Kamis, 06 Mei 2010

Antara Jalur Busway, RI-32, Disiplin


Beberapa hari yang lalu di arena microblogging atau jejaring social, Twitter sedang ramai apa yang membuat arena Twitter ini ramai ? di karena ada sebuah berita cukup heboh di mana ada seorang menteri yang tertangkap kamera pengawas lalu lintas sedang melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang-Kuningan, akibat tayangan photo ini banyak pengguna Twitter yang menghujat akan kelakuan sang menteri ini, walaupun sang menteri ini sudah meminta maaf dan mengatakan bahwa kalau mobil beliau melintasi jalur busway atas izin daripada petugas pengawas lalu lintas dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ( Traffic Management Center Polda Metro Jaya ) melalui telepon.


Pertanyaannya adalah sekarang, salah atau tidak kah Pak Menteri ini melintasi jalur busway yang sebenarnya steril dari berbagai kendaraan walaupun sudah ada izin dari petugas keamanan ? menurut penulis agak susah juga untuk menyalahkan atau tidak ada tindakan daripada sang Menteri ini.


Kita tahu bahwa Busway ini adalah sarana transportasi alternatif untuk mengurangi kemacetan yang sudah sangat terlalu karena alternatifnya jalur pun di istimewakan dan steril tetapi kenyatannya masih banyak motor dan mobil termasuk salah satunya ya mobil menteri ini.


Kalau kita BOLEH menyalahkan atas tindakan ini menurut penulis yang harus di-SALAH-kan adalah operator daripada TMC Polda Metro Jaya yang MENERIMA dan Meng-IJIN-kan telepon dari sang ajudan dan pengawal Menteri untuk masuk jalur busway, kemudian tentunya sang Ajudan dan Pengawal Menteri. Yang penulis HERAN adalah yang membuat kebijakan atau peraturan tentang pelarangan masuk selain busway di jalur busway adalah Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( DisHub Pemprov DKI Jakarta) beserta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta raya ( Ditlantas Polda Metro Jaya) KENAPA yang melanggar adalah ajudan, pengawal, operator telepon TMC yang NOTA BENE adalah perwira/anggota dari korps yang bernama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA a.k.a POLRI !!! pertanyaannya adalah sekarang APAKAH para ajudan dan pengawal para menteri, Lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara TIDAK di-AJARKAN soal perangkat UU tentang Lalin dan Peraturan Daerah tentang Jalan sehingga se-ENAK OTAK-nya melintas dengan alasan di panggil Istana atau darurat !!



Kemudian setelah sang Menteri ini di hujat abis di akun twitternya dan menjadi pembahasan sepanjang hari, keesokan harinya sang Menteri ini mendatangi Kantor Polisi Sektor Mampang dan menemui Kepala Polisi Sektor Mampang agar beliau di tindak dengan memberikan surat tilang karena telah melanggar UU Lalin tentang masuk ke jalur Busway, TETAPI oleh sang Kapolsek ini apa yang diminta oleh sang Menteri TIDAK dikabulkan, SANGAT ANEH dimana seorang perwira polisi harus menindak tegas tanpa pandang bulu ketika seseorang itu bersalah jika memang bersalah tetapi ketika sang bersalah ini datang untuk mengakui atas perbuatannya sang Kapolsek ini MALAH DIAM sangat jarang kita menemui seorang pejabat yang MENGAKUI akan kesalahannya..


Soal kawal-mengawal penulis juga agak aneh dengan negara ini, kalau penulis bilang negara ini sangat BANCI sekali dengan kawalan, tiap warga Indonesia yang memiliki posisi strategis dan bekerja untuk melayani rakyat HARUS di kawal, kita bisa lihat berapa banyak mobil yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ketika melakukan kunjungan kerja baik itu di DKI Jakarta atau di daerah atau menteri, Gubernur, Ketua Parlement


Coba bandingkan dengan luar negeri, adakah para pemimpin ini di kawal seperti yang sering kita lihat di jalan-jalan protokoler ? ternyata TIDAK, bahkan penulis ngakak ketika menerima surat elektronik dari seorang sahabat yang sedang bersekolah di luar negeri dimana dalam suratnya mengatakan bahwa ketika itu Wapres RI sedang kunjungan ke negara Eropa, Belgia sekalian menerima medali kehormatan dari pihak kerajaan, seperti menjadi kebiasaan di negara ini petugas pengawal istana meminta permintaan (raiders) agar sang wapres di kawal sesuai dengan apa yang Paspampres ini lakukan di negara kita ternyata permintaan itu di TOLAK mentah-mentah, bahkan para pengawal ini (maaf) ngemis tetapi tetap di tolak, alasan pihak protokoler menolak permintaan kawalan daripada Paspampres karena posisi Wapres di negara Belgia SETINGKAT dengan Menteri atau Deputy jadi TIDAK PERLU kawalan dari protokoler karena apa kata warga setempat jika mereka melihat ada orang asing yang tidak jauh lebih daripada sang Deputy harus di kawal padahal mereka sudah bayar pajak yang sangat tinggi tetapi tidak pernah di kawal, soal standar pengawal di negara Belgia tersebut, yang BOLEH dan DAPAT pengawalan adalah anggota Kerajaan dan Perdana Menteri, sedangkan di negara ini ?


Sudah saatnya para menteri, pejabat lemba-lembaga tinggi negara dan perangkat pejabat yang benar-benar tugasnya melayani rakyat agar selalu dekat dengan rakyat terutama dalam hal berkendara dan di jalan raya, terutama para ajudan, pengawal yang SOK CARI MUKA sama atasannya, INGAT !! ajudan, pengawal, menteri dan pejabat negara SAMA HAKnya di Republik Indonesia ini, SAMA-SAMA MEMILIKI Kepingan logam dan selembar kertas YANG BERLOGO BI di dompet dan buku tabungannya, SAMA-SAMA MAKAN NASI, SAMA-SAMA BAYAR PAJAK, kalau SAMA-SAMA kenapa HARUS di bedakan, MEMANG Tuhan PERNAH membedakan ciptaannya yang NAMAnya MANUSIA ?!



Mampang, 040510 10:00

Rhesza

Pendapat Pribadi

Tidak ada komentar: