Sabtu, 28 Agustus 2010

Apa Kabar Situs Porno di Indonesia ?


Seperti menjadi kebiasaan penulis sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Seperti kita ketahui dimana pada bulan Juli ada kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan mengawasi dan menutup segala situs-situs yang berkaitan dengan kontent pornografi dalam bentuk apapun dan sebisa mungkin sebelum awal puasa atau akhir bulan Agustus semua situs-situs yang berkaitan dengan pornografi sudah tidak ada lagi, benarkah sudah tidak ada ?

Ternyata kebijakan dari Kementerian tersebut (mungkin) bagi penulis dan kawan-kawan penulis hanya isapan jempol belaka karena sampai tulisan ini dibuat masih banyak kok situs-situs, blog yang berkaitan dengan kontent pornografi dalam bentuk apapun ketika penulis dan kawan-kawan mencoba test dengan berbagai kata kunci yang berkaitan dengan pornografi di mesin pencari (baca:Google)

Soal pornografi ini penulis teringat dengan diskusi udara lewat jejaring sosial tuider dengan salah satu warga Indonesia yang kebetulan juga pengurus daripada perwakilan luar negeri sebuah partai Indonesia yang berkedudukan di Jepang, beliau mengatakan bahwa pornografi di Jepang sangat bebas beredar tetapi pemerintah dan masyarakatnya sangat patuh dengan UU yang ada, kalaupun video ataupun web-site pornografi yang beredar di wilayah Jepang harus di mosaik atau di buat bebayang terutama pada bagian vital seperti layaknya pembluran muka tersangka atau korban kasus seksual pada acara kriminal, tidak seperti di negara ini semakin kelihatan semakin keren atau hebat benar tidak ?

Kemudian dalam hal transaksi jual-beli video ini jika pembeli membeli cakram yang ternyata isinya belum di sensor atau dalam bahasa jepangnya uragara maka akan di kenakan pasal kriminal dan hukumannya sangat berat sekali, masyarakat Jepang pun sampai saat ini masih teguh memegang adat ketimuran dan tabu yang namanya pornografi walaupun kita tahu industri pornografi di negara ini grafiknya sangat padat.

Lanjut beliau yang mempunyai akun tuider pdjpg ini mengatakan bahwa industri ini dibidangi oleh sekelompok orang yang berafiliasi dengan Yakuza tetapi kembali lagi mereka pun tetap mematuhi aturan pemerintah yang berlaku yaitu untuk selalu mensensor setiap produknya, ketika berdiskusi di udara ini ada yang mengelitik bagi penulis ternyata kalau di negara kita khususnya fans berat pornografi Jepang pasti selalu mengagungkan yang namanya Maria Ozawa atau biasa di panggil Miyabi, setiap teman atau penggermar video menunjukkan sebuah cakram video yang baru pasti nanya “Miyabi yach…Miyabi bukan” ternyata nama Miyabi itu TIDAK DIKENAL di negaranya bahkan warga jepang pun TIDAK TAHU siapa itu Miyabi karena aturan yang tadi dan kedewasaan daripada warganya beda dengan warga negara kita yang sok munafik !

Soal pendidikan seks dan kesehatan reproduksi pun di Jepang berlaku berdasarkan jenjang pendidikannya dan ketika ada murid yang bertanya soal seks dan kesahatan reporduksi kepada gurunya, sang gurunya pun menjawab dengan metode yang menarik penyampaiannya BEDA sekali dengan pendidikan di negara ini dimana ketika ada murid yang bertanya soal seksualitas pasti gurunya diam atau mengalihkan ke pembicaraan yang lain benar tidak ?!

Kembali ke pekerjaan dari pada kementerian ini menurut penulis akan sia-sia untuk menutup situs-situs yang berbau pornografi kenapa? Karena kita bisa lihat sebuah grafik dan riset yang pernah penulis baca dimana SETIAP 39 DETIK ada situs-situs pornografi yang baru jadi percuma saja di tutup, di blokir tapi nyatanya seperti yang penulis bilang SETIAP 39 DETIK ada yang baru dan lagi pula masyarakat kita pun sebenarnya sudah paham kok mana yang baik dan mana yang tidak baik tidak perlu lagi di arahkan, justru yang harus dipikirkan oleh pemerintah saat ini adalah membuat semacam kurikulum pendidikan tentang pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi yang ditujukan kepada para pelajar sehingga paling tidak bisa menekan sekecil mungkin angka perilaku seks bebas daripada menutup akses situs yang berbau pornografi, jangan sampai penutupan massal situs-situs yang berbau pornografi ini berdampak pada beberapa pihak seperti mahasiswa-mahasiswa Kedokteran atau Biologi dimana dalam materi belajarnya pasti ada yang berkaitan dengan pornografi misalnya kesahatan reproduksi dan anatomi tubuh manusia, kalau situs yang berkaitan dengan pornografi ditutup lantas bagaimana mereka mendapatkan bahan tersebut jika mereka diminta dosennya untuk membuat semacam karya tulis atau tugas akhirnya yang mana itu berkatitan dengan pornografi (baca: anatomi tubuh manusia) apakah Kominfo bertanggung jawab jika mereka tidak lulus ?

Jadi apakah Kementerian ini masih terus berperang dengan pornografi sementara masih banyak persoalan di negara ini yang harus utama di brantas ? kita lihat saja sejauh dan sekuat mana jajaran menteri ini berperang dengan pornografi jika melihat hasil riset per-39 detik itu ?!

Tj. Priuk 250810 08:30
Rhesza
Pendapat Pribadi

1 komentar:

Anonim mengatakan...

coba dulu dibuka http://www.porn.com/ masih bisa gak ya?