggal 25 hingga 30 Maret, Gayus ditangkap tanggal 30 Maret Malam dan diterbangkan ke Jakarta tanggal 31 Maret 2009 dari bandara Changi, apakah ini sudah disetting dengan asumsi sang sutradara adalah satgas Anti mafia, kemudian artis penjahatnya adalah Gayus dan Isteri kemudian pemain jagoannya adalah tim independent Polisi ?!

Inilah yang masih harus dipertanyakan dan dijelaskan walaupun apa yang dilakukan oleh tim Satgas dan Kepolisian patut di aspresiasikan tetapi alangkah lebih elegant kalau semua drakula-drakula penghisap Rupiah ini ditangkap, dibawa pulang dan diadili di Indonesia bukan Cuma sekedar sensasi atau mencoba “menghibur” rakyat Indonesia yang butuh kepastian soal keadilan dalam hukum yang sekarang ini sangat mahal harganya, benar tidak ?!

Terminal 2F SoeTta, 300310 15:20

Gie Gustan-Rhesza Ivan
Pendapat Pribadi

Sabtu, 06 Maret 2010

Arogannya Polisi di negaraku




Pertama-tama penulis menghaturkan turut simpati kepada rekan-rekan Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Makassar yang kantornya mengalami kerusakan akibat kebrutalan aparat kepolisian Makassar, kemudian penulis memohon maaf kepada para pembaca atau siapa pun yang merasa tersinggung atau terpojok karena tulisan ini, tulisan ini adalah bentuk ekspresi penulis terhadap apa yang penulis lihat dengan menggunakan nurani..

Setelah hampir 4 bulan kita disuguhkan dengan berita-berita soal kasus aliran dana bank Century yang akhirnya hasil dari investigasi anggota dewan berbuah hasil walaupun banyak pihak masih belum yakin titik akhirnya, ketika sidang paripurna DPR berlangsung banyak mahasiswa berbagai daerah mulai dari ujung Sabang hingga Merauke dari Mianggas hingga Pulau Rote berdemo mengawal kasus ini hingga jelas.

Dari semua kota hanya Makassar lah yang boleh dibilang agak panas karena selain berdemo mereka juga sempat bersitegang dengan aparat keamanan setempat, ujung dari demo-demo di Makassar berakhir dengan adanya tindakan perusakan sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Makassar dan juga intimidasi disertai penganiayaan oleh aparat Kepolisian Makassar kepada para mahasiswa HMI, akibat aksi ini Makassar dilanda ketegangan seperti kasus kerusuhan 98 dimana Polisi dan mahasiswa saling mengklaim akibat dari aksi ini muncul demo-demo yang dialamatkan kepada kepolisian di berbagai daerah.

Penulis tidak merinci detail apa yang terjadi tetapi lebih kepada tingkah laku aparat dalam menjaga ketertiban, mungkin bagi orang awam apa yang dilakukan oleh mahasiswa ini berlebihan dan arogan, tetapi kalau menurut penulis bukan maksud membela mahasiswa atau apa tetapi ada yang salah, memang satu sisi apa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan cara bakar ban, pemblokiran jalan salah karena membuat masyarakat yang sama-sama punya hak akan jalan itu terabaikan tetapi arogan aparat pun juga salah dalam “membersihkan “ jalan tersebut.

Kita bisa lihat bagaimana cara-cara aparat dalam mengendalikan mahasiswa masih menggunakan cara-cara jaman orde baru walaupun tidak lagi menggunakan senjata api tetapi tetap saja menurut penulis mahasiswa ini di mata polisi seperti binatang ! anda bisa lihat bagaimana polisi dengan seenaknya memukul mahasiswa dengan pentungan baik kayu maupun plastik tetapi didalam terbuat dari campuran semen, atau dengan menendang secara sembarang ketika mereka menangkap, tetapi ketika ditanya wartawan atau didemo bahwa Polisi melakukan tindakan yang melanggar HAM, para komandan mereka dengan SANTAInya bahkan diselingi senyuman dan SOK akrab mengatakan bahwa yang melakukan itu oknum, dalam OTAK penulis yang namanya oknum itu orang yang berpura-pura sebagai apa yang sedang ia liat misalnya oknum Polisi berarti dia tidak 100% polisi, tetapi apa yang terekam itu bukan oknum tidak mungkin yang memukul mahasiswa itu oknum dengan seragam dan atribut secara jelas bahkan menerima gaji bulanan !

Sebenarnya kasus di Makassar ini bisa diredakan sehingga tidak sampai menimbulkan eskalasi yang besar dari tiap daerah, seperti pertama, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulselbar), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (intelkam), Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Kapolwiltabes) Makassar dan Kepala Intelkam Polwiltabes Makassar secara terbuka meminta maaf kepada Masyarakat Makassar dan Indonesia serta Mahasiswa HMI, Mengganti segala kerugian, dan SIAP dipecat atau mengundurkan diri dari institusi dengan nurani tanpa harus disuruh atau ditekan karena percuma saja kalau cuma dicopot dan di tarik ke Mabes dengan posisi non job karena itu tidak akan membuat efek jera dan takut kepada bawahannya untuk tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji, karena itu efek jeranya cuma bertahan 6 bulan sampai 1 tahun setelah itu dapat telegram rahasia dari Kapolri untuk berdinas di Polda lain.

Kedua, memproses peradilan bagi aparat yang melakukan pengrusakan dan intimidasi itu dan secara transparan kepada media dan masyarakat, kenapa penulis bilang begitu ? karena selama ini penulis melihat banyak aparat keamanan yang melakukan tindak kriminal tidak pernah transparan dalam proses hukum, jangankan transparan ditunjukkan mukanya saja tidak pernah ke media TETAPI GILIRAN maling motor, pemakai sampai bandar narkoba, pemerkosa, sampai koruptor dengan bangganya mereka mengundang wartawan ketika gelar perkara atau press confrence dan mempersilakan jurnalis untuk mengambil gambar para tersangka ini, benar tidak ?!

Ketiga, menata kembali sistem pengamanan dalam hal demonstrasi maksudnya adalah dalam kegiatan demonstari aparat tidak melihatnya sebagai kiamat atau bahaya yang luar binasa, dengan membuat pagar hidup hingga berlapis-lapis dan begitu bergerak sedikit langsung mendorongnya dengan emosi setelah itu memukul dengan tongkat atau pake water canon dan gas airmata, bukankah lebih elegan kalau dengan pembicaraan atau mengawasi dari jarak yang wajar, begitu membahayakan baru menambah kekuatan bukan seperti yang terjadi di Makassar dan Jakarta karena penulis yakin para mahasiswa ini sebenarnya dalam demo tidak pernah sedikit pun diotaknya untuk rusuh, mereka ini rusuh karena dibuat takut oleh aparat dengan menurunkan pasukan yang boleh penulis katakan ibarat memindahkan kantor polisi di depan mereka contoh lah penanganan demostran di luar Indonesia yang tertib bahkan rusuh pun tidak ada darah keluar setetes pun !

Penulis juga tidak sependapat dengan pernyataan bahwa mahasiswa yang berdemo atau tawuran adalah mahasiswa yang tidak mempunyai intelektual atau otak, memang satu sisi boleh dibilang begitu tetapi apa yang mereka lakukan ini dalam hal demo karena mereka tidak puas dengan apa yang terjadi dan melakukannya dengan demo, penulis bertanya apakah masyarakat bisa melakukan demo ini untuk menjawab apa yang masyarakat alami, anda sebagai masyarakat paling hanya bisa menggerutu ketika harga beras naik, atau harga susu naik atau harga bensin naik sementara mahasiswa mana bisa mereka menggrutu benar tidak ? walaupun masih banyak cara lain tanpa harus demo yang berakhir anarkis, kita bisa lihat bagaimana tahun 98 dimana mahasiswa bisa menjungkirbalikan sebuah dinasti karena mereka secara nurani MUAK dengan sikap para pembesar negara ini, kalau tanpa mahasiswa apakah dinasti cendana bisa digulingkan oleh masyarakat yang terdiri dari ibu rumah tangga, pengusaha, pekerja kantoran yang parlente, supir angkutan umum, guru, PNS, PRT ?

Apa yang terjadi di Makassar menjadi pelajaran bagi kita semua yaitu bagi polisi cobalah bersikaplah sesuai kewajaran dalam mengawal demonstran kemudian dalam proses penyidikan dengan transparan serta tanpa pandang apakah yang menjadi tersangka itu rekan anda sendiri kalau bisa tunjukkan wajah dari rekan anda ini kalau bersalah dan dijadikan tersangka, jangan cuma maling motor dan penjahat kriminal lain yang ditunjukkan dan dengan Nurani mundur tanpa harus di suruh atau sampai di pecat. Bagi mahasiswa kiranya anda pun dalam berdemo dengan santun boleh rusuh tetapi ingat apa yang anda bawa demo demi masa depan negara ini bukan untuk kepentingan anda, organisasi atau (maaf) yang membayar anda.

Dan untuk masyarakat agar lebih kenal lagi dengan situasi demo ala mahasiswa, anda boleh menegur mereka jika memang kelewat tetapi jangan bersikap arogan dan menuduh yang tidak-tidak ketika hak anda untuk sementara di pasung oleh mahasiswa apalagi menantang mereka.

Semoga kejadian di Makassar ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi semua yang merasa dirinya orang Indonesia….


Senayan, 060310 17:30


Gie Gustan
Mantan Aktivis
Pendapat Pribadi